MOM'S LIFE
Catat Bun! Begini Prosedur Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Amira Salsabila | HaiBunda
Sabtu, 09 Dec 2023 15:05 WIBJika ingin mengklaim jaminan pensiunan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat dan tata cara yang perlu Bunda penuhi terlebih dahulu.
BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan yang banyak digunakan oleh masyarakat. Ini adalah salah satu program BPJS yang memberikan jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Salah satu program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Pensiun (JP). Program ini bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun, pensiun cacat total tetap, janda atau duda, anak, orang tua, atau meninggal dunia. Khusus meninggal dunia, jaminan akan diberikan kepada ahli waris.
Sementara itu, untuk klaim program jaminan tersebut tentunya ada beberapa hal yang perlu Bunda pahami. Sebelum mengajukan klaim, peserta dianjurkan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
Lantas, bagaimana syarat dan ketentuan untuk klaim jaminan pensiun? Simak selengkapnya berikut ini.
Usia Pensiun
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja
Janda atau Duda Cerai Mati
Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori ini berlaku bagi janda atau duda yang ditinggalkan oleh suami atau istri yang sudah meninggal dunia. Berikut adalah dokumen yang perlu dilengkapi:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/asa)