HaiBunda

MOM'S LIFE

Syarat & Ketentuan PPPK Menjadi PNS, Bunda Perlu Tahu

Annisa Afani   |   HaiBunda

Senin, 09 Sep 2024 16:16 WIB
Ilustrasi Syarat & Ketentuan PPPK Menjadi PNS, Bunda Perlu Tahu/Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong
Jakarta -

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK ternyata memiliki kesempatan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) lho, Bunda. Akan tetapi, apakah status tersebut bisa langsung berubah?

Perlu untuk Bunda ketahui, PPPK tidak bisa langsung menjadi PNS, ya. Ketentuan mengenai PPPK untuk menjadi PNS juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 99.

Syarat PPPK menjadi PNS

Untuk diangkat jadi CPNS, PPPK wajib mengikuti seluruh proses seleksi yang dilaksanakan untuk Calon PNS (CPNS)sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam kebijakan CPNS tahun ini, PPPK yang ingin menjadi CPNS boleh mendaftar dalam seleksi CPNS, tetapi dengan catatan tertentu.


Selain itu, PPPK yang sudah berjalan selama satu tahun dan ingin mendaftar CPNS, maka tidak harus berhenti menjadi PPPK. Sehingga, jika tidak lolos masuk PNS, bisa tetap bekerja kembali sebagai PPPK.

"Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Syarat PPPK 2024

Syarat pendaftaran PPPK 2024 diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut di antaranya:

  1. Berusia minimal 20 tahun saat mendaftar PPPK.
  2. Berusia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan masa perjanjian kerja.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Bukan anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri PANRB.


TERUSAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

Mom's Life Azhar Hanifah

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

Parenting Nadhifa Fitrina

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Rahasia Kimmy Jayanti Berhasil Turunkan BB 13 Kg setelah Melahirkan Anak Ketiga

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK