MOM'S LIFE
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Pajak, Kok Bisa?
Amira Salsabila | HaiBunda
Kamis, 25 Jun 2026 19:40 WIBBunda, banyak pekerja mengandalkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai dana cadangan saat berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, atau menghadapi kondisi tertentu.
Namun, belakangan muncul kembali perhatian publik terkait aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dikenakan pajak.
Tak sedikit peserta yang mengira seluruh dana tersebut bisa diterima secara utuh saat klaim dilakukan. Padahal, pemerintah telah menetapkan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk pencairan dengan nominal tertentu, terutama bagi saldo yang melebihi batas yang telah ditentukan.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kena pajak
Banyak pekerja baru mengetahui adanya potongan pajak ketika akan mencairkan dana JHT. Padahal, ketentuan tersebut telah berlaku dan diatur pemerintah melalui PP Nomor 68 Tahun 2009.
Meski demikian, aturan ini tidak berlaku untuk seluruh jumlah dana yang dicairkan. Besaran pungutan ditentukan berdasarkan nilai saldo yang diterima peserta.
Mengutip dari laman Instagram @cnnindonesia, pencairan JHT secara penuh dengan nilai hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Adapun dana yang melebihi batas tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen.
Sementara itu, bagi peserta yang sudah pernah mencairkan sebagian saldo JHT (10 dan 30 persen), jika klaim penuh dilakukan di atas 2 tahun, pekerja akan dikenakan tarif pajak progresif. Berikut detailnya:
- Saldo Rp0 – Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen
- Saldo di atas Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Saldo di atas Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
- Saldo di atas Rp500 juta – Rp5 miliar dikenakan pajak 30 persen
- Saldo di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen
Kriteria pengajuan klaim
Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Bunda ketahui:
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Pejanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Apakah bisa mencairkan saldo JHT BPJS saat masih bekerja?
Pesert BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT, meskipun statusnya masih aktif bekerja.
Berdasrkan PP Nomor 60 Tahun 2015, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Dana yang dapat diambil sebagian terdiri dari dua pilihan, yaitu maksimal 10 persen atau 30 persen dari total saldo yang dimiliki.
Pencairan sebesar 10 persen biasanya digunakan sebagai persiapan menghadapi masa pensiun, sedangkan pengambilan hingga 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang ingin memenuhi kebutuhan pembelian atau kepemilikan rumah.
Cara mengklaim JHT 30%
Berikut alur pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk keperluan rumah atau apartemen:
- Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
- BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke bank.
- Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit rumah/apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
- Apabila telah layak kredit, peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan
Nah, itulah penjelasan terkait pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kena pajak. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/pri)Simak video di bawah ini, Bun:
Baru Menikah? Begini Cara Gabungkan BPJS Kesehatan Suami dan Istri secara Online
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah KPR, Simak Caranya Bun
Cara Menghitung Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pakai Simulasi Bun
Bunda, Ini Cara Online & Offline Cairkan Dana Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
TERPOPULER
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu
Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A
Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru
10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Kado untuk Ibu Hamil yang Ulang Tahun, Lengkap dari Mewah-Pasti Berguna
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A
Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu
Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya
10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Ini Cara Pilih Alas Kaki yang Pas buat Acara Kamu, Cek Rekomendasinya!
-
Beautynesia
5 Workout yang Bisa Membantu Mengatasi Perut Buncit dari Rumah Aja
-
Female Daily
All-Black, All-Glam! Intip Look Sana TWICE Saat Hadiri Prada SS27 di Milan
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Debut Putri Ivanka Trump di Acara Kenegaraan, Sapa Xi Jinping Pakai Mandarin
-
Mommies Daily
Sontek Warna Hijab Nikita Willy, Ini 7 Warna yang Bikin Wajah Terlihat Cerah!