Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Bunda, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan Saat Sekolah Buka

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 04 Dec 2020 20:41 WIB

Family with kids in face mask in shopping mall or airport. Mother and child wear facemask during coronavirus and flu outbreak. Virus and illness protection, hand sanitizer in public crowded place.
Bunda, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan Saat Sekolah Buka

Pembelajaran tatap muka akan kembali dilakukan. Menteri Nadiem Makarim mengumumkan bahwa sekolah boleh dibuka di awal 2021, Bunda. Melalui siaran langsung konferensi pers dari kanal YouTube Kemendikbud, Nadiem memaparkan detailnya.

Nadiem Makarim menyebutkan bahwa ada perbedaan besar di SKB sebelumnya bahwa peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Akan tetapi, Pemerintah Daerah (Pemda) yang menentukan.

"Sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail. Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi bulan Januari 2021," kata Nadiem lewat siaran langsung kanal YouTube Kemendikbud RI, baru-baru ini.

"Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini," kata Nadiem Makarim.

Lebih lanjut, Nadiem Makarim mengatakan bahwa keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah.

Ia pun menegaskan, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak.

"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan," kata Nadiem Makarim.

Jika pembelajaran tatap muka sudah dimulai, maka ada protokol kesehatan yang harus diterapkan. Jadi, protokol kesehatan dibedakan menjadi dua, yakni pada masa transisi 2 bulan pertama dan selanjutnya masa new normal atau kebiasaan baru.

Dikutip dari buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran da Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi COVID-19, berikut protokol kesehatan yang harus diterapkan:

1. Kondisi medis warga satuan pendidikan

Transisi dan new normal:
- Sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.

2. Kantin

Transisi:
- Tidak diperbolehkan.

New normal:
- Diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Bagaimana dengan kegiatan olahraga atau kegiatan non akademik selama pembelajaran tatap muka di sekolah?

Klik NEXT untuk ke halaman berikutnya.

Simak juga tips menjelaskan bahaya COVID-19 pada anak:

[Gambas:Video Haibunda]

Banner Alat Kontrasepsi



Protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka

Elementary schoolgirl enters the school cafeteria. She pauses while looking for a friend.

Foto: iStock

Untuk kegiatan olahraga atau kegiatan non akademik lainnya, berikut aturan protokol kesehatannya, Bunda:

3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Transisi:
- Tidak diperbolehkan

New Normal:
- Diperbolehkan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter. Misalnya basket dan voli.

4. Kegiatan selain pembelajaran

Transisi:
Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua - murid.

New Normal:
Diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

5. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan

Transisi dan New normal:

Diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Yang terpenting, jangan lupa untuk tetap ingatkan anak-anak untuk selalu disiplin menerapkan #ingatpesanbunda untuk ikut putuskan rantai penularan COVID-19 dengan #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitanganpakaisabun.


(aci/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda