
parenting
Catat Bunda, Bantuan Kuota Internet Tak Bisa untuk FB, Instagram, dan TikTok
HaiBunda
Selasa, 02 Mar 2021 15:05 WIB

Kabar baik untuk para peserta didik dan pendidik di Indonesia. Kebijakan bantuan kuota data internet di tahun 2020 ternyata mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat.
Nah, menindaklanjuti hal tersebut, di tahun 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021. Namun, perlu dicatat bahwa bantuan kuota internet ini tidak bisa dipakai untuk hiburan.
Hal ini dijelaskan oleh Nadiem Makarim melalui pengumuman virtual di YouTube Kemendikbud RI pada Senin (1/3/2021). Disebut Nadiem, bantuan kuota internet ini tidak bisa dipakai untuk buka Facebook, Instagram, dan TikTok, Bunda.
"Di luar Facebook, Instagram, TikTok, hampir semua bisa digunakan kuota internet ini. Sekarang dengan kuota umum seperti ini, jauh lebih mudah semua bisa digunakan, termasuk YouTube," kata Nadiem Makarim.
Dalam paparannya, Mendikbud menerangkan bahwa peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan.
Sementara, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
Kapan bantuan kuota internet ini mulai disalurkan?
"Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujar Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
"Kita kecualikan adalah yang khusus untuk entertainment, yang khusus untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan pendidikan yang kita kecualikan, dan untuk yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud," kata Nadiem Makarim.
Baca ke halaman berikutnya untuk tahu detail bantuan kuota internet Kemendikbud 2021.
PESERTA DENGAN NOMOR AKTIF AKAN TERIMA BANTUAN KUOTA
ilustrasi sekolah online/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Melpomenem
Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, Bunda.
"Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB," kata Nadiem Makarim.
Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.
Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Baca kelanjutannya untuk tahu teknis penyaluran bantuan kuota internet 2021 ya, Bunda.
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN KUOTA INTERNET 2O21
ilustrasi belajar/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Liderina
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.
Untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif, Bunda.
Jika Bunda masih bingung, bisa Bunda pelajari informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud dengan mengakses situs resmi di https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Wujudkan Mimpi Putri Ariani, Mendikbud Nadiem Beri Beasiswa ke The Juilliard School

Parenting
Syarat dan Cara Daftar Bantuan Uang Tunai untuk Siswa SD-SMA dari PIP Kemendikbud

Parenting
Tiga Siswa Tak Naik Kelas 3 Tahun Diduga karena Agama, Kemendikbud Turun Tangan

Parenting
Jadwal Belajar di TV Edukasi Hari Ini: Kelas 5 Mengenal Briket Biomassa

Parenting
Menteri Nadiem Curhat Serba Salah Soal Buka atau Tutup Sekolah


5 Foto
Parenting
Jarang Terekspos, 5 Potret Manis Nadiem Makarim dan Anaknya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda