HaiBunda

PARENTING

Jakarta Mulai Sekolah Tatap Muka, Simak Aturan dan Situasi di Hari Pertama Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 30 Aug 2021 11:35 WIB
Sekolah Tatap Muka / Foto: Agung Pambudhy/Detikcom
Jakarta -

Kabar baik bagi para pelajar. Setelah hari demi hari dihadapkan dengan kegiatan belajar online, kini pemerintah telah memberlakukan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Sejak 24 Agustus 2021, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menerapkan PPKM Level 3 karena kondisi pandemi COVID-19 yang mulai terkendali. PTM Terbatas menjadi salah satu agenda yang akan kembali dilaksanakan pada masa PPKM Level 3.

PTM Terbatas kembali diberlakukan mulai Senin, 30 Agustus 2021, Bunda. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menunjuk 610 sekolah yang melakukan kegiatan ini.


PTM Terbatas sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Hal itu diatur dalam Keputusan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan.

"Kecuali untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua," ujar Nahdia, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam rilisnya.

Meski begitu, tidak semua warga DKI Jakarta diperkenankan untuk mengajar para murid di kegiatan PTM Terbatas. Ada syarat khusus bagi mereka yang ingin kembali bekerja di sekolah.

Hanya pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi lengkap diperbolehkan datang mengikuti PTM Terbatas. Capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta saat ini berjumlah 85,15 persen. Sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03 persen Bunda.

Pemerintah juga mengatur bagaimana kegiatan PTM Terbatas dijalankan. Simak di halaman berikutnya, Bunda.

Saksikan video 3 hal yang perlu dihindari orang tua yang punya anak SD.

(anm/fir)
ATURAN SEKOLAH TATAP MUKA

ATURAN SEKOLAH TATAP MUKA

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

7 Syarat Masuk Mal di Tengah PPKM, Bunda Sudah Tahu Belum?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kompak Banget, Potret Nikita Willy dan Nona Willy Liburan Bareng Suami dan Anak ke Jepang

Mom's Life Nadhifa Fitrina

KPR Lunas, Andhara Early Gunting Semua Kartu Kredit agar Tak Lagi Berutang dan Hindari Riba

Mom's Life Annisa Karnesyia

Pesona Moka Fang Istri Aaron Kwok Setelah Melahirkan Anak Ketiga, Tunai Pujian Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

Mengenal Protein Energy Ratio dan Pentingnya untuk Tumbuh Kembang Anak

Parenting Nadhifa Fitrina

Pindah ke Australia, Begini Persiapan Indra Bekti dan Aldila Jelita

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Kompak Banget, Potret Nikita Willy dan Nona Willy Liburan Bareng Suami dan Anak ke Jepang

Mengenal Protein Energy Ratio dan Pentingnya untuk Tumbuh Kembang Anak

Pesona Moka Fang Istri Aaron Kwok Setelah Melahirkan Anak Ketiga, Tunai Pujian Bun

7 Cara Menghadapi Mertua Egois yang Selalu Memaksakan Kehendak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK