Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Simak 4 Syaratnya Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 22 Oct 2021 15:45 WIB

Situasi Kerata Api saat pandemi
Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Simak 4 Syaratnya Bun/ Foto: Getty Images/AleksandarNakic

Kabar gembira nih, Bunda. Mulai 22 Oktober, anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api lho.

Aturan ini menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Meski anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta, bukan berarti tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi ya. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa hasil tes COVID-19 tetap diperlukan bagi anak yang akan naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh.

"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata Joni Martinus dalam press release yang diterima HaiBunda, Jumat (22/10/21).

Banner Jenis BougenvilleFoto: HaiBunda/Mia

Selama naik kereta, anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga. Ayah dan Bunda juga wajib menyertakan Kartu Keluarga.

Tak seperti orang dewasa, ada beberapa pengecualian syarat untuk anak di bawah 12 tahun saat naik kereta api. Berikut persyaratan lengkapnya:

  1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
  2. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
  3. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  4. Pelanggan KA Jarak Jauh, baik dewasa maupun anak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kepemilikan nomor identitas juga penting saat mengajak anak naik KA lokal, Bunda. Simak penjelasan lengkap di halaman berikutnya ya.

Simak juga 6 aturan sekolah tatap muka terbatas, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

SYARAT PROTOKOL KESEHATAN NAIK KERETA API

Situasi Kerata Api saat pandemi

Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Simak 4 Syaratnya Bun/ Foto: dok. VP Public Relations KAI Joni Martinus

Ada syarat baru terkait pemesanan tiket KA Lokal dan Jarak Jauh nih, Bunda. Terutama bagi anak-anak di bawah 12 tahun.

Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh, ketentuan ini berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak ya. Tujuannya untuk mendukung program pemerintah, serta memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 pada calon pelanggan.

Syarat protokol kesehatan

Sama seperti sebelumnya, KAI meminta calon penumpang, baik orang dewasa atau anak di bawah 12 tahun, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat naik kereta api. Protokol kesehatan ini meliputi:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Saat naik kereta api, Bunda dan Si Kecil juga harus dalam kondisi sehat, artinya tidak sedang mengalami flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda