Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Peraturan Terbaru Bawa Balita ke Mal di Jakarta, Boleh Masuk Asalkan...

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 18 Feb 2022 17:47 WIB

Anak di Mal
Peraturan Terbaru Balita Masuk Mal di DKI Jakarta/ Foto: Getty Images/iStockphoto

DKI Jakarta hingga kini masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Bunda. Aktivitas di luar ruangan kembali dibatasi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 disebutkan tentang ketentuan PPKM ini. Instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ini berlaku dari tanggal 15 Februari 2022 sampai 21 Februari 2022.

Salah satu isi peraturan adalah tentang ketentuan kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan. Dalam salah satu poin dijelaskan soal peraturan terbaru anak masuk mal, Bunda.

Untuk anak di bawah 12 tahun wajib untuk didampingi orang tua saat masuk mal. Nah, khusus untuk usia 6 sampai 12 tahun, harus menunjukkan bukti vaksinasi.

Banner 30 Rangkaian Nama Bayi Laki-laki IslamiFoto: HaiBunda

"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi instruksi.

Kegiatan di pusat perbelanjaan khusus untuk tempat bermain juga memiliki aturan nih, Bunda. Kini, tempat bermain dan hiburan anak dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen. Tapi, aturan ini tetap memiliki syarat khusus bagi anak di bawah 12 tahun.

Nah, berikut ketentuan lengkap terkait kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan sesuai Inmendagri terbaru:

  1. Kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
  2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Aturan PPKM terbaru untuk anak ini juga berlaku di fasilitas umum, seperti objek wisata atau area publik lain. Ketentuan lengkapnya bisa dibaca di halaman berikutnya.

Simak juga ketentuan anak dengan diabetes yang bisa dapat vaksinasi COVID-19, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

KETENTUAN BERKUNJUNG KE TEMPAT WISATA

Anak di Mal

Peraturan Terbaru Balita Masuk Mal di DKI Jakarta/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Pada PPKM level 3 di DKI Jakarta, pemerintah juga membuat aturan untuk fasilitas umum seperti area publik dan tempat wisata umum. Menurut Inmendagri No.10 Tahun 2022, fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda