HaiBunda

PARENTING

Peraturan Terbaru Bawa Balita ke Mal di Jakarta, Boleh Masuk Asalkan...

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 18 Feb 2022 17:47 WIB
Peraturan Terbaru Balita Masuk Mal di DKI Jakarta/ Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

DKI Jakarta hingga kini masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Bunda. Aktivitas di luar ruangan kembali dibatasi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 disebutkan tentang ketentuan PPKM ini. Instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ini berlaku dari tanggal 15 Februari 2022 sampai 21 Februari 2022.

Salah satu isi peraturan adalah tentang ketentuan kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan. Dalam salah satu poin dijelaskan soal peraturan terbaru anak masuk mal, Bunda.


Untuk anak di bawah 12 tahun wajib untuk didampingi orang tua saat masuk mal. Nah, khusus untuk usia 6 sampai 12 tahun, harus menunjukkan bukti vaksinasi.

Foto: HaiBunda

"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi instruksi.

Kegiatan di pusat perbelanjaan khusus untuk tempat bermain juga memiliki aturan nih, Bunda. Kini, tempat bermain dan hiburan anak dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen. Tapi, aturan ini tetap memiliki syarat khusus bagi anak di bawah 12 tahun.

Nah, berikut ketentuan lengkap terkait kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan sesuai Inmendagri terbaru:

  1. Kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
  2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Aturan PPKM terbaru untuk anak ini juga berlaku di fasilitas umum, seperti objek wisata atau area publik lain. Ketentuan lengkapnya bisa dibaca di halaman berikutnya.

Simak juga ketentuan anak dengan diabetes yang bisa dapat vaksinasi COVID-19, dalam video berikut:

(ank/rap)
KETENTUAN BERKUNJUNG KE TEMPAT WISATA

KETENTUAN BERKUNJUNG KE TEMPAT WISATA

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Parenting Nadhifa Fitrina

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK