HaiBunda

PARENTING

5 Poin Penting RUU KIA untuk Anak, Bikin Hati Ibu Bekerja Jadi Adem Ayem

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 26 Jun 2022 09:05 WIB
ilustrasi ibu bekerja/ Foto: iStock
Jakarta -

Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) belum lama ini tengah digodok oleh pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani pun meminta dukungan masyarakat Indonesia dalam merealisasikan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

"Kami di DPR sedang memperjuangkan UU yang mengatur tentang cuti bagi ibu yang melahirkan. Teknisnya sedang dibahas di DPR dengan pemerintah," ujarnya, baru-baru ini.

Dari hasil harmonisasi RUU KIA oleh Baleg DPR RI, ada beberapa poin penting yang perlu Bunda ketahui, nih. Terlebih, jika Bunda adalah ibu bekerja. Ada beberapa poin yang bikin hati terasa lega.


Berikut uraian terkait poin-poin penting dalam RUU KIA yang perlu Bunda ketahui:

1. Cuti melahirkan sedikitnya 6 bulan

Pada RUU KIA, tepatnya Pasal 4 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan. Sebelumnya, ibu bekerja yang melahirkan hanya mendapat cuti sebanyak tiga bulan, namun menurut Puan, cuti enam bulan dibutuhkan para bunda untuk menjaga keseimbangan anak.

"Tiga bulan memang cukup, tapi kalau bisa enam bulan, kenapa tidak? Tiga bulan selanjutnya nanti apakah ibu itu WFH jadi bisa terus-terusnya sama anak, bisa memberi ASI dan keluarga juga bisa ikut berperan. Jadi ibu-ibu bekerja tetap mengurus anaknya. Jadi kita dukung ya itu, terima kasih," katanya, dikutip dari detikcom.

Tak hanya itu, untuk bunda yang mengalami keguguran, maka berhak mendapatkan cuti sebanyak 1,5 bulan.

Ciri Kandungan Kuat dan Sehat/ Foto: HaiBunda/Annisa Shofia

2. Cuti suami hingga 40 hari

Pada Pasal 6 RUU KIA, pada ayat 2, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, Bunda. Apabila istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti maksimal 40 hari. Di samping itu, jika istri keguguran paling lama tujuh hari.

Berikut bunyi Pasal 6 yang lengkap:

Pasal 6

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak
cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga video tentang RUU KIA berikut ini:



(aci)
TAK AKAN DIBERHENTIKAN, TETAP PEROLEH GAJI, HINGGA DAPAT FASILITAS DI KANTOR

TAK AKAN DIBERHENTIKAN, TETAP PEROLEH GAJI, HINGGA DAPAT FASILITAS DI KANTOR

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Sudut Rumah Rossa yang Dipenuhi Tanaman Hias

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Kanker Payudara dan Rangkaian Pengobatan yang Bisa Dijalani

Menyusui Dr. dr. Diani Kartini, Sp. B, Subsp. Onk.

Memahami Hepatitis B dan C yang Dapat Ditularkan Bumil ke Bayi Melalui Kontak Darah

Kehamilan Melly Febrida

Anyang-anyangan pada Anak: Gejala, Penyebab hingga Cara Mengatasinya

Parenting Kinan

Benarkah Pekerja Gen Z Paling Rentan Burnout dan Stres saat Bekerja?

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cerita Siti KDI soal Mertua Jadi Salah Satu Pemicu Cerai dengan Pria Turki

Anyang-anyangan pada Anak: Gejala, Penyebab hingga Cara Mengatasinya

Kanker Payudara dan Rangkaian Pengobatan yang Bisa Dijalani

Memahami Hepatitis B dan C yang Dapat Ditularkan Bumil ke Bayi Melalui Kontak Darah

Potret Sudut Rumah Rossa yang Dipenuhi Tanaman Hias

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK