HaiBunda

PARENTING

5 Poin Penting RUU KIA untuk Anak, Bikin Hati Ibu Bekerja Jadi Adem Ayem

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 26 Jun 2022 09:05 WIB
ilustrasi ibu bekerja/ Foto: iStock
Jakarta -

Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) belum lama ini tengah digodok oleh pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani pun meminta dukungan masyarakat Indonesia dalam merealisasikan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

"Kami di DPR sedang memperjuangkan UU yang mengatur tentang cuti bagi ibu yang melahirkan. Teknisnya sedang dibahas di DPR dengan pemerintah," ujarnya, baru-baru ini.

Dari hasil harmonisasi RUU KIA oleh Baleg DPR RI, ada beberapa poin penting yang perlu Bunda ketahui, nih. Terlebih, jika Bunda adalah ibu bekerja. Ada beberapa poin yang bikin hati terasa lega.


Berikut uraian terkait poin-poin penting dalam RUU KIA yang perlu Bunda ketahui:

1. Cuti melahirkan sedikitnya 6 bulan

Pada RUU KIA, tepatnya Pasal 4 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan. Sebelumnya, ibu bekerja yang melahirkan hanya mendapat cuti sebanyak tiga bulan, namun menurut Puan, cuti enam bulan dibutuhkan para bunda untuk menjaga keseimbangan anak.

"Tiga bulan memang cukup, tapi kalau bisa enam bulan, kenapa tidak? Tiga bulan selanjutnya nanti apakah ibu itu WFH jadi bisa terus-terusnya sama anak, bisa memberi ASI dan keluarga juga bisa ikut berperan. Jadi ibu-ibu bekerja tetap mengurus anaknya. Jadi kita dukung ya itu, terima kasih," katanya, dikutip dari detikcom.

Tak hanya itu, untuk bunda yang mengalami keguguran, maka berhak mendapatkan cuti sebanyak 1,5 bulan.

Ciri Kandungan Kuat dan Sehat/ Foto: HaiBunda/Annisa Shofia

2. Cuti suami hingga 40 hari

Pada Pasal 6 RUU KIA, pada ayat 2, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, Bunda. Apabila istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti maksimal 40 hari. Di samping itu, jika istri keguguran paling lama tujuh hari.

Berikut bunyi Pasal 6 yang lengkap:

Pasal 6

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak
cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga video tentang RUU KIA berikut ini:



(aci)
TAK AKAN DIBERHENTIKAN, TETAP PEROLEH GAJI, HINGGA DAPAT FASILITAS DI KANTOR

TAK AKAN DIBERHENTIKAN, TETAP PEROLEH GAJI, HINGGA DAPAT FASILITAS DI KANTOR

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

KPR Lunas, Andhara Early Gunting Semua Kartu Kredit agar Tak Lagi Berutang dan Hindari Riba

Mom's Life Annisa Karnesyia

Pesona Moka Fang Istri Aaron Kwok Setelah Melahirkan Anak Ketiga, Tunai Pujian Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

Mengenal Protein Energy Ratio dan Pentingnya untuk Tumbuh Kembang Anak

Parenting Nadhifa Fitrina

Pindah ke Australia, Begini Persiapan Indra Bekti dan Aldila Jelita

Mom's Life Amira Salsabila

Sudah Punya 11 Anak, Bunda Ini Umumkan Kehamilan Ke-12 dan Jadi Sorotan Netizen

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Mengenal Protein Energy Ratio dan Pentingnya untuk Tumbuh Kembang Anak

Pesona Moka Fang Istri Aaron Kwok Setelah Melahirkan Anak Ketiga, Tunai Pujian Bun

7 Cara Menghadapi Mertua Egois yang Selalu Memaksakan Kehendak

5 Fakta Menarik tentang Sekuel KPop Demon Hunters 2029

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK