HaiBunda

PARENTING

5 Poin Penting RUU KIA untuk Anak, Bikin Hati Ibu Bekerja Jadi Adem Ayem

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 26 Jun 2022 09:05 WIB
ilustrasi ibu bekerja/ Foto: iStock
Jakarta -

Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) belum lama ini tengah digodok oleh pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani pun meminta dukungan masyarakat Indonesia dalam merealisasikan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

"Kami di DPR sedang memperjuangkan UU yang mengatur tentang cuti bagi ibu yang melahirkan. Teknisnya sedang dibahas di DPR dengan pemerintah," ujarnya, baru-baru ini.

Dari hasil harmonisasi RUU KIA oleh Baleg DPR RI, ada beberapa poin penting yang perlu Bunda ketahui, nih. Terlebih, jika Bunda adalah ibu bekerja. Ada beberapa poin yang bikin hati terasa lega.


Berikut uraian terkait poin-poin penting dalam RUU KIA yang perlu Bunda ketahui:

1. Cuti melahirkan sedikitnya 6 bulan

Pada RUU KIA, tepatnya Pasal 4 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan. Sebelumnya, ibu bekerja yang melahirkan hanya mendapat cuti sebanyak tiga bulan, namun menurut Puan, cuti enam bulan dibutuhkan para bunda untuk menjaga keseimbangan anak.

"Tiga bulan memang cukup, tapi kalau bisa enam bulan, kenapa tidak? Tiga bulan selanjutnya nanti apakah ibu itu WFH jadi bisa terus-terusnya sama anak, bisa memberi ASI dan keluarga juga bisa ikut berperan. Jadi ibu-ibu bekerja tetap mengurus anaknya. Jadi kita dukung ya itu, terima kasih," katanya, dikutip dari detikcom.

Tak hanya itu, untuk bunda yang mengalami keguguran, maka berhak mendapatkan cuti sebanyak 1,5 bulan.

Ciri Kandungan Kuat dan Sehat/ Foto: HaiBunda/Annisa Shofia

2. Cuti suami hingga 40 hari

Pada Pasal 6 RUU KIA, pada ayat 2, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, Bunda. Apabila istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti maksimal 40 hari. Di samping itu, jika istri keguguran paling lama tujuh hari.

Berikut bunyi Pasal 6 yang lengkap:

Pasal 6

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak
cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga video tentang RUU KIA berikut ini:



(aci)
TAK AKAN DIBERHENTIKAN, TETAP PEROLEH GAJI, HINGGA DAPAT FASILITAS DI KANTOR

TAK AKAN DIBERHENTIKAN, TETAP PEROLEH GAJI, HINGGA DAPAT FASILITAS DI KANTOR

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Kalimat Diucapkan Orang yang Enggak Punya Empati dalam Percakapan Sehari-hari

Mom's Life Annisa Karnesyia & Firli Nabila

5 Kebiasaan yang Membuat Anak Merasa Benar-Benar Dekat dengan Orang Tua

Parenting Kinan

25 Resep Masakan Simpel dan Hemat yang Cocok untuk Akhir Bulan

Mom's Life Amira Salsabila

Amankah Buah Acai Berry untuk Ibu Hamil? Cek Manfaat, Efek Samping & Resep Mengolahnya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Libur Sekolah di Rumah Tetap Nyaman, Ada Promo AC hingga TV di Transmart Full Day Sale

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Kalimat Diucapkan Orang yang Enggak Punya Empati dalam Percakapan Sehari-hari

5 Kebiasaan yang Membuat Anak Merasa Benar-Benar Dekat dengan Orang Tua

Amankah Buah Acai Berry untuk Ibu Hamil? Cek Manfaat, Efek Samping & Resep Mengolahnya

25 Resep Masakan Simpel dan Hemat yang Cocok untuk Akhir Bulan

Libur Sekolah di Rumah Tetap Nyaman, Ada Promo AC hingga TV di Transmart Full Day Sale

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK