PARENTING
5 Poin Penting RUU KIA untuk Anak, Bikin Hati Ibu Bekerja Jadi Adem Ayem
Tim HaiBunda | HaiBunda
Minggu, 26 Jun 2022 09:05 WIBRancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) belum lama ini tengah digodok oleh pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani pun meminta dukungan masyarakat Indonesia dalam merealisasikan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
"Kami di DPR sedang memperjuangkan UU yang mengatur tentang cuti bagi ibu yang melahirkan. Teknisnya sedang dibahas di DPR dengan pemerintah," ujarnya, baru-baru ini.
Dari hasil harmonisasi RUU KIA oleh Baleg DPR RI, ada beberapa poin penting yang perlu Bunda ketahui, nih. Terlebih, jika Bunda adalah ibu bekerja. Ada beberapa poin yang bikin hati terasa lega.
Berikut uraian terkait poin-poin penting dalam RUU KIA yang perlu Bunda ketahui:
1. Cuti melahirkan sedikitnya 6 bulan
Pada RUU KIA, tepatnya Pasal 4 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan. Sebelumnya, ibu bekerja yang melahirkan hanya mendapat cuti sebanyak tiga bulan, namun menurut Puan, cuti enam bulan dibutuhkan para bunda untuk menjaga keseimbangan anak.
"Tiga bulan memang cukup, tapi kalau bisa enam bulan, kenapa tidak? Tiga bulan selanjutnya nanti apakah ibu itu WFH jadi bisa terus-terusnya sama anak, bisa memberi ASI dan keluarga juga bisa ikut berperan. Jadi ibu-ibu bekerja tetap mengurus anaknya. Jadi kita dukung ya itu, terima kasih," katanya, dikutip dari detikcom.
Tak hanya itu, untuk bunda yang mengalami keguguran, maka berhak mendapatkan cuti sebanyak 1,5 bulan.
2. Cuti suami hingga 40 hari
Pada Pasal 6 RUU KIA, pada ayat 2, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, Bunda. Apabila istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti maksimal 40 hari. Di samping itu, jika istri keguguran paling lama tujuh hari.
Berikut bunyi Pasal 6 yang lengkap:
Pasal 6
(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak
cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga video tentang RUU KIA berikut ini:
TAK AKAN DIBERHENTIKAN, TETAP PEROLEH GAJI, HINGGA DAPAT FASILITAS DI KANTOR
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Tak Hanya Cuti Hamil, RUU KIA Juga Usulkan Penitipan Anak di Tempat Kerja
3 Tips Pilih Daycare dan Kelompok Bermain untuk Anak saat Bunda Kembali WFO
Mengintip Fasilitas Daycare di Jakarta Bertarif Rp4 Juta Per Bulan
Mendikbud Nadiem Makarim Ingatkan PAUD Bukan Sekadar Penitipan Anak
TERPOPULER
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu
Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru
Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak
10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya
Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Kado untuk Ibu Hamil yang Ulang Tahun, Lengkap dari Mewah-Pasti Berguna
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu
Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya
10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya
Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Bingung Padu Padan Tas ke Kondangan? Warna Netral Ini Auto Cocok ke Semua Outfit
-
Beautynesia
Comeback Usai 4 Tahun Vakum, Ini 5 Drakor Populer Son Ye Jin yang Raih Rating Tinggi
-
Female Daily
All-Black, All-Glam! Intip Look Sana TWICE Saat Hadiri Prada SS27 di Milan
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Pengantin Viral Larang Tamu Pakai Parfum, Ngaku Lebih Pilih Bau Pesing
-
Mommies Daily
Sontek Warna Hijab Nikita Willy, Ini 7 Warna yang Bikin Wajah Terlihat Cerah!