
parenting
7 Syarat Membuat Kartu Keluarga untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Perlu Tahu
HaiBunda
Kamis, 18 Aug 2022 16:45 WIB

Salah satu persiapan penting setelah melahirkan adalah membuat akta kelahiran untuk anak. Setelah mendapatkan akta lahir, barulah nama bayi baru lahir bisa dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK).
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga, Bunda. Di dalam kartu ini berisi tentang identitas kepala keluarga beserta anggota keluarganya.
Manfaat Kartu Keluarga
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan memiliki kartu keluarga. Salah satu di antaranya adalah untuk kebutuhan mendaftarkan sekolah Si Kecil.
"Kartu Keluarga merupakan salah satu elemen penting bagi penduduk yang berkeluarga. Selain menjadi bukti sah hubungan keluarga, Kartu Keluarga juga bermanfaat dan dibutuhkan, misalnya untuk mendaftar sekolah, mendaftarkan pernikahan, atau mengajukan pinjaman bank," demikian seperti melansir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Persyaratan membuat Kartu Keluarga
Sebelum memasukkan nama bayi baru lahir di Kartu Keluarga, Bunda perlu memiliki dulu Kartu Keluarga ya. Berikut syarat membuat Kartu Keluarga baru:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga yang lama
- Dokumen asli dan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
- Dokumen asli dan fotokopi kartu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Terjadinya perubahan data terkait kelahiran baru juga perlu dilaporkan. Hal ini juga terkait dengan cara memasukkan nama bayi baru lahir di Kartu Keluarga ya, Bunda.
Baca halaman berikutnya untuk mengetahui cara memasukkan nama bayi baru lahir di Kartu Keluarga.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga tips edukasi seks ke anak menurut psikolog, dalam video berikut:
CARA MEMASUKKAN NAMA BAYI DI KARTU KELUARGA
Cara Memasukkan Nama Bayi Baru Lahir pada Kartu Keluarga/ Foto: Pradita Utama
Penambahan anggota baru di Kartu Keluarga
Berikut beberapa cara terkait penambahan dan pengurangan anggota baru di Kartu Keluarga (KK), seperti mengutip laman Indonesia.go.id:
Cara memasukkan nama bayi baru lahir di Kartu Keluarga
- Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama
- Mencantumkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang hendak ditambahkan.
Cara memasukkan anggota keluarga baru yang numpang
- Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
- Melampirkan KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
- Melampirkan surat keterangan pindah datang (bila tidak satu daerah)
- Mencantumkan surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Mencantumkan paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
Cara melakukan pengurangan anggota keluarga
- Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Melampirkan surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Mencantumkan surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
4 Cara Mengatasi Kurang Tidur saat Urus Bayi Baru Lahir

Parenting
7 Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online, Mudah Tak Perlu Antre

Parenting
Babypedia: yang Harus Dilakukan Setelah Bayi Lahir

Parenting
Penyebab Munculnya Tanda Lahir Bayi, Apakah Bunda Perlu Khawatir?

Parenting
Pakai Gorden Blackout Bantu Bayi Tidur Lebih Nyenyak


7 Foto
Parenting
7 Potret Ayah Artis Bantu Mandikan Bayi Baru Lahir hingga Ganti Popok
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda