HaiBunda

PARENTING

Terapi Tumbuh Kembang Anak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Minggu, 11 Sep 2022 18:20 WIB
Ilustrasi Terapi Tumbuh Kembang Anak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya Bun. Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Jakarta -

Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantu masyarakat Indonesia untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, badan tersebut berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Mengutip laman resminya, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuannya tak lain menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Bunda turut merasakan manfaatnya?


Nah, bicara tentang jaminan BPJS Kesehatan, dari sekian daftar perawatan dan penyakit yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menanggung terapi tumbuh kembang anak. Lantas, bagaimana prosedurnya?

Prosedur penggunaan BPJS Kesehatan untuk terapi tumbuh kembang anak

Tentu, ini adalah kabar baik untuk para Bunda dengan anak yang memerlukan terapi tumbuh kembang seperti keterlambatan bicara (speech delay) dengan terapi wicara, gangguan perkembangan motor dengan fisioterapi, dan sebagainya.

Berikut prosedur penggunaan fasilitas BPJS Kesehatan untuk terapi tumbuh kembang anak:

  1. Usia maksimal 14 tahun
  2. Melakukan konsultasi dengan dokter spesialis anak terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
  3. Setelah konsultasi, dokter akan memberi rujukan pada dokter yang menangani fisioterapi. Di sini, orang tua atau pendamping dimintai informasi lengkap mengenai gangguan tumbuh kembang yang terjadi pada anak.
  4. Jika anak terindikasi alami gangguan tumbuh kembang dan dokter di FKTP tak bisa menangani, maka dirujuk ke rumah sakit atau klinik tumbuh kembang anak, dalam hal ini faskes tingkat dua.

Syarat administrasi:

Di faskes tingkat dua, siapkan syarat administrasi sebagai berikut:

1. KTP asli orang tua beserta fotokopi
2. Kartu Keluarga asli serta fotokopiannya
3. Kartu BPJS Kesehatan dan fotokopiannya
4. Surat rujukan program terapi
5. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
6. Kartu berobat

Apabila memungkinkan, lakukan pendaftaran secara daring atau telepon.

Selain terapi tumbuh kembang anak, ada pula prosedur rawat inap anak dengan BPJS Kesehatan. Baca di halaman berikutnya ya, Bunda.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga video langkah-langkah menggunakan BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata:



(fir/fir)
CARA MENDAPATKAN FASILITAS RAWAT INAP UNTUK ANAK

CARA MENDAPATKAN FASILITAS RAWAT INAP UNTUK ANAK

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Cara Si Kecil Lepas dari Popok Sekaligus Ajarkan Toilet Training

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Artis Jalani Co-Parenting demi Anak setelah Cerai, Acha Septriasa hingga Marshanda

Mom's Life Amira Salsabila

Apa yang Terjadi bila Bayi Harus Lahir di Usia Kehamilan 36 Minggu?

Kehamilan Melly Febrida

Ternyata ASI Punya 'Pasukan Mikroba' yang Lindungi Bayi dari Penyakit

Menyusui Annisa Aulia Rahim

Cara Mengajarkan Anak Utarakan Pendapat dengan Baik Menurut Psikolog

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Ultah Jang Wonyoung IVE, Idol Korea yang Dikira AI karena Cantiknya Tak Manusiawi

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Anggun dan Suami Bule Rayakan Wedding Anniversary di Bali, Intip Potret Romantisnya

Cara Mengajarkan Anak Utarakan Pendapat dengan Baik Menurut Psikolog

Ternyata ASI Punya 'Pasukan Mikroba' yang Lindungi Bayi dari Penyakit

Apa yang Terjadi bila Bayi Harus Lahir di Usia Kehamilan 36 Minggu?

5 Artis Jalani Co-Parenting demi Anak setelah Cerai, Acha Septriasa hingga Marshanda

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK