PARENTING
5 Fakta Kasus Jari Bayi Putus yang Dibela Hotman Paris, Perawat Mengaku Lalai
Tim HaiBunda | HaiBunda
Selasa, 07 Feb 2023 15:55 WIBMasyarakat Palembang, Sumatra Selatan dihebohkan dengan kasus jari bayi yang terputus karena ulah perawat. Kejadian itu menimpa seorang bayi berusia 8 bulan di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), Jumat (3/2/2023).
Insiden itu terjadi ketika bayi sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Perawat yang ingin membuka infus bayi justru melakukan kesalahan fatal.
Kesalahan tersebut membuat jari kelingking bayi terputus, Bunda. Orang tua bayi itu pun syok dan tidak terima dengan perlakuan sang perawat.
Bunda, berikut ini lima fakta jari bayi yang terputus karena ulah perawat di Palembang:
1. Kronologi kejadian
Ayah sang bayi, Suparman, mengatakan kala itu sang perawat ingin membuka infusan sang anak yang berinisial AA sekitar pukul 10.00 WIB. Namun sayangnya, bayi tersebut justru mengalami nasib malang.
"Saat itu dia (perawat) ini mau membuka infusan," kata Suparman, dikutip dari detikcom.
Sebelum perawat melakukan hal tersebut, Suparman dan keluarganya telah mengingatkan perawat agar membuka perban saja pada tangan bayi yang dipasang infus.
Akan tetapi, Suparman mengatakan bahwa permintaan tersebut tidak didengar oleh perawat. Ia malah mengambil gunting berukuran besar yang menjadi penyebab jari kelingking kiri bayi terpotong.
"Saat itu saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingking kiri anak saya itu," bebernya.
2. Orang tua melaporkan perawat
Kejadian itu sontak membuat orang tua bayi syok. Suparman dan istrinya langsung melaporkan perawat tersebut ke polisi, setelah perawat tak mau bertemu dengan pihak keluarga.
"Anak saya dirawat di RS Muhammadiyah karena demam, saya lapor ini demi untuk meminta pertanggungjawaban dari perawat yang telah memotong jari anak saya itu," kata Suparman.
Pihak rumah sakit sudah bersedia untuk bertanggung jawab dengan mengoperasi bayi dan membawanya ke ruang VIP. Akan tetapi, Suparman tetap melaporkan kejadian tersebut.
Laporan Suparman sudah diterima polisi setempat dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat menurut UU No. 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.
Baca fakta lainnya di halaman setelah ini.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video tentang dampak buruk baby led weaning pada bayi:

PERAWAT MENGAKU LALAI