HaiBunda

PARENTING

Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023, Syarat & Dokumen yang Disiapkan

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 02 Jun 2023 04:00 WIB
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta 2023/Foto: iStock
Jakarta -

Usia Si Kecil sudah memungkinkan untuk masuk Sekolah Dasar (SD) ya, Bunda? Kalau begitu, Bunda harus segera mendaftarkan mereka melalui Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.

PPDB di wilayah DKI Jakarta tahun 2023 tingkat Sekolah Dasar (SD) sendiri sudah mulai dibuka. Kini, Bunda bisa mendaftarkan Si Kecil secara online melalui link pendaftaran.

PPDB dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan mendukung peningkatan mutu serta pendidikan melalui pelibatan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Bunda. Cara ini juga mempermudah Bunda dan Si Kecil untuk memilih sekolah.


Link pendaftaran

PPDB seluruh jenjang sekolah di DKI Jakarta dilakukan secara terpadu sesuai jadwalnya melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/. Hingga saat ini, masa pendaftaran telah sampai pada waktu pengajuan akun di seluruh jenjang baik SD, SMP, SMA, dan SMK.

Syarat pra pendaftaran

Ada beberapa syarat wajib yang perlu dipenuhi sebelum Bunda mendaftarkan Si Kecil ke sekolah impian dengan akreditasi terbaik. Berikut ini deretannya:

  • CPDB berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB.
  • CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, atau Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.
  • Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Lantas, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya pada laman berikutnya yuk, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!



(mua)
AKTA HINGGA SURAT KHUSUS

AKTA HINGGA SURAT KHUSUS

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Artis Jalani Co-Parenting demi Anak setelah Cerai, Acha Septriasa hingga Marshanda

Mom's Life Amira Salsabila

Apa yang Terjadi bila Bayi Harus Lahir di Usia Kehamilan 36 Minggu?

Kehamilan Melly Febrida

5 Potret Ultah Jang Wonyoung IVE, Idol Korea yang Dikira AI karena Cantiknya Tak Manusiawi

Mom's Life Amira Salsabila

6 Platform Live Shopping Pengganti TikTok Live yang Sedang Dinonaktifkan Sementara di Indonesia

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

Ternyata ASI Punya 'Pasukan Mikroba' yang Lindungi Bayi dari Penyakit

Menyusui Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cara Mengajarkan Anak Utarakan Pendapat dengan Baik Menurut Psikolog

Ternyata ASI Punya 'Pasukan Mikroba' yang Lindungi Bayi dari Penyakit

Apa yang Terjadi bila Bayi Harus Lahir di Usia Kehamilan 36 Minggu?

5 Artis Jalani Co-Parenting demi Anak setelah Cerai, Acha Septriasa hingga Marshanda

6 Platform Live Shopping Pengganti TikTok Live yang Sedang Dinonaktifkan Sementara di Indonesia

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK