HaiBunda

PARENTING

Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023, Syarat & Dokumen yang Disiapkan

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 02 Jun 2023 04:00 WIB
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta 2023/Foto: iStock
Jakarta -

Usia Si Kecil sudah memungkinkan untuk masuk Sekolah Dasar (SD) ya, Bunda? Kalau begitu, Bunda harus segera mendaftarkan mereka melalui Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.

PPDB di wilayah DKI Jakarta tahun 2023 tingkat Sekolah Dasar (SD) sendiri sudah mulai dibuka. Kini, Bunda bisa mendaftarkan Si Kecil secara online melalui link pendaftaran.

PPDB dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan mendukung peningkatan mutu serta pendidikan melalui pelibatan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Bunda. Cara ini juga mempermudah Bunda dan Si Kecil untuk memilih sekolah.


Link pendaftaran

PPDB seluruh jenjang sekolah di DKI Jakarta dilakukan secara terpadu sesuai jadwalnya melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/. Hingga saat ini, masa pendaftaran telah sampai pada waktu pengajuan akun di seluruh jenjang baik SD, SMP, SMA, dan SMK.

Syarat pra pendaftaran

Ada beberapa syarat wajib yang perlu dipenuhi sebelum Bunda mendaftarkan Si Kecil ke sekolah impian dengan akreditasi terbaik. Berikut ini deretannya:

  • CPDB berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB.
  • CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, atau Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.
  • Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Lantas, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya pada laman berikutnya yuk, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!



(mua)
AKTA HINGGA SURAT KHUSUS

AKTA HINGGA SURAT KHUSUS

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Akhiri Pertikaian, Rachel Vennya Sepakat Jual Rumah dengan Mantan Suami di Harga Segini

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ciri Kepribadian Orang yang Jarang Bersosialisasi Menurut Psikolog

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Ashanty Lulus S3 Unair dengan Predikat Sangat Memuaskan, Dapat Dukungan Anak & Suami

Mom's Life Annisa Karnesyia

Gentle Parenting Disebut Bisa Bikin Anak Manja, Benarkah?

Parenting Nadhifa Fitrina

Hati-hati Bun! Ini 5 Makanan yang Bisa Rusak Fungsi Ginjal

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ciri Kepribadian Orang yang Jarang Bersosialisasi Menurut Psikolog

Gentle Parenting Disebut Bisa Bikin Anak Manja, Benarkah?

Akhiri Pertikaian, Rachel Vennya Sepakat Jual Rumah dengan Mantan Suami di Harga Segini

5 Pekerjaan Paling Aman Saat Krisis

Ashanty Lulus S3 Unair dengan Predikat Sangat Memuaskan, Dapat Dukungan Anak & Suami

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK