
parenting
PPDB Bersama Jakarta 2023: Syarat Dokumen & Cara Daftar, Bisa Sekolah Gratis
HaiBunda
Senin, 05 Jun 2023 09:08 WIB

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 sudah mulai dibuka, Bunda. Sebelum mendaftarkan anak, pastikan Bunda mengetahui syarat dan cara mendaftarnya, ya.
Ada banyak jalur yang bisa Bunda coba untuk memasukkan anak ke sekolah. Mulai dari jalur zonasi, jalur afirmasi, hingga jalur prestasi.
Meski begitu, Bunda perlu persiapan yang matang ketika akan mendaftarkan anak ke sekolah. Jangan sampai Bunda melupakan persyaratan serta dokumen atau berkas yang dibutuhkan.
Syarat pra-pendaftaran PPDB Jakarta 2023
Mengutip dari situs resmi ppdb.jakarta.go.id, syarat pra-pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 terdiri dari beberapa poin, yakni sebagai berikut:
- CPDB berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
- CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB.
- CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, atau Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Syarat PPDB SD DKI Jakarta 2023
Selain syarat pra-pendaftaran, ada pula beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik baru, Bunda. Berikut deretannya:
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
- Merupakan calon siswa afirmasi prioritas pertama atau kedua.
- Calon siswa afirmasi prioritas pertama yaitu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
- Calon siswa afirmasi prioritas kedua yaitu penerima KJP Plus, terdaftar di DTKS, Anak Pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah sebelumnya.
Syarat dokumen PPDB DKI Jakarta 2023
Ada beberapa syarat dokumen yang mungkin perlu Bunda persiapkan. Berikut ini ulasannya:
- Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
- Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2 kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), untuk pendaftaran jenjang SMP.
- Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan 2, kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan bahasa Inggris, untuk pendaftaran jenjang SMA.
- Sertifikat prestasi akademik (jika ada).
- Sertifikat prestasi non-akademik (jika ada).
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan (jika ada).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup
Lalu, bagaimana cara daftar PPDB DKI Jakarta 2023? Simak selengkapnya pada laman berikutnya ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
PENGAJUAN AKUN HINGGA LAPOR DIRI
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta 2023/Foto: Getty Images/iStockphoto/tiero
Cara daftar PPDB SD DKI Jakarta 2023
Pada hari ini, Senin (15/5/2023), panitia akan melakukan verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB untuk jenjang SD, Bunda.
1. Pengajuan akun dan verifikasi KK
Menilik dari situs resmi ppdb.jakarta.go.id, pengajuan pun dilakukan dengan tahap sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
2. Cek status ajuan akun
Bunda bisa memeriksa status ajuan akun dan KK dengan cara sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.
3. Aktivasi PIN/Token
Setelahnya, Bunda juga bisa memeriksa aktivasi PIN atau Token dengan berikut ini:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta.
- Mengganti PIN/Token dengan password.
- Setelahnya, Bunda bisa melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
4. Pemilihan sekolah tujuan
Jangan bingung memilih SD tujuan untuk anak, ya. Berikut ini langkahnya:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
- Memilih sekolah tujuan.
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
5. Memantau hasil seleksi
Setelah memilih sekolah, Bunda bisa memantau hasil seleksinya. Caranya sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai.
- Klik menu seleksi dilanjutkan memilih sekolah pilihan.
6. Lapor diri daring
Jika Si Kecil diterima, Bunda bisa melakukan lapor diri secara daring sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Caranya seperti berikut ini:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
- Klik tombol Lapor Diri.
- Cetak tanda bukti lapor diri.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Kapan Pengumuman Hasil PPDB dan Cara Daftar Ulangnya? Simak di Sini

Parenting
Tidak Lolos Masuk Sekolah Lewat Jalur PPDB Jakarta, Harus Bagaimana?

Parenting
Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB DKI Jakarta 2023

Parenting
Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023, Syarat & Dokumen yang Disiapkan

Parenting
Syarat Usia Masuk TK di Indonesia 4 - 6 Tahun, Bagaimana di Negara Lain?


5 Foto
Parenting
5 Potret Artis Rayakan Hari Guru Nasional 2023, Quinn Salman Beri Hadiah Spesial
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda