Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Hukum Berkurban atas Nama Anak saat Idul Adha, Begini Penjelasannya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 23 Jun 2023 16:10 WIB

Ilustrasi Anak Melihat Penyembelihan Kurban
Ilustrasi Hukum Kurban Atas Nama Anak/Foto: iStock

Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha akan tiba, Bunda. Kira-kira, Bunda sudah mempersiapkan apa saja untuk menyambut hari penuh berkah ini?

Hari Raya Idul Adha identik dengan prosesi penyembelihan hewan atau kurban. Biasanya, hewan-hewan yang dikurbankan berupa sapi, kerbau, kambing, hingga domba.

Bunda bisa menjelaskan pada anak makna dari penyembelihan hewan kurban ini melalui kisah Nabi Ibrahim AS dan sang anak, Nabi Ismail AS. Hal ini turut diungkapkan oleh Ustazah Lailatis Syarifah PPA MPK ketika diwawancara HaiBunda belum lama ini.

"Cerita Ibrahim dan Ismail bisa kita sampaikan kepada anak-anak. Betapa Ibrahim dan Ismail sama-sama ikhlas melaksanakan perintah Allah SWT. Bayangkan beratnya tugas yang harus dijalani Nabi Ibrahim yaitu menyembelih anaknya sendiri, padahal anaknya tersebut setelah lama dinantikan," tuturnya.

"Lalu bayangkan bagaimana kuatnya Ismail yang juga mendukung ayahnya untuk melaksanakan perintah Allah yang jelas-jelas itu akan membuatnya merugi bahkan kehilangan nyawa. Namun, mereka berhasil melewati ujian tersebut dan bahkan menjadi syariah bagi umat setelahnya," lanjut Lailatis.

Ibadah kurban umumnya ditujukan kepada orang yang sudah baligh, Bunda. Lantas, bagaimana hukumnya jika orang tua berkurban atas nama anak?

Hukum berkurban atas nama anak

Menurut Ustazah Lailatis, ibadah kurban pada dasarnya ditujukan untuk orang yang masih hidup, sudah baligh, berakal, dan memiliki kelapangan harta atau mampu. Sementara itu, anak-anak tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.

"Ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta. Maka untuk anak-anak sebenarnya tidak ada kewajiban untuk berkurban, karena tidak memiliki kelapangan harta," katanya.

Meski begitu, Lailatis mengatakan jika orang tua ingin berkurban mengatasnamakan anaknya pada hewan kurban tetap diperbolehkan untuk tujuan mendidik anak.

"Namun, jika memang orang tua ingin mengatasnamakan anaknya pada hewan kurbannya, dalam rangka mendidik anak tentu itu tidak dilarang," ungkapnya.

Lantas, bagaimana hukumnya berkurban atas nama anak jika anak sudah meninggal? Simak selengkapnya pada laman berikutnya, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!


BERKURBAN ATAS NAMA ANAK YANG MENINGGAL

Ilustrasi Idul Adha

Ilustrasi Hukum Kurban Atas Nama Anak/Foto: Getty Images/iStockphoto/sofirinaja

Hukum berkurban untuk anak yang sudah meninggal

Ustazah Lailatis menjelaskan bahwa kurban atas nama orang yang sudah meninggal hukumnya masyru kecuali sebelumnya mereka telah bernadzar atau berwasiat. Hal ini juga dijelaskan dalam surat An Najm ayat 38 sampai 39, yang bunyinya sebagai berikut:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ .وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Bacaan Latin:

Allā taziru wāziratuw wizra ukhrā. Wa al laisa lil-insāni illā mā sa'ā

Artinya:

"(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Banner Idul Adha 2023

Masih menurut Lailatis, nadzar yang belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayarkan. Berdasarkan riwayat yang dijelaskan Iman Bukhari dan Ibnu Abbas, memenuhi nadzar sama dengan membayar utang, Bunda.

"Kurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak masyru’. Kecuali, orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat. Hal ini berdasarkan QS. An-Najm ayat 38-39," jelasnya.

"Nadzar belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar. Menyamakan antara utang dan nadzar berdasarkan pada Hadis Nabi Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas yang menegaskan bahwa memenuhi nadzar sama dengan membayar utang," tambah Lailatis.

Bunda, lihat lagi video tips mengolah daging kambing yang aman berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]




(mua/fir)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda