Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Syarat Masuk SMA 2024/2025: Berkas Persyaratan & Jalur PPDB SMA

Hasna Fadhilah   |   HaiBunda

Kamis, 20 Jun 2024 18:47 WIB

Ilustrasi PPDB DKI Jakarta
Syarat, Berkas Persyaratan & Jalur PPDB SMA/Foto: iStock
Daftar Isi

Informasi mengenai syarat masuk SMA negeri tahun 2024 kini sudah tersedia, Bunda. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMA Negeri dapat dilihat melalui laman resmi PPDB di masing-masing daerah perihal berkas pendaftaran dan jadwalnya.

Seleksi masuk SMA kini bisa diikuti melalui beberapa jalur yang telah disediakan. Setiap jalur memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Untuk mempersiapkan, berikut Bunda informasi lebih lengkap mengenai syarat dan berkas pendaftaran yang perlu dipersiapkan, jalur seleksi hingga alur pendaftaran PPDB SMA 2024. Simak selengkapnya berikut ini ya, Bunda.

Syarat dan berkas persyaratan PPDB SMA Negeri

Bunda, berikut syarat umum pendaftaran SMA yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik, di antaranya:

  1. Berusia maksimal 21 tahun selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2024.
  2. Telah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  3. Memiliki Kartu Keluarga yang minimal diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal pendaftaran
  4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  5. Buku rapor semester 1-5
  6. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang tua.

Sementara itu terdapat pula beberapa persyaratan khusus tambahan bagi Calon Peserta Didik PPDB SMA yang memilih beberapa jalur penerimaan, yaitu:

  1. Bagi Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi maka harus menunjukkan data bahwa namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh dinas sosial provinsi terkait.
  2. Bagi Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orang tua bekerja. Sekurang-kurangnya perpindahan antara kabupaten/kota. Selain itu juga menyertakan surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua yang ditugaskan, diterbitkan oleh kepala kantor orang tua yang bersangkutan. 
  3. Bagi Calon Peserta Didik yang memilih Jalur Prestasi Non Akademik maka harus menyertakan piagam dan dokumentasi prestasi yang diterbitkan maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan. 

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2024/2025

PPDB SMA terdiri dari beberapa jalur seleksi yang dapat dipilih oleh Calon Peserta Didik dengan menyesuaikan kondisi masing-masing. Berikut jalur seleksi yang disediakan dalam PPDB SMA 2024/2025:

Jalur Zonasi

Pendaftaran melalui jalur zonasi merupakan penerimaan siswa baru SMA melalui pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius), domisili sesuai alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga dengan satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi merupakan penerimaan yang ditujukan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga tidak mampu seperti tidak memiliki ayah dan/atau ibu, orang tua meninggal akibat terpapar Covid-19, anak panti asuhan, dan ATS. 

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Penerimaan Calon Peserta Didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua disediakan bagi mereka yang mengikuti perpindahan tugas orangnya ke suatu wilayah. 

Jalur Prestasi

PPDB SMA juga menyediakan jalur prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang dipilih. Khusus untuk jalur prestasi, Calon Peserta Didik harus menyiapkan daftar nilai yang akan digunakan sebagai syarat tambahan saat masuk ke SMA negeri. 

Daftar nilai yang digunakan untuk syarat masuk SMA negeri jalur prestasi

Nilai-nilai mata pelajaran yang dijadikan untuk seleksi syarat masuk SMA negeri melalui jalur prestasi yaitu:

  • Matematika
  • IPA
  • IPS
  • Bahasa Inggris

Adapun seleksi pertama yang digunakan dalam Jalur Prestasi PPDB SMA akan menggunakan perhitungan nilai rata-rata akademis selama 5 semester terakhir Calon Peserta Didik dan akreditasi sekolah asal. Sementara nilai keempat mata pelajaran di atas akan dihitung saat seleksi tahap 2 jalur prestasi PPDB SMA.

Alur pendaftaran PPDB SMA Negeri 2024/2025

Setelah mengetahui syarat daftar SMA dan berkas yang perlu dipersiapkan, hal yang tidak kalah pentingnya yaitu mengenai alur pendaftaran PPDB SMA tahun 2024/2025. Berikut simak selengkapnya alur pendaftaran PPDB SMA tahun 2024:

  1. Membuka laman situs pendaftaran PPDB masing-masing wilayah. Misalnya jika Calon Peserta Didik Baru tinggal di Jakarta maka laman situsnya adalah https://ppdb.jakarta.go.id/
  2. Mengisi formulir pengajuan akun dan melakukan aktiviasi akun dengan login menggunakan NISN dan password.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
  4. Melakukan verifikasi berkah pendaftaran secara langsung di sekolah tujuan.
  5. Aktivasi akun.
  6. Melakukan pendaftaran dan perubahan pilihan secara online .
  7. Mencetak bukti pendaftaran.
  8. Pengumuman hasil seleksi secara online dapat dilihat di situs PPDB masing-masing wilayah. 

Untuk melakukan pengajuan akun PPDB SMA tahun 2024/2025 pada alur pendaftaran di atas maka dapat mengikuti langkah-langkahnya berikut:

  1. Buka situs pendaftaran PPDB masing-masing wilayah. Contoh untuk wilayah Jawa Tengah yaitu https://ppdb.jatengprov.go.id/
  2. Pilih ‘Ajukan Akun’ sesuai jenjang SMA.
  3. Isi data NISN, sekolah asal, jenis lulusan, NIK dan tahun kelulusan.
  4. Isi kode keamanan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
  5. Input data diri seperti domisili, akreditas sekolah, kurikulum, nilai rapor, prestasi dan lain sebagainya.
  6. Unggah dokumen persyaratan dan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
  7. Pastikan bahwa data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan sesuai.
  8. Klik ‘Setuju’ pada pernyataan yang muncul.
  9. Klik ‘Cetak Bukti Ajukan Akun’.

Jenjang SMA/SMK Negeri

Berikut rincian jadwal lengkap SMA/SMK PPDB Jakarta 2024:

Jalur prestasi:

  • Pendaftaran: 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman: 12 Juni 2024
  • Lapor Diri: 13-14 Juni 2024

Afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19):

  • Pendaftaran: 10-26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor Diri: 27-28 Juni 2024


Afirmasi prioritas pertama (penyandang disabilitas):

  • Pendaftaran: 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman: 12 Juni 2024
  • Lapor Diri: 13-14 Juni 2024

Afirmasi prioritas kedua (pemegang KJP Plus, anak pengemudi mitra Transjakarta, anak pekerja/buruh penerima KPJ, dan PIP):

  • Pendaftaran: 19-21 Juni 2024
  • Pengumuman: 21 Juni 2024
  • Lapor Diri: 22 dan 24 Juni 2024

Jalur Zonasi

  • Pendaftaran: 24-26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor Diri: 27-28 Juni 2024

Perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru/tenaga kependidikan:

  • Pendaftaran: 10-26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor Diri: 27-28 Juni 2024

PPDB tahap kedua:

  • Pendaftaran: 1-2 Juli 2024
  • Pengumuman: 2 Juli 2024
  • Lapor Diri: 3-4 Juli 2024

Nah, demikianlah Bunda penjelasan mengenai syarat masuk SMA dan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang telah ditetapkan. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat dan membantu Bunda saat mendaftarkan sekolah untuk anak ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda