Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Jadwal PPDB Jakarta untuk TK, SD, SMP, SMA & SMK Beserta Detail Kuota dan Persyaratannya

ANNISA ZAHRA AULIANY   |   HaiBunda

Rabu, 22 May 2024 14:30 WIB

Jadwal PPDB Jakarta
Jadwal PPDB Jakarta 2024 dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/ Foto: Getty Images/faidzzainal
Daftar Isi

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta tahun 2024 telah membuka proses prapendaftaran, mulai dari tanggal 20 Mei-5 Juni mendatang. PPDB Jakarta ini terbuka untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Selain itu, PPDB 2024 di Jakarta juga terbuka bagi anak-anak yang akan mendaftar ke PAUD, SLB, dan SD. Nah, bagi Bunda yang ingin mendaftarkan anaknya sekolah tahun ini, simak informasi selengkapnya berikut ya!

Sesuai dengan materi sosialisasi PPDB 2024 yang dibagikan di laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini jadwal PPDB Jakarta 2024 yang meliputi PAUD hingga SMK. Jangan lupa dicatat ya, Bunda.   

Mengenal PPDB

Sebelum memasuki jadwal PPDB Jakarta 2024, ada beberapa pemahaman mengenai PPDB yang perlu diketahui Bunda. Dilansir dari laman Kemdikbud, PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.

PPDB dilaksanakan melalui empat jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang mendaftar jalur zonasi, sekolah yang dituju harus berlokasi terdekat dari domisili berdasarkan keterangan Kartu Keluarga.

Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi CPDB yang menerima program penanganan dari pemerintah, dan perlu menyertai bukti berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi CPDB yang orang tuanya melakukan pindah tugas dan memerlukan bukti surat penugasan. Kemudian, jalur prestasi dilaksanakan dengan memperhitungkan indeks prestasi siswa secara menyeluruh.

Detail Kuota PPDB SD, SMP, SMA & SMK Jakarta 2024

Tiap jenjang pendidikan memiliki jalur PPDB dapat berbeda, Bunda. Untuk jenjang SD, jalur PPDB yang dibuka adalah jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Lalu, jenjang SMP dan SMA dapat melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Sementara jalur yang berlaku untuk jenjang SMK adalah jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Berikut ini detail kuota PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Jakarta 2024:

Jenjang SD

  • Jalur zonasi: 73 persen
  • Jalur afirmasi: 25 persen
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: 2 persen

Jenjang SMP

  • Jalur zonasi: 50 persen
  • Jalur afirmasi: 25 persen
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: 2 persen
  • Jalur prestasi non akademik: 5 persen
  • Jalur prestasi akademik: 18 persen

Jenjang SMA

  • Jalur zonasi: 50 persen
  • Jalur afirmasi: 25 persen
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: 2 persen
  • Jalur prestasi non akademik: 5 persen
  • Jalur prestasi akademik: 18 persen

Jenjang SMK

  • Jalur afirmasi: maksimal 43 persen
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: 2 persen
  • Jalur prestasi non akademik: 5 persen
  • Jalur prestasi akademik: 50 persen

Jadwal PPDB PAUD Jakarta 2024

Berikut ini merupakan jadwal PPDB PAUD di Jakarta 2024 yang terbagi menjadi dua tahap:

PPDB PAUD Tahap 1

  • Pendaftaran, verifikasi berkas, dan seleksi: 10-14 Juni 2024
  • Pengumuman: 14 Juni 2024
  • Lapor diri: 18-19 Juni 2024

PPDB PAUD Tahap 2

  • Pendaftaran, verifikasi berkas, dan seleksi: 20-26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor diri: 27-28 Juni 2024

Jadwal PPDB SLB Jakarta 2024

PPDB SLB di Jakarta 2024 dimulai tanggal 10 Juni hingga 4 Juli dengan melakukan pendaftaran dan verifikasi berkas, berikut ini detailnya:

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 10 Juni - 4 Juli 2024
  • Seleksi: 10 Juni - 5 Juli 2024
  • Pengumuman: 5 Juli 2024
  • Lapor diri: 8-9 Juli 2024

Jadwal PPDB SD Jakarta 2024

PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SD dapat melalui jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Berikut ini jadwal selengkapnya:

Jalur afirmasi prioritas pertama SD-anak panti dan anak nakes yang meninggal karena Covid-19

Jalur afirmasi prioritas pertama untuk jenjang SD diperuntukkan bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 di Jakarta. Untuk mendaftar jalur ini, CPDB perlu menyertakan bukti surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Selain itu, jalur afirmasi prioritas pertama tidak perlu melalui proses seleksi.

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 10 Juni - 4 Juli 2024
  • Seleksi: 10 Juni - 5 Juli 2024
  • Pengumuman: 5 Juli 2024
  • Lapor diri: 8-9 Juli 2024

Jalur afirmasi prioritas pertama SD-penyandang disabilitas

Walaupun penyandang disabilitas termasuk ke jalur afirmasi prioritas pertama, CPDB perlu melalui proses seleksi. Hal ini diterapkan saat pendaftar jalur afirmasi pertama melebihi daya tampung, Bunda.

  • Pendaftaran dan seleksi: 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman: 12 Juni 2024
  • Lapor diri: 13-14 Juni 2024

Jalur afirmasi prioritas kedua SD-anak buruh Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi bus kecil TransJakarta

Jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SD diperuntukkan bagi anak pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, dan direkomendasikan Kepala Dinas Perhubungan DJKI Jakarta, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Jalur ini juga terbuka bagi anak pekerja atau buruh yang tercatat dalam KK dan direkomendasikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta yang terdaftar di DTKS.

  • Pendaftaran dan seleksi: 19-21 Juni 2024
  • Pengumuman: 21 Juni 2024
  • Lapor diri: 22-24 Juni 2024

Jalur zonasi SD

Jalur zonasi SD terbagi menjadi zona prioritas pertama yang diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah. Sedangkan zona prioritas kedua terbuka bagi CPDB dengan domisili kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan sekolah.

  • Pendaftaran dan seleksi: 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman: 12 Juni 2024
  • Lapor diri: 13-14 Juni 2024

Jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak guru/tendik SD

Jalur PPDB 2024 jenjang SD berikutnya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru atau tenaga kependidikan. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan yang mempekerjakan.

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10-25 Juni 2024
  • Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 10-26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor diri: 27-28 Juni 2024

PPDB SD tahap 2

PPDB SD tahap 2 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang belum lolos atau belum mendaftar di tahap sebelumnya. Berikut ini detail jadwalnya:

  • Input ke dalam sistem: 24-26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor diri: 27-28 Juni 2024

PPDB SD tahap 3

Tahap 3 terbuka bagi calon peserta didik baru yang belum lolos atau mendaftar pada tahap kedua. Tahap 3 akan dibuka pada 1-2 Juli 2024.

  • Input ke dalam sistem: 1-2 Juli 2024
  • Pengumuman: 2 Juli 2024
  • Lapor diri: 3-4 Juli 2024

Jadwal PPDB Jakarta 2024 SMP, SMA, dan SMK

Jadwal PPDB Jakarta 2024 dibuka dengan proses pra-pendaftaran yang berlangsung pada 20 Mei hingga 5 Juni 2024, Bun. Berikut ini jadwal lengkap tiap jalur PPDB:

Jalur Prestasi Akademik

Jalur prestasi akademik memperhitungkan rata-rata nilai rapor sebesar 30 persen, persentil rata-rata nilai rapor sebesar 30 persen, dan prestasi nilai akademik sebesar 30 persen. Sementara prestasi dan persentil non-akademik masing-masing dihitung sebanyak 5 persen.

Prestasi akademik yang dapat didaftarkan di PPDB 2024 dapat berupa juara juara peringkat kelas hingga juara kompetisi nasional bidang akademik.

  • Pendaftaran dan seleksi: 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman: 12 Juni 2024
  • Lapor diri: 13-14 Juni 2024

Jalur prestasi akademik dan non-akademik

Berbeda dengan prestasi akademik, jalur prestasi non-akademik ditentukan dengan 40 persen prestasi non-akademik, 40 persen persentil non-akademik, rata-rata nilai rapor sebesar 10 persen, prestasi nilai akademik sebesar 5 persen, serta persentil rata-rata nilai rapor sebesar 5 persen. Prestasi non-akademik yang dapat didaftarkan di PPDB 2024 antara lain kejuaraan nasional bidang non-akademik, ketua OSIS atau MPK, maupun Hafiz Qur’an hafalan juz 1-2 hingga juz 28-30.

  • Pendaftaran dan seleksi: 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman: 12 Juni 2024
  • Lapor diri: 13-14 Juni 2024

Jalur afirmasi prioritas pertama–anak panti dan anak nakes yang meninggal karena COVID-19

Jalur afirmasi prioritas pertama diperuntukkan bagi anak asuh panti yang tercantum dalam Kartu Keluarga panti asuhan. Sementara anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam tugas penanganan COVID-19 di DKI Jakarta perlu memberikan bukti berupa surat keterangan dengan tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

  • Input ke dalam sistem: 10-26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor diri: 27-28 Juni 2024

Jalur afirmasi prioritas pertama-penyandang disabilitas

Sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, calon peserta didik baru penyandang disabilitas merupakan dapat mendaftar jalur afirmasi prioritas pertama dan melalui seleksi saat daya tampung sudah berlebih. Berikut jadwalnya:

  • Pendaftaran dan seleksi: 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman: 12 Juni 2024
  • Lapor diri: 13-14 Juni 2024

Jalur afirmasi prioritas kedua

Jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SMP, SMA, dan SMK diperuntukkan bagi pemegang KJP Plus yang aktif, anak pengemudi bus kecil mitra TransJakarta, anak pekerja/buruh yang tercatat dalam KK, dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

  • Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
  • Pendaftaran dan seleksi: 19-21 Juni 2024
  • Pengumuman: 21 Juni 2024
  • Lapor diri: 22-24 Juni 2024

Jalur Zonasi

Jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 berlaku untuk jenjang SMP dan SMA, tidak dibuka untuk SMK. Zona prioritas untuk SMP dan SMA meliputi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah, CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung dengan RT sekolah, CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan, dan CPDB yang berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

  • Pendaftaran dan seleksi: 24-26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor diri: 27-28 Juni 2024

Jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak guru/tendik

Jalur ini berlaku bagi jenjang SMP, SMA, dan SMK yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, serta bagi mereka yang merupakan anak tenaga kependidikan di Jakarta. Berikut ini detail jadwalnya:

  • Pendaftaran dan seleksi: 10-26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor diri: 27-28 Juni 2024

PPDB tahap 2 SMP, SMA, SMK

PPDB tahap 2 merupakan tahap pendaftaran sekolah bagi calon peserta didik yang belum mendaftar atau belum lolos pada PPDB tahap pertama di wilayah DKI Jakarta. PPDB tahap 2 untuk SMP, SMA, dan SMK dimulai pada tanggal 1 Juli 2024.

  • Input ke dalam sistem: 1-2 Juli 2024
  • Pengumuman: 2 Juli 2024
  • Lapor diri: 3-4 Juli 2024

Syarat PPDB SD 2024

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi CPDB di jenjang SD. CPDB pada Sekolah Dasar harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Bukti persyaratan berupa akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang dan tercatat dalam Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran. Keperluan bukti tersebut dikecualikan bagi CPDB afirmasi prioritas pertama anak asuh panti.

Syarat PPDB  SMP 2024

Bagi calon peserta didik baru jenjang SMP, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, serta telah menyelesaikan Kelas 6 Sekolah Dasar/bentuk lain yang sederajat.

Pemenuhan syarat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan calon peserta didik baru. Sedangkan persyaratan usia dapat dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, serta tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran.

Sementara itu, CPDB kelas 7 SMP yang berasal dari sekolah luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Banner 5 Kesalahan Pola Asuh

Syarat PPDB SMA dan SMK 2024

Berdasarkan peraturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, CPDB jenjang SMA dan SMK perlu memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP/bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyertakan kelulusan.

Syarat usia dapat dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, serta tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran.

CPDB kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Bagi penyandang disabilitas, pemilihan kompetensi keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan menyesuaikan dengan karakteristik tuntunan kompetensi keahlian yang dipilih.

PPDB Jakarta 2024 akan dilaksanakan secara online di laman https://sidanira.jakarta.go.id/. Semoga berhasil bagi yang mendaftar.  

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda