HaiBunda

PARENTING

Simak Bun, Ini 2 Masalah yang Muncul Saat Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 11 Mar 2024 15:12 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah/ Foto: iStockphoto/Getty Images/Riza Azhari
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat di seluruh wilayah RI akan segera dimulai. Secara umum, ada empat jalur pendaftaran PPDB yang dibuka, yakni zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Nah, khusus untuk jalur prestasi, peserta didik dapat mendaftar bila memiliki prestasi sepanjang memenuhi persyaratan. Jalur prestasi ini dibuat untuk membangun iklim kompetisi di mana peserta didik bisa berprestasi dan melanjutkan pendidikan karena kemampuannya.

Dokumen untuk PPDB jalur prestasi ini dapat disiapkan jauh-jauh hari. Dalam prosesnya, sekolah juga dapat memverifikasi dan memvalidasi dokumen prestasi melalui berbagai media dan/atau situs yang disediakan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek.


Namun sayangnya, Puspresnas bisa saja menemukan ketidaksesuaian dan permasalahan pada PPDB jalur prestasi. Setidaknya ada dua permasalahan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi ini, Bunda.

Masalah dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi

Dilansir dokumen resmi yang dibagikan Puspresnas, pengamatan PPDB di tahun ajaran 2023/2024 dilakukan oleh Pusprenas pada 6 dinas pendidikan provonsi, 4 dinas pendidikan kabupaten/kota, 5 sekolah menengah pertama (SMP), dan 23 sekolah menengah atas (SMA).

Hasil pemantauan ditemukan adanya dua permasalahan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi. Penyebabnya karena ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (juknis) PPDB di provinsi/kabupaten/kota dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Berikut 2 hal yang kerap menjadi permasalahan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi:

1. Penggunaan tes akademik/uji kompetensi

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah mengatur penentuan kelulusan jalur prestasi bagi peserta didik, yakni berdasarkan rapor dan sertifikat prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Artinya, dalam proses seleksi PPDB ini tidak diperkenankan untuk menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.

Tetapi mirisnya, dalam juknis ditemukan bila uji kompetensi/tes akademik hingga asesmen daerah masih digunakan sebagai syarat kelulusan di jalur prestasi PPDB.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? Lalu apa lagi yang menjadi masalah dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Fakta tentang Kurikulum Merdeka yang Jadi Kurikulum Nasional 2024

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cerita Rachell Yahya Pindahan Rumah di Korea, Sempat Heran Suami Tak Bantu Packing, Ini Potretnya

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Cantiknya Dua Anak Melly Manuhutu, Warisi Wajah Manis Ibunda

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Tinggal Serumah dengan Mertua? Ini 7 Tips agar Tetap Rukun, Bun!

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

Hernia Inguinalis pada Bayi: Kenali Penyebab, Tanda, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

Parenting Nadhifa Fitrina

Kesehatan Usus Ayah sebelum Punya Anak Tentukan Kondisi Bayi saat Lahir, Ini Kata Studi

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Cantiknya Dua Anak Melly Manuhutu, Warisi Wajah Manis Ibunda

Tinggal Serumah dengan Mertua? Ini 7 Tips agar Tetap Rukun, Bun!

Hernia Inguinalis pada Bayi: Kenali Penyebab, Tanda, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

Kesehatan Usus Ayah sebelum Punya Anak Tentukan Kondisi Bayi saat Lahir, Ini Kata Studi

Cerita Rachell Yahya Pindahan Rumah di Korea, Sempat Heran Suami Tak Bantu Packing, Ini Potretnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK