PARENTING
Simak Bun, Ini 2 Masalah yang Muncul Saat Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi
Tim HaiBunda | HaiBunda
Senin, 11 Mar 2024 15:12 WIBPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat di seluruh wilayah RI akan segera dimulai. Secara umum, ada empat jalur pendaftaran PPDB yang dibuka, yakni zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Nah, khusus untuk jalur prestasi, peserta didik dapat mendaftar bila memiliki prestasi sepanjang memenuhi persyaratan. Jalur prestasi ini dibuat untuk membangun iklim kompetisi di mana peserta didik bisa berprestasi dan melanjutkan pendidikan karena kemampuannya.
Dokumen untuk PPDB jalur prestasi ini dapat disiapkan jauh-jauh hari. Dalam prosesnya, sekolah juga dapat memverifikasi dan memvalidasi dokumen prestasi melalui berbagai media dan/atau situs yang disediakan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek.
Namun sayangnya, Puspresnas bisa saja menemukan ketidaksesuaian dan permasalahan pada PPDB jalur prestasi. Setidaknya ada dua permasalahan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi ini, Bunda.
Masalah dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi
Dilansir dokumen resmi yang dibagikan Puspresnas, pengamatan PPDB di tahun ajaran 2023/2024 dilakukan oleh Pusprenas pada 6 dinas pendidikan provonsi, 4 dinas pendidikan kabupaten/kota, 5 sekolah menengah pertama (SMP), dan 23 sekolah menengah atas (SMA).
Hasil pemantauan ditemukan adanya dua permasalahan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi. Penyebabnya karena ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (juknis) PPDB di provinsi/kabupaten/kota dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Berikut 2 hal yang kerap menjadi permasalahan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi:
1. Penggunaan tes akademik/uji kompetensi
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah mengatur penentuan kelulusan jalur prestasi bagi peserta didik, yakni berdasarkan rapor dan sertifikat prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Artinya, dalam proses seleksi PPDB ini tidak diperkenankan untuk menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
Tetapi mirisnya, dalam juknis ditemukan bila uji kompetensi/tes akademik hingga asesmen daerah masih digunakan sebagai syarat kelulusan di jalur prestasi PPDB.
Seperti apa penjelasan lengkapnya? Lalu apa lagi yang menjadi masalah dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
(ank/fir)