HaiBunda

PARENTING

Simak Bun, Ini 2 Masalah yang Muncul Saat Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 11 Mar 2024 15:12 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah/ Foto: iStockphoto/Getty Images/Riza Azhari
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat di seluruh wilayah RI akan segera dimulai. Secara umum, ada empat jalur pendaftaran PPDB yang dibuka, yakni zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Nah, khusus untuk jalur prestasi, peserta didik dapat mendaftar bila memiliki prestasi sepanjang memenuhi persyaratan. Jalur prestasi ini dibuat untuk membangun iklim kompetisi di mana peserta didik bisa berprestasi dan melanjutkan pendidikan karena kemampuannya.

Dokumen untuk PPDB jalur prestasi ini dapat disiapkan jauh-jauh hari. Dalam prosesnya, sekolah juga dapat memverifikasi dan memvalidasi dokumen prestasi melalui berbagai media dan/atau situs yang disediakan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek.


Namun sayangnya, Puspresnas bisa saja menemukan ketidaksesuaian dan permasalahan pada PPDB jalur prestasi. Setidaknya ada dua permasalahan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi ini, Bunda.

Masalah dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi

Dilansir dokumen resmi yang dibagikan Puspresnas, pengamatan PPDB di tahun ajaran 2023/2024 dilakukan oleh Pusprenas pada 6 dinas pendidikan provonsi, 4 dinas pendidikan kabupaten/kota, 5 sekolah menengah pertama (SMP), dan 23 sekolah menengah atas (SMA).

Hasil pemantauan ditemukan adanya dua permasalahan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi. Penyebabnya karena ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (juknis) PPDB di provinsi/kabupaten/kota dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Berikut 2 hal yang kerap menjadi permasalahan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi:

1. Penggunaan tes akademik/uji kompetensi

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah mengatur penentuan kelulusan jalur prestasi bagi peserta didik, yakni berdasarkan rapor dan sertifikat prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Artinya, dalam proses seleksi PPDB ini tidak diperkenankan untuk menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.

Tetapi mirisnya, dalam juknis ditemukan bila uji kompetensi/tes akademik hingga asesmen daerah masih digunakan sebagai syarat kelulusan di jalur prestasi PPDB.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? Lalu apa lagi yang menjadi masalah dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Fakta tentang Kurikulum Merdeka yang Jadi Kurikulum Nasional 2024

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Farah Quinn Bagikan Momen Natal Bersama Suami Bule di Amerika, Sajikan Lapis Legit

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mau Ganti Karier di Usia 30 ke Atas? Ide Profesi yang Menjanjikan Menurut Ahli

Mom's Life Arina Yulistara

10 Tempat Wisata Mojokerto untuk Anak Liburan Seru dan Berkesan

Parenting Asri Ediyati

Pengakuan Putri Diana Terungkap: Tekanan Melahirkan dan Harapan Punya Anak Perempuan

Kehamilan Annisa Karnesyia

Ayudia & Dito Vakum dari Dunia Hiburan, Intip Bisnis Barunya Beternak Domba

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ramalan Shio Kuda Tahun 2026: Peluang Karier Baru hingga Jaga Pola Makan

Farah Quinn Bagikan Momen Natal Bersama Suami Bule di Amerika, Sajikan Lapis Legit

Mau Ganti Karier di Usia 30 ke Atas? Ide Profesi yang Menjanjikan Menurut Ahli

Sering Dikomentari soal Berat Badan, Audy Item Akui Sudah Lelah dan Sedih

10 Tempat Wisata Mojokerto untuk Anak Liburan Seru dan Berkesan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK