HaiBunda

TRENDING

Catat Bunda, Daftar Aturan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 15 Apr 2020 17:32 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi resmi berlaku hari ini, Rabu (15/4/2020). Pemerintah daerah akan menerapkan sederet aturan PSBB demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). PSBB akan diterapkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, aturan ini berlangsung 14 hari.

Aturan PSBB di Bogor kurang lebih sama dengan DKI Jakarta. Dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2020), Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan sebagai berikut:


1. Kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan. Namun untuk bidang kesehatan, masih dapat dilanjutkan.


2. Kemudian untuk aktivitas bekerja di perkantoran juga dihentikan sementara waktu selama PSBB berlangsung. Namun, masih ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan.

3. Untuk TNI, Polri, dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, dan logistik masih dapat beroperasi. Namun dalam penerapannya, perlu dilakukan pembatasan jumlah karyawan.

4. Adapun untuk kegiatan keagamaan, semua tempat ibadah ditutup. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Untuk pembatasan di tempat umum.

"Warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah massa lebih dari 5 orang," jelas Ade dikutip dari detikcom.

5. Ritel dan pertokoan tidak boleh beroperasi selama PSBB berlangsung, kecuali untuk sektor kesehatan, bahan pokok, dan kebutuhan dasar lainnya. Untuk pusat pembelanjaan sendiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan pembatasan jam operasional.

6. Pasar rakyat boleh beroperasi dari pukul 04.00 WIB sampai 13.00 WIB dan minimarket dari 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Lalu supermarket, hypermart, dan perkulakan dari pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. Aturan lainnya adalah pertokoan dilarang menyediakan tempat duduk untuk pengunjung dan mengutamakan sistem delivery.

Selama PSBB berlangsung, Pemkab Bogor melakukan pembatasan moda transportasi umum. Kapasitas penumpang baik di kendaraan pribadi maupun umum, maksimal 50 persen. Ade menambahkan transportasi untuk antar-jemput barang, transportasi untuk fasilitas kebakaran, hukum, serta ketertiban dan darurat, masih dapat beroperasi. Pemkab Bogor akan menempatkan pos penjagaan (pom pam) di sejumlah titik saat diberlakukannya PSBB.


Simak juga cara membuat masker sendiri tanpa mesih jahit:



(aci/som)
PSBB Depok

PSBB Depok

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya

Parenting Annisa Karnesyia

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A

Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK