trending
Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa?
Sabtu, 02 May 2020 04:30 WIB
Jakarta -
Saat puasa Ramadhan, diharapkan umat muslim bisa menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satunya yang paling sering disebutkan yakni muntah dengan sengaja.
Ya, muntah termasuk hal yang dapat membatalkan puasa, apabila ini disengaja. Namun sebaliknya, jika muntah terjadi tidak disengaja, maka puasa tidak batal.
"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho' baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho'." (HR Abu Daud)
Dikutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan yang ditulis oleh Abu Maryam Kautsar Amru, muntah yang tidak sengaja ini misalnya morning sickness pada wanita hamil.
Bisa juga muntah karena mabuk di perjalanan, baik mabuk karena naik mobil, kapal atau pesawat.
Ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah padahal tidak disengaja, maka muntah 'alami' ini tidak membatalkan puasa. Tetapi jika ada reaksi mual, namun seseorang justru malah memaksakan muntah, maka puasanya batal.
SelainĀ muntah yang disengaja, hal lain yang juga bisa membatalkan puasa yaitu makan dan minum dengan sengaja.
Tapi jika seseorang makan dan minum dengan tidak sengaja, dari hatinya ia lupa bahwa sedang puasa, maka wajib untuk meneruskan puasanya.
"Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum." (HR Bukhari)
Simak juga tradisi puasa keluarga Ria EnesĀ dalam video berikut:
(som/som)
Ya, muntah termasuk hal yang dapat membatalkan puasa, apabila ini disengaja. Namun sebaliknya, jika muntah terjadi tidak disengaja, maka puasa tidak batal.
"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho' baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho'." (HR Abu Daud)
Dikutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan yang ditulis oleh Abu Maryam Kautsar Amru, muntah yang tidak sengaja ini misalnya morning sickness pada wanita hamil.
Bisa juga muntah karena mabuk di perjalanan, baik mabuk karena naik mobil, kapal atau pesawat.
Ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah padahal tidak disengaja, maka muntah 'alami' ini tidak membatalkan puasa. Tetapi jika ada reaksi mual, namun seseorang justru malah memaksakan muntah, maka puasanya batal.
![]() |
SelainĀ muntah yang disengaja, hal lain yang juga bisa membatalkan puasa yaitu makan dan minum dengan sengaja.
Tapi jika seseorang makan dan minum dengan tidak sengaja, dari hatinya ia lupa bahwa sedang puasa, maka wajib untuk meneruskan puasanya.
"Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum." (HR Bukhari)
Simak juga tradisi puasa keluarga Ria EnesĀ dalam video berikut:
(som/som)