TRENDING
Peraturan Baru, Perjalanan Lebih dari 250 Km Wajib PCR atau Antigen Bun
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 02 Nov 2021 15:46 WIBBelum lama ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan syarat perjalanan darat baru. Aturan ini pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Budi Setyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat, mengatakan bahwa pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kini, bukan hanya menunjukkan bukti vaksin, melainkan wajib menyertakan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Perlu untuk diketahui, bukti bebas COVID-18 itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikcom, Selasa (2/11/2021).
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan, dari maupun ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali, juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga memberikan penjelasan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali. Beberapa ketentuan tersebut di antaranya:
- wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
- wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
- wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, intip juga tips membujuk ART agar mau jalani vaksin COVID-19 dan tes PCR dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Harga Terbaru PCR Rp275 Ribu, Hasil Keluar Maksimal 1x24 Jam Bun
Catat Bun, Aturan Naik Pesawat Jawa Bali Wajib PCR Berlaku Per 24 Oktober
5 Fakta Wajib PCR Berlaku untuk Penerbangan Jawa Bali, Penting Disimak Bun
Elon Musk Keluhkan Hasil Tes COVID-19 Berbeda, Ini 5 Hal yang Pengaruhi Akurasi PCR
TERPOPULER
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
7 Cara Mengenali Atasan dengan EQ Tinggi dari Sikapnya di Tempat Kerja
5 Potret Menggemaskan Arya Anak Anggika Bolsterli yang Baru Ultah Pertama
3 Cara Membuat Tempe Goreng Tepung Renyah dan Tahan Lama Meski Sudah Dingin
Mengenal Apa Itu Gummy Bear Mom, Pola Asuh yang Tidak Batasi Makanan Anak Secara Ketat
REKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci MPASI yang Bagus & Aman untuk Bayi
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Antena TV Digital Terbaik untuk Daerah Susah Sinyal, Mulai dari Rp80 Ribuan!
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
Mengenal Apa Itu Gummy Bear Mom, Pola Asuh yang Tidak Batasi Makanan Anak Secara Ketat
5 Potret Menggemaskan Arya Anak Anggika Bolsterli yang Baru Ultah Pertama
7 Cara Mengenali Atasan dengan EQ Tinggi dari Sikapnya di Tempat Kerja
5 Kebiasaan Ini Bisa Melatih Kecerdasan EQ di Tempat Kerja
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Bingung Mix and Match Polo dan Rok Pleated? Ini Formula yang Jarang Gagal
-
Beautynesia
4 Tanda Kalau Otak Butuh Istirahat
-
Female Daily
Boleh Nggak Pakai Retinol Saat Sedang Jerawatan? Ini Jawabannya!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Viral DIY Pakai Cabai untuk Menumbuhkan Rambut, Dokter Ingatkan Risikonya
-
Mommies Daily
10 Kreasi dari Sedotan untuk Anak SD, Murah, Seru, dan Edukatif