HaiBunda

TRENDING

Jaksa Bebaskan Tersangka Pencurian Ponsel di Garut, Simak 5 Fakta Kasusnya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 15 Nov 2021 19:27 WIB
Comara & Neva Sari Susanti (Foto: Hakim Ghani)
Jakarta -

Neva Sari Susanti mendadak jadi sorotan masyarakat. Aksi wanita yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat itu menuai pujian dari publik.

Nama jaksa tersebut ramai dibicarakan usai kasus pencurian ponsel di sebuah kantor desa. Alih-alih menghukum sang pencuri, Neva Sari Susanti justru membebaskan pelaku tersebut.

Penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Neva Sari Susanti membuahkan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. Korban dan tersangka pencurian disebutkan telah berdamai.


Bunda, berikut ini fakta dan kronologi tentang jaksa Neva Sari Susanti yang menghadapi kasus pencurian ponsel:

Banner Ricky Soebagdja dan istri/ Foto: HaiBunda/Mia

1. Kronologi kasus pencurian

Kasus pencurian terjadi ketika Comara Saeful, pria berusia 41 tahun yang mencuri sebuah telepon genggam di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, pada Selasa (7/9/21) lalu.

Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa pada saat itu Comara Saeful tengah datang ke Kantor Desa Sakawayana untuk meminta beras. Comara berasal dari keluarga yang kurang mampu, Bunda.

"Saat kejadian, tersangka datang ke kantor desa untuk meminta beras. Yang bersangkutan ini kurang mampu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti, dikutip dari Detikcom.

Comara kemudian diberikan beras oleh perangkat desa. Namun setelah mendapat beras, Comara tidak langsung pulang dari sana. Ia justru mencuri sebuah ponsel yang tergeletak di Kantor Desa Sakawayana, Bunda.

Ponsel tersebut diketahui merupakan milik seorang pelajar yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Desa Sakawayana.

Merasa telah kehilangan ponsel, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi keesokan harinya. Polisi kemudian menyelidiki kronologi kasus tersebut.

Hingga pada akhirnya, Comara Saeful dipastikan sebagai tersangka pencurian ponsel siswa PKL di Kantor Desa Sakawayana. Pria paruh baya itu pun langsung diamankan, Bunda.

Di hadapan para polisi, Comara akhirnya mengakui perbuatan tersebut. Ia berkata bahwa ia memang telah mencuri telepon genggam. Comara kemudian ditahan oleh atas dasar laporan warga dan pengakuan tersebut.

Kasusnya diproses oleh pihak kepolisian. Berkas penyidikan dan perkara kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut. Namun, Neva Sari Susanti selaku Kejari Garut melakukan hal yang tak diduga. Baca di halaman berikutnya, Bunda.

Saksikan juga video kisah tentang hakim wanita Indonesia pertama di Amerika Serikat:

(anm)
PELAKU DIBEBASKAN

PELAKU DIBEBASKAN

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

Raisa & Hamish Daud Resmi Bercerai, Sepakat Co-Parenting untuk Anak

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kakak Meninggal Dunia, Atalia Praratya Ungkap Kesedihan Pernah Kehilangan Anak Laki-laki

Mom's Life Nadhifa Fitrina

10 Jenis Tanaman yang Disukai Ular, Cek Apakah Ada di Rumah?

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Kebiasaan Pagi Ini Ternyata Bikin Kolesterol Tinggi Tanpa Disadari

Mom's Life Amira Salsabila

Anak Bungsu Memes & Addie MS Menikah, Intip Suasananya Dipenuhi Momen Haru

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Pemerintah Luncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kakak Meninggal Dunia, Atalia Praratya Ungkap Kesedihan Pernah Kehilangan Anak Laki-laki

Lonjakan Penjualan di Lazada 12.12 Promo Habis-Habisan, Keluarga Muda Borong Kebutuhan Anak dan Rumah Tangga

10 Jenis Tanaman yang Disukai Ular, Cek Apakah Ada di Rumah?

Tak Cuma Belajar di Kelas, Anak TK di China Dilatih Memasak hingga Keterampilan Hidup

Lebih dari Sekadar Indoor Playground, Play at SORA Hadirkan Konsep Wonderground Flowspace

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK