
trending
Jaksa Bebaskan Tersangka Pencurian Ponsel di Garut, Simak 5 Fakta Kasusnya Bun
HaiBunda
Senin, 15 Nov 2021 19:27 WIB

Neva Sari Susanti mendadak jadi sorotan masyarakat. Aksi wanita yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat itu menuai pujian dari publik.
Nama jaksa tersebut ramai dibicarakan usai kasus pencurian ponsel di sebuah kantor desa. Alih-alih menghukum sang pencuri, Neva Sari Susanti justru membebaskan pelaku tersebut.
Penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Neva Sari Susanti membuahkan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. Korban dan tersangka pencurian disebutkan telah berdamai.
Bunda, berikut ini fakta dan kronologi tentang jaksa Neva Sari Susanti yang menghadapi kasus pencurian ponsel:
1. Kronologi kasus pencurian
Kasus pencurian terjadi ketika Comara Saeful, pria berusia 41 tahun yang mencuri sebuah telepon genggam di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, pada Selasa (7/9/21) lalu.
Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa pada saat itu Comara Saeful tengah datang ke Kantor Desa Sakawayana untuk meminta beras. Comara berasal dari keluarga yang kurang mampu, Bunda.
"Saat kejadian, tersangka datang ke kantor desa untuk meminta beras. Yang bersangkutan ini kurang mampu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti, dikutip dari Detikcom.
Comara kemudian diberikan beras oleh perangkat desa. Namun setelah mendapat beras, Comara tidak langsung pulang dari sana. Ia justru mencuri sebuah ponsel yang tergeletak di Kantor Desa Sakawayana, Bunda.
Ponsel tersebut diketahui merupakan milik seorang pelajar yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Desa Sakawayana.
Merasa telah kehilangan ponsel, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi keesokan harinya. Polisi kemudian menyelidiki kronologi kasus tersebut.
Hingga pada akhirnya, Comara Saeful dipastikan sebagai tersangka pencurian ponsel siswa PKL di Kantor Desa Sakawayana. Pria paruh baya itu pun langsung diamankan, Bunda.
Di hadapan para polisi, Comara akhirnya mengakui perbuatan tersebut. Ia berkata bahwa ia memang telah mencuri telepon genggam. Comara kemudian ditahan oleh atas dasar laporan warga dan pengakuan tersebut.
Kasusnya diproses oleh pihak kepolisian. Berkas penyidikan dan perkara kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut. Namun, Neva Sari Susanti selaku Kejari Garut melakukan hal yang tak diduga. Baca di halaman berikutnya, Bunda.
Saksikan juga video kisah tentang hakim wanita Indonesia pertama di Amerika Serikat:
PELAKU DIBEBASKAN
Comara Saeful (Foto: Hakim Ghani)
2. Comara dibebaskan
Setelah menerima berkas perkara kasus pencurian ponsel Comara, Neva Sari Susanti tidak langsung menghukum sang pencuri. Ia menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut.
Setelah diselidiki, ternyata Comara nekat mencuri ponsel tersebut karena anaknya yang duduk di bangku kelas 6 SD, Bunda. Anak Comara diketahui sedang melaksanakan kegiatan belajar daring.
Comara mengaku tidak memiliki biaya untuk membeli smartphone. Ia pun terpaksa mencuri ketika melihat sebuah ponsel di kantor desa.
"Yang bersangkutan ini kurang mampu. Dia mencuri HP karena anaknya butuh untuk belajar online," ungkap Neva.
Comara akhirnya dibebaskan dari Rutan Kelas II B Garut pada Rabu (10/11/21). Ia dijemput dengan mobil tahanan kejaksaan dan pulang diantar oleh kerabat dan perangkat desa.
3. Alasan dibebaskan
Setelah dibebaskan, Comara akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas. Neva Sari Susanti mengatakan bahwa ia memiliki sejumlah alasan untuk membebaskan Comara.
"Pertama karena telah ada perjanjian antara pihak pelaku dengan korban. Dimana pihak korban memaafkan," ujar Neva.
Selain adanya perjanjian antara pihak korban dan pelaku, Neva Sari Susanti juga mempertimbangkan hal kemanusiaan dalam menghadapi kasus perkara.
Baca fakta kasus Comara di halaman berikutnya, Bunda.
SIAPA NEVA SARI SUSANTI?
Ilustrasi Jaksa / Foto: Getty Images/iStockphoto/nathaphat
4. Profil Neva Sari Susanti
Neva Sari Susanti merupakan salah satu dari 12 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Barat. Ia baru saja dilantik pada 9 Agustus 2021 lalu untuk memimpin jalannya proses hukum di Kejari.
Dalam masa kepemimpinannya, Neva Sari Susanti telah menerapkan restorative justice untuk menghadapi perkara. Salah satu alasannya, yakni atas asas kemanusiaan.
"Salah satunya itu (pertimbangan kemanusiaan)," kata Neva.
Dalam restorative justice, semua pihak yang berkepentingan dalam sebuah perkara, termasuk korban dan terdakwa dipertemukan untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama.
Meski begitu, Neva Sari Susanti selalu memastikan semua prosedur dalam penerapan restorative justice sudah dilakukan dengan baik dan benar.
"Kami ekspose dulu di Kejagung dan sudah berkoordinasi dengan Kejati. Kita paparkan alasannya (penerapan restorative justice)," ujarnya.
5. Diberi bantuan ponsel
Usai dibebaskan oleh pihak kejaksaan, Comara Saeful juga diberi hadiah berupa telepon genggam agar anak-anaknya bisa bersekolah daring. Neva Sari Susanti mengaku terenyuh menengar kisah Comara.
"Semoga berguna untuk anak-anak Pak Comara yang sedang belajar daring. Digunakan dengan baik ya," kata Neva kepada Comara.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Anak Hotman Paris Bantu Karyawan Alfamart, Ibu yang Mencuri & Anaknya Minta Maaf

Trending
Kalina Ocktaranny Polisikan Mantan ART Usai Gondol Uang Rp100 Juta Milik Ibunda

Trending
5 Fakta Ibu-ibu Malang Curi Susu Bayi Terancam 7 Th Bui hingga Reaksi Hotman

Trending
5 Drama Korea dengan Karakter Pengacara & Jaksa Tampan

Trending
Petugas Kebersihan Wanita Ketiban Rezeki Rp1,7 M, Foya-foya & Berakhir Dipenjara

Trending
Rumah Kemalingan, Aura Kasih Justru Doakan Pencuri Dapat Berkah
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda