Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Jaksa Bebaskan Tersangka Pencurian Ponsel di Garut, Simak 5 Fakta Kasusnya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 15 Nov 2021 19:27 WIB

Momen Haru Saat Ayah Pencuri HP Demi Anak Dibebaskan Jaksa
Comara & Neva Sari Susanti (Foto: Hakim Ghani)

Neva Sari Susanti mendadak jadi sorotan masyarakat. Aksi wanita yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat itu menuai pujian dari publik.

Nama jaksa tersebut ramai dibicarakan usai kasus pencurian ponsel di sebuah kantor desa. Alih-alih menghukum sang pencuri, Neva Sari Susanti justru membebaskan pelaku tersebut.

Penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Neva Sari Susanti membuahkan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. Korban dan tersangka pencurian disebutkan telah berdamai.

Bunda, berikut ini fakta dan kronologi tentang jaksa Neva Sari Susanti yang menghadapi kasus pencurian ponsel:

Banner Ricky Soebagdja dan istriBanner Ricky Soebagdja dan istri/ Foto: HaiBunda/Mia

1. Kronologi kasus pencurian

Kasus pencurian terjadi ketika Comara Saeful, pria berusia 41 tahun yang mencuri sebuah telepon genggam di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, pada Selasa (7/9/21) lalu.

Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa pada saat itu Comara Saeful tengah datang ke Kantor Desa Sakawayana untuk meminta beras. Comara berasal dari keluarga yang kurang mampu, Bunda.

"Saat kejadian, tersangka datang ke kantor desa untuk meminta beras. Yang bersangkutan ini kurang mampu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti, dikutip dari Detikcom.

Comara kemudian diberikan beras oleh perangkat desa. Namun setelah mendapat beras, Comara tidak langsung pulang dari sana. Ia justru mencuri sebuah ponsel yang tergeletak di Kantor Desa Sakawayana, Bunda.

Ponsel tersebut diketahui merupakan milik seorang pelajar yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Desa Sakawayana.

Merasa telah kehilangan ponsel, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi keesokan harinya. Polisi kemudian menyelidiki kronologi kasus tersebut.

Hingga pada akhirnya, Comara Saeful dipastikan sebagai tersangka pencurian ponsel siswa PKL di Kantor Desa Sakawayana. Pria paruh baya itu pun langsung diamankan, Bunda.

Di hadapan para polisi, Comara akhirnya mengakui perbuatan tersebut. Ia berkata bahwa ia memang telah mencuri telepon genggam. Comara kemudian ditahan oleh atas dasar laporan warga dan pengakuan tersebut.

Kasusnya diproses oleh pihak kepolisian. Berkas penyidikan dan perkara kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut. Namun, Neva Sari Susanti selaku Kejari Garut melakukan hal yang tak diduga. Baca di halaman berikutnya, Bunda.

Saksikan juga video kisah tentang hakim wanita Indonesia pertama di Amerika Serikat:

[Gambas:Video Haibunda]


PELAKU DIBEBASKAN

Momen Haru Saat Ayah Pencuri HP Demi Anak Dibebaskan Jaksa

Comara Saeful (Foto: Hakim Ghani)

2. Comara dibebaskan

Setelah menerima berkas perkara kasus pencurian ponsel Comara, Neva Sari Susanti tidak langsung menghukum sang pencuri. Ia menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut.

Setelah diselidiki, ternyata Comara nekat mencuri ponsel tersebut karena anaknya yang duduk di bangku kelas 6 SD, Bunda. Anak Comara diketahui sedang melaksanakan kegiatan belajar daring.

Comara mengaku tidak memiliki biaya untuk membeli smartphone. Ia pun terpaksa mencuri ketika melihat sebuah ponsel di kantor desa.

"Yang bersangkutan ini kurang mampu. Dia mencuri HP karena anaknya butuh untuk belajar online," ungkap Neva.

Comara akhirnya dibebaskan dari Rutan Kelas II B Garut pada Rabu (10/11/21). Ia dijemput dengan mobil tahanan kejaksaan dan pulang diantar oleh kerabat dan perangkat desa.

3. Alasan dibebaskan

Setelah dibebaskan, Comara akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas. Neva Sari Susanti mengatakan bahwa ia memiliki sejumlah alasan untuk membebaskan Comara.

"Pertama karena telah ada perjanjian antara pihak pelaku dengan korban. Dimana pihak korban memaafkan," ujar Neva.

Selain adanya perjanjian antara pihak korban dan pelaku, Neva Sari Susanti juga mempertimbangkan hal kemanusiaan dalam menghadapi kasus perkara.

Baca fakta kasus Comara di halaman berikutnya, Bunda.

SIAPA NEVA SARI SUSANTI?

Woman judge hand holding gavel to bang on sounding block in the court room.

Ilustrasi Jaksa / Foto: Getty Images/iStockphoto/nathaphat

4. Profil Neva Sari Susanti

Neva Sari Susanti merupakan salah satu dari 12 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Barat. Ia baru saja dilantik pada 9 Agustus 2021 lalu untuk memimpin jalannya proses hukum di Kejari.

Dalam masa kepemimpinannya, Neva Sari Susanti telah menerapkan restorative justice untuk menghadapi perkara. Salah satu alasannya, yakni atas asas kemanusiaan.

"Salah satunya itu (pertimbangan kemanusiaan)," kata Neva.

Dalam restorative justice, semua pihak yang berkepentingan dalam sebuah perkara, termasuk korban dan terdakwa dipertemukan untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama.

Meski begitu, Neva Sari Susanti selalu memastikan semua prosedur dalam penerapan restorative justice sudah dilakukan dengan baik dan benar.

"Kami ekspose dulu di Kejagung dan sudah berkoordinasi dengan Kejati. Kita paparkan alasannya (penerapan restorative justice)," ujarnya.

5. Diberi bantuan ponsel

Usai dibebaskan oleh pihak kejaksaan, Comara Saeful juga diberi hadiah berupa telepon genggam agar anak-anaknya bisa bersekolah daring. Neva Sari Susanti mengaku terenyuh menengar kisah Comara.

"Semoga berguna untuk anak-anak Pak Comara yang sedang belajar daring. Digunakan dengan baik ya," kata Neva kepada Comara.


(anm)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda