Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Fatia Maulidiyanti Sebelum Geger Dijemput Polisi

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 20 Jan 2022 14:56 WIB

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadiri rencana mediasi dengan Luhut di Polda Metro Jaya
Fatia Maulidiyanti / Foto: Situs KontraS

Fatia Maulidiyanti terseret dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia didatangi polisi pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Fatia merupakan Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ia sempat menjadi pembicara di tayangan YouTube Haris Azhar yang membahas tentang Luhut Pandjaitan.

Video bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya itu kemudian dipersoalkan oleh Luhut hingga melaporkan Fatia dan pemilik kanal YouTube tersebut.

Pada mulanya, Fatia Maulidiyanti masih berstatus sebagai saksi dalam perkara pencemaran nama baik tersebut. Perkara itu naik ke tingkat penyidikan yang disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Naiknya status perkara ke tingkat penyidikan terjadi karena Fatia Maulidiyanti tidak melakukan proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian. Ia dan Haris tidak pernah bertemu dengan pihak Luhut untuk mediasi.

Banner Cerita Dokter Diselingkuhi

Bunda, berikut ini 5 fakta Fatia Maulidiyanti yang terseret kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan:

1. Kini menjabat sebagai Koordinator KontraS

Fatia Maulidiyanti merupakan wanita yang aktif di bidang Hak Asasi Manusia (HAM). Lulusan Universitas Parahyangan jurusan Ilmu Hubungan Internasional itu sempat menjadi alumni Sekolah Hak Asasi Manusia.

Setelah menyelesaikan pendidikan, ia langsung memulai karier di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sejak 2020, ia sudah menjabat sebagai Koordinator KontraS.

Jabatan tersebut masih akan berlaku hingga 2023 mendatang. Fatia menggantikan Yati Andriyani yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator KontraS periode 2017-2020. Ia merupakan koordinator termuda dalam sejarah KontraS.

Fatia Maulidiyanti juga sudah mengadvokasi berbagai kasus besar. Kala itu ia sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi Internasional.

Beberapa kasus besar yang pernah ia tangani yaitu kasus kematian Munir, kebebasan sipil, isu ekonomi, sosial dan budaya, hingga isu hak asasi manusia lainnya.

Keterlibatan Fatia dalam konten YouTube Haris Azhar dinilai telah menebar fitnah kepada Luhut Pandjaitan terkait bisnis tambang di Papua, Bunda.

Kini ditangkap oleh polisi, bagaimana proses kasus pencemaran nama baik yang menyeret Fatia Maulidiyanti? Baca di halaman selanjutnya, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]



DIDATANGI POLISI

Fatia Maulidiyanti usai diperiksa soal laporan Luhut di Polda Metro Jaya

Fatia Maulidiyanti (Foto: Yogi Ernes/detikcom)

2. Sempat tunda pemeriksaan

Fatia Maulidiyanti sempat membuat permintaan penundaan pemeriksaan bersama Haris Azhar. Pemeriksaan mereka seharusnya telah dimulai sejak Desember 2021 lalu, Bunda.

"Kami pada bulan Desember lalu sudah memanggil Haris Azhar untuk tanggal 23 Desember. Tapi Haris Azhar saat itu mengirim surat kepada kami untuk meminta penundaan di awal bulan Januari," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dikutip dari detikcom.

Pihak Polda Metro Jaya kemudian memenuhi permintaan Fatia dan Haris dan menjadwalkan pemeriksaan pada 6 Januari. Akan tetapi, pemeriksaan kembali ditunda oleh Haris hingga 7 Februari.

3. Fatia didatangi polisi

Fatia Maulidiyanti akhirnya disambangi polisi di kediamannya pada 18 Januari. Ia dan Haris Azhar dibawa ke Polda Metro Jaya, Bunda.

"Pagi tadi (18/01), Fatia dan Haris didatangi 4-5 polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivan Lee Ananda.

Upaya penjemputan paksa itu dilakukan karena Fatia dan Haris telah mangkir dari jadwal pemeriksaan sebanyak dua kali. Mereka dinilai menghindar dengan alasan yang tidak wajar.

Dengan membawa surat perintah, polisi menjemput Fatia yang sedang berada di rumah. Ia menyanggupi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada hari itu sehingga tidak terjadi adanya pemaksaan.

"Setengah 8 pagi datang ke kediaman saya dan membawa surat pemanggilan paksa untuk pemeriksaan sebagai saksi. Tetapi saya menolak karena saya bilang bahwa saya sendiri yang akan datang ke sana hari ini pukul 11, saya bilang. Setelah itu mereka pamit dan tidak jadi membawa paksa, karena dianggap kooperatif," ungkap Fatia.

Baca kelanjutan di halaman berikutnya, Bunda.

PEMBELAAN FATIA

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadiri rencana mediasi dengan Luhut di Polda Metro Jaya

Foto: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadiri rencana mediasi dengan Luhut di Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)

4. Alasan sempat mangkir

Pada siang hari usai dijemput oleh polisi, Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Fatia juga menjelaskan soal ketidakhadiran di dua pemeriksaan sebelumnya, Bunda.

Fatia mengaku, ia menunda pemeriksaan sebanyak dua kali karena urusan pekerjaan. Alasan itu juga sudah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya kan kerja ya. Urusannya enggak sama kepolisian doang," kata Fatia.

5. Fatia dicecar pertanyaan

Fatia Maulidiyanti diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Luhut Pandjaitan. Ia menghabiskan waktu selama 6 jam di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan bermula sejak pukul 12.00 WIB. Fatia Maulidiyanti baru selesai diperiksa sekitar pukul 17.50 WIB. Fatia diberikan 20 pertanyaan dalam proses pemeriksaan.

Fatia bercerita, ia dan Haris dicecar soal riset yang menjadi acuan dalam konten YouTube yang dianggap telah menyinggung nama Luhut Pandjaitan. Mereka sempat menyebutkan bahwa Luhut memiliki bisnis tambang di Papua.

"Selain soal akun YouTube dipertanyakan juga, sumber-sumber riset atau data-data yang menyebutkan terkait Luhut Binsar Pandjaitan yang itu sebenarnya sudah dijelaskan dalam risetnya juga. Selain itu, mempertanyakan soal metodologi dan lain sebagainya. Itu sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," papar Fatia.

"Kita sih sudah sampaikan akan sodorkan beberapa bukti dan juga 17 saksi dan rekomendasi ahli," ucap Fatia yang kini masih berstatus sebagai saksi.


(anm/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda