HaiBunda

TRENDING

5 Fakta Predator Anak Herry Wirawan, Divonis Mati hingga Kekayaan Dirampas

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 05 Apr 2022 12:18 WIB
Fakta Predator Anak Herry Wirawan, Divonis Hukum Mati hingga Kekayaan Dirampas/ Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom
Jakarta -

Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, divonis hukuman mati. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banding pada Senin (4/4/22).

Kasus Herry Wirawan mencuat pada akhir tahun lalu, Bunda. Herry diketahui memperkosa 13 santriwati di yayasan miliknya, dan beberapa di antaranya sampai hamil.

Beberapa waktu lalu, fakta mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry kembali terungkap. Herry ternyata melakukan aksinya ini di depan istrinya sendiri. Sang istri tidak bisa melakukan apa-apa karena mendapatkan ancaman psikis.


Fakta predator anak Herry Wirawan

Pada persidangan putusan baru-baru ini, fakta lain kembali terungkap. Apa saja faktanya? Berikut telah Haibunda rangkum 5 fakta kasus predator anak Herry Wirawan:

1. Divonis mati

Pada Senin (4/4/22), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Herry Wirawan, Bunda. Predator anak itu divonis hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, dilansir detikcom.

Dalam sidang, Hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis seumur hidup dan meyakini bahwa hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry, Bunda.

2. Alasan divonis hukum mati

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengungkapkan alasan putusan vonis hukum mati Herry Wirawan. Putusan ini dibuat agar ada efek jera serta untuk melindungi masyarakat dari perbuatan keji seperti yang dilakukan terdakwa.

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," kata Hakim.

Hakim merasa hukuman mati ini pantas diterima Herry Wirawan, Bunda. Hakim berharap, Herry memiliki kesempatan bertobat sebelum hukuman mati dijalankan.

"Sehingga majelis hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," ujar Hakim.

Selain vonis hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi pada korbanya. Simak fakta lain di halaman berikutnya.

Simak juga langkah-langkah mencegah pelecehan seksual pada anak, dalam video berikut:

(ank/rap)
KEKAYAAN HERRY WIRAWAN DIRAMPAS

KEKAYAAN HERRY WIRAWAN DIRAMPAS

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Mom's Life Annisa Karnesyia

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Deretan Kebiasaan Kecil yang Bikin Berat Badan Turun 90 Kg

Mom's Life Amira Salsabila

Gangguan Otot Dasar Panggul Sering Terjadi Usai Melahirkan, Simak Cara Mencegahnya

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syaputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Deretan Kebiasaan Kecil yang Bikin Berat Badan Turun 90 Kg

Momen Dominique Sanda Dampingi Sang Putra Dilantik Jadi Dokter, Intip 5 Potretnya

Gangguan Otot Dasar Panggul Sering Terjadi Usai Melahirkan, Simak Cara Mencegahnya

7 Tempat Wisata Beri Promo Seru HUT ke-80 RI, ada Dufan hingga TMII!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK