Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Terkait Penangkapan Pemilik SMA SPI Batu, Terdakwa Kekerasan Seksual

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 12 Jul 2022 09:15 WIB

bos sma spi kota batu
Fakta Terkait Penangkapan Pemilik SMA SPI Batu, Terdakwa Kekerasan Seksual/ Foto: iStock

Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan sekolah, Bunda. Kali ini, terdakwanya adalah pria berinisial JE, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Sejak akhir tahun 2021, kasus ini sebenarnya sudah tercium oleh media. Hingga akhirnya, kasus ini kembali viral di media sosial beberapa waktu belakangan ini.

JE pernah menjalani sidang gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolda Jatim. Sebelumnya, JE sudah dilaporkan oleh belasan anak didiknya karena kasus pelecehan seksual, Bunda.

Kasus ini bermula saat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melaporkan JE ke Polda Jatim. Kasus ini pun bergulir dengan mendatangkan saksi-saksi di pengadilan.

Setelah beberapa bulan, kelanjutan kasus pelecehan seksual ini tak terdengar. Belakangan, sosok JE kembali menjadi viral dan berujung pada penangkapan oleh pihak berwajib.

Fakta terkait kasus pelecehan seksual terdakwa JE

Berikut telah HaiBunda rangkum 5 fakta terkait kasus pelecehan dengan terdakwa bos SMA SPI Batu, Malang:

1. Terdakwa ditangkap di Surabaya

Terdakwa JE telah diamankan pihak berwajib pada Senin (11/7/22) sore. Penangkapan JE berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya.

Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan terdakwa. JE kemudian dibawa ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, untuk menjalani penahanan selama 30 hari.

"Jadi kami melaksanakan penetapan penahanan dari majelis hakim selama 30 hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito kepada wartawan di Lapas Klas I Lowokwaru Jalan Asahan, Kota Malang, dilansir detikcom.

Menurut Agus, penangkapan berlangsung singkat. Namun, sempat ada upaya menghalangi penangkapan dari keluarga terdakwa.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga kata psikolog soal bahaya KDRT, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

KORBAN ADALAH SISWA SMA SPI

bos sma spi kota batu

Terdakwa Kekerasan Seksual JE/ Foto: Dok. Istimewa/Kejati Jatim

2. Penahanan sudah diajukan sejak April

Agus Rujito mengatakan, pihaknya sudah dari jauh-jauh hari mengajukan penahanan terhadap JE kepada majelis hakim. Penetapan pun telah diambil, sehingga JE bisa ditangkap dan ditahan.

"Kita sudah mengajukan penahanan sejak bulan April ke majelis hakim. Sampai berlanjut hari ini, kita menjalankan penetapan penahanan oleh majelis hakim," tegasnya.

Penahanan terhadap JE di Lapas Klas I Lowokwaru akan berjalan selama 30 hari, di mana proses persidangan kasus yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa tengah berjalan di PN Kota Malang.

3. Korban mencapai belasan

Kebanyakan korban kekerasan seksual JE adalah siswa di SMA SPI. Dari hasil pendampingan yang dilakukan Komnas PA, total korban mencapai 19 orang.

"Pemilik sekaligus pengelolanya itu melakukan kejahatan seksual kepada muridnya yang mulai dari SMA usia 15-16 tahun dan kejahatan itu berulang dari 2009," kata Arist.

"Ada 19 (korban) yang melaporkan dan sekarang sedang dalam proses persidangan di PN Negeri Malang," sambungnya.

SOSOK TERDAKWA JE PEMILIK SMA SPI BATU

borgol tahanan

Fakta Terkait Penangkapan Pemilik SMA SPI Batu, Terdakwa Kekerasan Seksual/ Foto: Robby Bernardi/detikcom

4. Penetapan majelis hakim

Penahanan terdakwa JE sesuai dengan penetapan majelis hakim 60/pid.sus/2002.pn.mlg. Berikut beberapa poin dari penetapan pengadilan:

  • Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama terdakwa Julianto Eka Putra alias Kojul dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak menjalani penahanan dalam rutan.
  • Memerintahkan kepada JPU agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada JPU, terdakwa/penasihat hukum/keluarga, ditetapkan di Malang, 11 Juli 2022.

5. Sosok terdakwa JE

JE merupakan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Malang. Ia juga dikenal juga sebagai motivator, Bunda.

Sosoknya cukup terpandang di SMA SPI. Komnas PA bahkan menyebut sekolah tersebut merupakan sekolah elite di wilayah Batu.

"Ini adalah sekolah yang memberikan akses kepada anak yatim piatu dari berbagai wilayah di Indonesia dengan berbagai latar belakang agama," ujar Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist, siswa yang masuk ke sekolah tersebut kemudian dititipkan di asrama secara gratis. Siswa juga diberikan kesempatan untuk mengelola usaha.


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda