Jakarta -
Ibu hamil dan menyusui masuk dalam golongan orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan. Mereka diperbolehkan untuk
meng-qhada puasa di bulan lainnya, atau membayar
fidyah.
Tapi, enggak semua ibu hamil dan menyusui membayar fidyah ya, Bun. Ada yang cukup mengganti utang puasanya saja. Sedangkan, sebagian lainnya harus membayar puasa dan juga fidyah.
Menurut Ustazah Aini, LC, dari Rumah Fiqih, ibu hamil yang mengkhawatirkan kondisi janinnya atau ibu menyusui yang takut asupan ASI anaknya berkurang masuk dalam golongan yang harus membayar puasa sekaligus fidyah.
"Mahzab Syafii yang paling banyak dipakai di Indonesia. Kalau ibunya lemas, tak bertenaga maka
di-qhada. Sebaliknya kalau ibunya kuat, namun dokter mengkhawatirkan anaknya, lebih tepatnya sumber kekhawatirannya dari anak maka konsekuensinya
di-qhada plus fidyah," terang Aini beberapa waktu lalu.
Fidyah ibu hamil dna menyusui/ Foto: iStock |
Lalu, bagaimana tata cara pembayaran fidyah yang benar? Melansir buku
Ensiklopedia Fiqih Wanita, yang mengutip Syarh Al-Bahjah Al-Wardiyah disebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa, maka wajib bagi mereka untuk mengeluarkan satu mud setiap hari, serta wajib
meng-qhada puasanya.
Pembayaran fidyah kepada orang miskin dapat dilakukan sekaligus, Bun. Misalnya, Bunda ingin membayar fidyah untuk 20 hari yang diberikan kepada orang 20 orang miskin. Namun, boleh juga membayar dengan cara diberikan kepada satu orang miskin selama 20 hari.
"Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama," ungkap ahli fiqih, Al Mawardi.
Jadi pembayaran fidyah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Bunda sehingga tidak memberatkan.
Sedangkan, untuk satuan pembayaran
fidyah, beberapa ulama mengalami perbedaan pendapat terkait hal tersebut. Imam Nawawi dalam Al Majmu 6/257-259 berpendapat bahwa kewajiban
fidyah itu hanya satu mud atau merujuk dengan ukuran volume, Bun. Ingat ya, bukan berat. Sehingga, jika dikonversi dalam hitungan berat, sebagian menilai jumlahnya menjadi 657 gram atau kurang dari 1 liter. Hitungannya 1 mud setara dengan 1/4 ukuran zakat fitrah.
Semoga membantu ya, Bun!
(rap/rdn)