HaiBunda

KEHAMILAN

Jumlah Serta Cara Pembayaran Fidyah untuk Ibu Hamil & Menyusui

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Rabu, 29 May 2019 09:00 WIB
Fidyah ibu hamil dan menyusui/ Foto: iStock
Jakarta - Ibu hamil dan menyusui masuk dalam golongan orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan. Mereka diperbolehkan untuk meng-qhada puasa di bulan lainnya, atau membayar fidyah.

Tapi, enggak semua ibu hamil dan menyusui membayar fidyah ya, Bun. Ada yang cukup mengganti utang puasanya saja. Sedangkan, sebagian lainnya harus membayar puasa dan juga fidyah.


Menurut Ustazah Aini, LC, dari Rumah Fiqih, ibu hamil yang mengkhawatirkan kondisi janinnya atau ibu menyusui yang takut asupan ASI anaknya berkurang masuk dalam golongan yang harus membayar puasa sekaligus fidyah.


"Mahzab Syafii yang paling banyak dipakai di Indonesia. Kalau ibunya lemas, tak bertenaga maka di-qhada. Sebaliknya kalau ibunya kuat, namun dokter mengkhawatirkan anaknya, lebih tepatnya sumber kekhawatirannya dari anak maka konsekuensinya di-qhada plus fidyah," terang Aini beberapa waktu lalu.

Fidyah ibu hamil dna menyusui/ Foto: iStock

Lalu, bagaimana tata cara pembayaran fidyah yang benar? Melansir buku Ensiklopedia Fiqih Wanita, yang mengutip Syarh Al-Bahjah Al-Wardiyah disebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa, maka wajib bagi mereka untuk mengeluarkan satu mud setiap hari, serta wajib meng-qhada puasanya.

Pembayaran fidyah kepada orang miskin dapat dilakukan sekaligus, Bun. Misalnya, Bunda ingin membayar fidyah untuk 20 hari yang diberikan kepada orang 20 orang miskin. Namun, boleh juga membayar dengan cara diberikan kepada satu orang miskin selama 20 hari.

"Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama," ungkap ahli fiqih, Al Mawardi.

Jadi pembayaran fidyah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Bunda sehingga tidak memberatkan.


Sedangkan, untuk satuan pembayaran fidyah, beberapa ulama mengalami perbedaan pendapat terkait hal tersebut. Imam Nawawi dalam Al Majmu 6/257-259 berpendapat bahwa kewajiban fidyah itu hanya satu mud atau merujuk dengan ukuran volume, Bun. Ingat ya, bukan berat. Sehingga, jika dikonversi dalam hitungan berat, sebagian menilai jumlahnya menjadi 657 gram atau kurang dari 1 liter. Hitungannya 1 mud setara dengan 1/4 ukuran zakat fitrah.

Semoga membantu ya, Bun!

(rap/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Juliana Moechtar Dampingi Suami yang Kembali Naik Pangkat, Intip Potret Kehangatan Keluarganya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Pasien Kanker Payudara Stadium Lanjut Kini Punya Peluang Hidup Lebih Lama, Ini Kata Studi Terbaru

Menyusui Annisa Aulia Rahim

Mengenal Metode Induksi Balon dalam Persalinan Seperti Dijalani Nita Vior

Kehamilan Amrikh Palupi

Bolehkah Membacakan Cerita Horor atau Kisah Hantu ke Anak? Ini Kata Pakar

Parenting Nadhifa Fitrina

3 Program Diet Artis yang Terbukti Turun BB di 2025

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Kisah Pasutri Korban Banjir Aceh Terpaksa Jalan Kaki dan Kelaparan, Istri Sampai Pingsan

5 Ide Prompt Gemini AI Edit Foto Kekinian Bareng Pasangan, Coba Yuk Bun!

Hidup Mapan, Intip Potret Bisnis Narji dan Istri Selain di Bidang Pertanian

Bolehkah Membacakan Cerita Horor atau Kisah Hantu ke Anak? Ini Kata Pakar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK