KEHAMILAN
RUU Ketahanan Keluarga, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Bunda
Tim HaiBunda | HaiBunda
Jumat, 10 Sep 2021 16:40 WIBTerdapat draf RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh lima anggota DPR, Bunda. Lima anggota DPR itu adalah Ledia Hanifa, Netty Prasetiyani, Endang Maria Astuti, H. Sodik Mudjahid, dan M. Ali Taher.
Mengutip paparan presentasi mereka di laman resmi DPR RI, yang melatarbelakangi usulan draf RUU Ketahanan Keluarga antara lain adalah membangun 81,2 juta keluarga yang kuat, maka Indonesia akan menjadi negara yang sangat kuat. Strong Families make Strong Nation.
"Sejak tahun 2014, tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional (Harganas) untuk mengingatkan segenap bangsa Indonesia akan pentingnya peran keluarga dalam kehidupan keseharian maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keluarga juga merupakan sumber kekuatan yang mendukung segala upaya pembangunan bangsa dan negara," demikian bunyi paparan yang disampaikan.
Kemudian, menurutnya, melihat kondisi saat ini, profil keluarga Indonesia yang tercermin dari hasil SUPAS 2015 menunjukkan bahwa keluarga Indonesia berada dalam kondisi yang kurang kuat atau rentan.
"Dari segi pengasuhan anak, Profil Anak Indonesia 2018 menyebutkan bahwa anak usia di bawah 2 tahun mendapatkan ASI rata-rata hanya 10,3 bulan. Ini mengindikasikan bahwa sebagian besar anak Indonesia tidak mendapatkan pemenuhan haknya atas nutrisi terbaik selama 24 bulan," demikian paparan mereka soal kondisi pengasuhan anak Indonesia saat ini.
Usulan RUU ini pun mengatur hak cuti melahirkan dan hak anak untuk mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif enam bulan. Dikutip HaiBunda dari RUU Ketahanan Keluarga, Pasal 29 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat hingga BUMN memberikan pegawainya hak cuti melahirkan selama enam bulan.
Ibu menyusui juga berhak mendapatkan kesempatan untuk menyimpan air susu ibu perah (ASIP) saat bekerja, Bunda.
Pasal 29
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:
a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;
b. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
c. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan
d. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.
Tak hanya itu, pada pasal 99 disebutkan bahwa orang tua punya kewajiban dan hak dalam pengasuhan anak. Baca kelanjutannya di halaman berikut.
Simak juga video soal faktor penghambat keluarnya ASI saat bayi baru lahir:

RUU KETAHANAN KELUARGA, ORTU WAJIB BERIKAN ASI EKSKLUSIF 6 BULAN