HaiBunda

KEHAMILAN

RUU Ketahanan Keluarga, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Bunda

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 10 Sep 2021 16:40 WIB
ilustrasi ibu hamil/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Terdapat draf RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh lima anggota DPR, Bunda. Lima anggota DPR itu adalah Ledia Hanifa, Netty Prasetiyani, Endang Maria Astuti, H. Sodik Mudjahid, dan M. Ali Taher.

Mengutip paparan presentasi mereka di laman resmi DPR RI, yang melatarbelakangi usulan draf RUU Ketahanan Keluarga antara lain adalah membangun 81,2 juta keluarga yang kuat, maka Indonesia akan menjadi negara yang sangat kuat. Strong Families make Strong Nation.

"Sejak tahun 2014, tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional (Harganas) untuk mengingatkan segenap bangsa Indonesia akan pentingnya peran keluarga dalam kehidupan keseharian maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keluarga juga merupakan sumber kekuatan yang mendukung segala upaya pembangunan bangsa dan negara," demikian bunyi paparan yang disampaikan.


Kemudian, menurutnya, melihat kondisi saat ini, profil keluarga Indonesia yang tercermin dari hasil SUPAS 2015 menunjukkan bahwa keluarga Indonesia berada dalam kondisi yang kurang kuat atau rentan.

"Dari segi pengasuhan anak, Profil Anak Indonesia 2018 menyebutkan bahwa anak usia di bawah 2 tahun mendapatkan ASI rata-rata hanya 10,3 bulan. Ini mengindikasikan bahwa sebagian besar anak Indonesia tidak mendapatkan pemenuhan haknya atas nutrisi terbaik selama 24 bulan," demikian paparan mereka soal kondisi pengasuhan anak Indonesia saat ini.

Usulan RUU ini pun mengatur hak cuti melahirkan dan hak anak untuk mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif enam bulan. Dikutip HaiBunda dari RUU Ketahanan Keluarga, Pasal 29 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat hingga BUMN memberikan pegawainya hak cuti melahirkan selama enam bulan.

Ibu menyusui juga berhak mendapatkan kesempatan untuk menyimpan air susu ibu perah (ASIP) saat bekerja, Bunda.

Pasal 29

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:
a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;
b. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
c. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan
d. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

Tak hanya itu, pada pasal 99 disebutkan bahwa orang tua punya kewajiban dan hak dalam pengasuhan anak. Baca kelanjutannya di halaman berikut.

Simak juga video soal faktor penghambat keluarnya ASI saat bayi baru lahir:



(aci/fia)
RUU KETAHANAN KELUARGA, ORTU WAJIB BERIKAN ASI EKSKLUSIF 6 BULAN

RUU KETAHANAN KELUARGA, ORTU WAJIB BERIKAN ASI EKSKLUSIF 6 BULAN

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Deretan Anak Artis Kuliah di Luar Negeri, Ini Potretnya Hidup Mandiri di AS dan Inggris

Mom's Life Nadhifa Fitrina

10 Rekomendasi Playground Bekasi untuk Mengisi Liburan Anak Seru, Lengkap Indoor-Outdoor

Parenting Nadhifa Fitrina

Studi Ungkap Penyebab Kasus Anemia Meningkat Seiring Bertambahnya Usia Kehamilan

Kehamilan Annisa Karnesyia

Momen Irish Bella Habiskan Waktu dengan Keluarga Baru, Potretnya Bikin Netizen Haru

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Cerita Aline Adita Jalani Masa Akhir Kehamilan, Akui Trimester 3 Terberat karena Hal Ini

Kehamilan Amrikh Palupi

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

3 Resep Donat Labu Kuning yang Kekinian, Lembut dan Empuk

6 Model yang Tetap Tampil saat Hamil, Terbaru Jasmine Tookes di Victoria Secret 2025

10 Rekomendasi Playground Bekasi untuk Mengisi Liburan Anak Seru, Lengkap Indoor-Outdoor

Studi Ungkap Penyebab Kasus Anemia Meningkat Seiring Bertambahnya Usia Kehamilan

Deretan Anak Artis Kuliah di Luar Negeri, Ini Potretnya Hidup Mandiri di AS dan Inggris

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK