Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

RUU Ketahanan Keluarga, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Bunda

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 10 Sep 2021 16:40 WIB

Ilustrasi rambut bayi rontok
ilustrasi ibu hamil/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio

Terdapat draf RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh lima anggota DPR, Bunda. Lima anggota DPR itu adalah Ledia Hanifa, Netty Prasetiyani, Endang Maria Astuti, H. Sodik Mudjahid, dan M. Ali Taher.

Mengutip paparan presentasi mereka di laman resmi DPR RI, yang melatarbelakangi usulan draf RUU Ketahanan Keluarga antara lain adalah membangun 81,2 juta keluarga yang kuat, maka Indonesia akan menjadi negara yang sangat kuat. Strong Families make Strong Nation.

"Sejak tahun 2014, tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional (Harganas) untuk mengingatkan segenap bangsa Indonesia akan pentingnya peran keluarga dalam kehidupan keseharian maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keluarga juga merupakan sumber kekuatan yang mendukung segala upaya pembangunan bangsa dan negara," demikian bunyi paparan yang disampaikan.

Kemudian, menurutnya, melihat kondisi saat ini, profil keluarga Indonesia yang tercermin dari hasil SUPAS 2015 menunjukkan bahwa keluarga Indonesia berada dalam kondisi yang kurang kuat atau rentan.

Banner Bule Perancis Nangis Biaya Karantina di Jakarta

"Dari segi pengasuhan anak, Profil Anak Indonesia 2018 menyebutkan bahwa anak usia di bawah 2 tahun mendapatkan ASI rata-rata hanya 10,3 bulan. Ini mengindikasikan bahwa sebagian besar anak Indonesia tidak mendapatkan pemenuhan haknya atas nutrisi terbaik selama 24 bulan," demikian paparan mereka soal kondisi pengasuhan anak Indonesia saat ini.

Usulan RUU ini pun mengatur hak cuti melahirkan dan hak anak untuk mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif enam bulan. Dikutip HaiBunda dari RUU Ketahanan Keluarga, Pasal 29 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat hingga BUMN memberikan pegawainya hak cuti melahirkan selama enam bulan.

Ibu menyusui juga berhak mendapatkan kesempatan untuk menyimpan air susu ibu perah (ASIP) saat bekerja, Bunda.

Pasal 29

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:
a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;
b. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
c. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan
d. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

Tak hanya itu, pada pasal 99 disebutkan bahwa orang tua punya kewajiban dan hak dalam pengasuhan anak. Baca kelanjutannya di halaman berikut.

Simak juga video soal faktor penghambat keluarnya ASI saat bayi baru lahir:

[Gambas:Video Haibunda]



RUU KETAHANAN KELUARGA, ORTU WAJIB BERIKAN ASI EKSKLUSIF 6 BULAN

Ilustrasi Ayah menyusui

ilustrasi orang tua dan bayi baru lahir/ Foto: Getty Images/iStockphoto/paulaphoto

Tak hanya itu, Bunda. Pada Pasal 99 RUU Ketahanan Keluarga dijelaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban dan hak dalam pengasuhan anak. Dalam Pasal 2 poin b dijelaskan, orang tua wajib memberikan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak.

Dalam pasal selanjutnya, pemerintah daerah dapat memfasilitasi kewajiban orang tua ini lewat unit donor ASI.

Pasal 100

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kewajiban Orang Tua dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6
(enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b dengan membentuk unit donor air susu ibu pada rumah sakit umum Pemerintah dan atau memberikan izin kepada rumah Sakit umum non Pemerintah sesuai dengan norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memungkinkan donor ASI, rumah sakit bisa mendirikan unit donor ASI. Rumah sakit wajib memiliki beberapa alat dengan standar yang memadai.

(3) Rumah sakit umum pemerintah dan non pemerintah yang mendirikan unit donor air susu ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki antara lain:
a. alat pemeriksaan kesehatan pendonor air susu ibu;
b. alat pemeriksaan dan penyimpanan air susu ibu yang baik dan memadai;
c. prosedur dan protokol standar pengelolaan air susu ibu donor;
d. tim konsultan yang mencakup bidang ilmu terkait dan staf yang terlatih; dan
e. pencatatan dan sistem informasi donor air susu ibu yang dapat diakses oleh publik.

Ini sejalan dengan paragraf 3 RUU Ketahanan Keluarga tentang Kewajiban dan Hak Anak di Pasal 101. Baca kelanjutannya di halaman berikut.

ANAK BERHAK DAPAT ASI EKSKLUSIF 6 BULAN, PELAKU USAHA MEMFASILITASI IBU BEKERJA

Ilustrasi rambut bayi rontok

ilustrasi ibu dan bayi/ Foto: iStock

Terkait pemberian ASI eksklusif selama enam bulan, ini sejalan dengan paragraf 3 RUU Ketahanan Keluarga tentang Kewajiban dan Hak Anak di Pasal 101, ayat 3b. Bunyinya:

(3) Hak Anak atas Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

b. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak.

Lalu, di pasal 134, pelaku usaha juga perlu berperan dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga. Di antaranya memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan dan penyediaan fasilitas fisik, nonfisik di lingkungan usaha untuk mendukung ibu bekerja. Berikut bunyinya:

Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:

a. pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;
b. dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan
kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi
pekerjaannya;
c. penyediaan fasilitas fisik dan nonfisik di lingkungan usahanya
untuk mendukung pekerja perempuan dalam menjalankan
fungsinya sebagai ibu;

Untuk diketahui, RUU Ketahanan Keluarga ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2020. Kemudian dipantau HaiBunda lewat laman resmi DPR RI, saat ini RUU tentang Ketahanan Keluarga masih pada tahap penyusunan, harmonisasi.


(aci/fia)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda