Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Ibu Hamil Ternyata Bisa Dapatkan Vaksin Booster Pfizer, Asalkan...

Ummu Kultsum Roihaanah   |   HaiBunda

Senin, 01 Nov 2021 10:55 WIB

Selain pemberian dua dosis vaksin COVID-19, ibu hamil ternyata bisa mendapatkan vaksin booster. Bagaimana ketentuannya? Simak penjelasannya yuk Bunda.
Ilustrasi ibu hamil divaksin/ Foto:iStock

Jakarta - Bunda, sejak 2 Agustus lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memberikan persetujuan terkait dengan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Selain dua dosis vaksin yang diberikan sejak trimester kedua, apakah ibu hamil memerlukan vaksin booster? Simak penjelasannya di bawah ini ya. 

Dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, dijelaskan bahwa ibu hamil dapat menggunakan tiga jenis vaksin COVID-19 yaitu Pfizer, Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac. 

Pemberian dosis ke-1 vaksinasi COVID-19 dimulai pada trimester kedua kehamilan dan pemberian dosis ke-2 dapat dilakukan sesuai dengan interval dan jenis vaksin. 

Tidak hanya aman bagi ibu hamil, vaksinasi juga menjadi bentuk perlindungan paling efektif bagi ibu hamil dan janin terhadap paparan virus COVID-19.

Namun sayangnya, masih banyak ibu hamil yang belum mendapatkan vaksin dan merasa khawatir untuk divaksin, itulah sebabnya Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang merekomendasikan tindakan mendesak untuk ibu hamil agar segera divaksin.

"CDC sangat merekomendasikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil, sebelum maupun selama masa kehamilan. Hal tersebut karena manfaat vaksinasi lebih besar daripada risiko yang diketahui atau potensial," kata CDC yang dilansir dari laman resminya.

Melansir What To Expect, CDC dan American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) juga telah memutuskan vaksin booster Pfizer-BioNTech dapat diperoleh untuk kelompok yang memenuhi syarat, yaitu bagi mereka yang berusia 65 tahun ke atas, dan mereka yang berusia 18 tahun ke atas yang memiliki kondisi medis yang mendasarinya.

Dalam pedoman sementara, ibu hamil  termasuk kelompok kondisi medis yang mendasarinya untuk mendapatkan vaksin booster COVID-19.

Syarat ibu hamil mendapatkan vaksin booster COVID-19

Melansir Romper dan What To Expect, CDC dan ACOG saat ini hanya merekomendasikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga bagi ibu hamil yang telah menerima dua dosis vaksin Pfizer-BioNtech. 

Oleh sebab itu, jika Bunda belum mendapatkan dua dosis vaksin Pfizer-BioNtech sebelumnya, Bunda tidak bisa mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. 

Simak informasi mengenai vaksin untuk Bunda hamil dalam video di bawah ini:

[Gambas:Video Haibunda]




MANFAAT VAKSIN BOOSTER BAGI KEHAMILAN

Ilustrasi ibu hamil divaksin/ Foto:iStock

Manfaat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga bagi ibu hamil

Disebutkan pula, Bunda hamil berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi akibat paparan virus COVID-19, termasuk dirawat di ruang perawatan intensif, membutuhkan ventilator, dan bahkan kritis. Terpapar virus COVID-19 selama masa kehamilan juga meningkatkan risiko adanya kelahiran prematur dan komplikasi lain, termasuk keguguran.

Oleh karena itu, cara terbaik untuk melindungi diri Bunda dan sang calon buah hati di masa pandemi COVID-19 saat ini, yaitu dengan segera divaksinasi. 

Vaksin booster ibu hamil memberikan perlindungan tambahan selama masa kehamilan dan juga dapat membantu Bunda tetap aman di masa awal periode pasca persalinan. Terlebih lagi, banyak penelitian yang muncul menunjukkan bahwa bayi akan mendapatkan manfaat yaitu antibodi pelindung dari Bunda yang sudah divaksinasi di dalam rahim yang dapat bertahan hingga setelah lahir.

Jadi suntikan booster tidak hanya membuat Bunda dan sang calon buah hati tetap aman saat masa kehamilan, tetapi juga bisa menawarkan manfaat tambahan untuk Si Kecil setelah dia lahir.


(pri/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda