KEHAMILAN
Sudah Bayar Fidyah, Kenapa Ibu Hamil Tetap Wajib Bayar Puasa?
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Jumat, 25 Mar 2022 19:30 WIBBulan Ramadan segera tiba. Bagi Bunda yang berencana tidak puasa karena hamil atau menyusui, sebaiknya pahami dulu aturannya ya.
Bunda hamil dan menyusui termasuk golongan yang diperbolehkan tidak puasa Ramadan. Hal ini dilakukan atas dasar pertimbangan kondisi Bunda atau janin.
Bunda yang berencana tidak puasa wajib membayarnya dengan mengqhada puasa atau membayar fidyah. Qadha puasa adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan, sebagai pengganti dari hari-hari dia tak bisa berpuasa di bulan itu. Kondisi ini kita kenal pula dengan istilah membayar utang puasa.
Sedangkan fidyah adalah mengganti puasa dengan memberikan makanan dengan jumlah tertentu pada orang miskin.
Bagi Bunda hamil dan menyusui, ketentuan mengqadha dan membayar fidyah seringkali membingungkan. Ada yang utang puasa impas hanya dengan membayar fidyah. Tapi, ada pula yang harus dibayar juga dengan mengqadha puasa.
Terkait hal tersebut, para ulama ada yang berbeda pendapat dalam mengenai hukum tidak puasa bagi Bunda hamil dan menyusui. Menurut Sutomo Abu Nashr, Lc, dalam buku Kupas Tuntas Fidyah, ada ulama berpendapat bahwa Bunda hamil dan menyusui dapat membayar fidyah saja atau malah harus qadha dan fidyah.
"Jumhur ulama dari empat madzhab sepakat, wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar fidyah. Namun, mereka wajib untuk mengqadhanya setelah selesai bulan Ramadan," kata Sutomo Abu Nashr.
"Kasus seperti itu berlaku bagi mereka yang ketika tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya saja, misalnya khawatir lemas sehingga tidak kuat berpuasa karena sedang menyusui atau hamil. Hukum ini diqiyaskan kepada orang sakit yang masih ada potensi untuk sembuh," sambungnya.
Jumhur ulama juga sepakat bahwa wanita yang kasusnya seperti itu, tidak diwajibkan membayar fidyah, tetapi wajib mengqadha puasanya di luar bulan Ramadan.
Muhammad Ajib, Lc., MA dalam buku Ibu Hamil & Menyusui Bolehkah Bayar Fidyah Saja?, menjelaskan bahwa dari keempat madzhab, tidak ada satu pun ulama salaf yang memperbolehkan ibu hamil dan menyusui hanya membayar fidyah tanpa mengqadhanya, Bunda.
Ulama Syaikh Bin Baaz mengatakan bahwa Bunda hamil dan menyusui tetap harus mengqadha puasanya bila mereka tidak berpuasa. Beliau juga menyatakan, pendapat yang mengatakan Bunda hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja itu adalah pendapat yang marjuh, lemah, dan menyelisihi sunnah.
Penjelasan 4 madzhab tentang qadha dan fidyah dapat dibaca di halaman berikutnya.
Simak juga hukum membayar utang puasa, dalam video berikut:
(ank/rap)
MADZHAB PUASA BUNDA HAMIL DAN MENYUSUI