HaiBunda

KEHAMILAN

7 Poin Penting RUU KIA, Cuti Keguguran hingga Dukungan ASI Eksklusif 6 Bulan

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 20 Jun 2022 19:20 WIB
8 Poin Penting RUU KIA, Cuti Keguguran hingga Cuti Ayah saat Istri Melahirkan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Inside Creative House
Jakarta -

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sedang dibahas di DPR RI, Bunda. Harapannya, RUU KIA ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Kesepakatan RUU KIA dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/22) lalu. Selanjutnya, keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR.

Update terbaru, RUU KIA disebut telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) dan disetujui oleh 7 fraksi di DPR lho. Nantinya, RUU dalam bentuk draft ini akan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat Paripurna, kemudian dibahas bersama pemerintah.


"RUU ini di Baleg sudah selesai harmonisasi. Sudah diambil keputusan bersama. Ada 7 fraksi yang mendukung untuk dibawa ke tingkat lebih lanjut," kata anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, dalam acara webinar yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dengan tema 'Cuti Melahirkan 6 Bulan,' Minggu (19/6/2022).

"RUU ini atau draft ini untuk disahkan atau ditetapkan di rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, baru kemudian dibahas bersama dengan pemerintah dan sangat terbuka masukan dari teman-teman," sambungnya, dilansir detikcom.

Cara Membuat Infused Water/ Foto: Annisa Shofia

Poin penting di RUU KIA

Ada 8 poin penting dalam RUU KIA yang menjamin kelangsungan hidup ibu, serta tumbuh dan kembang anak. Berikut penjelasannya seperti dilansir laman dpr.go.id:

1. Cuti hamil 6 bulan

Menurut draft RUU KIA pasal 4 ayat (2) huruf b, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan.

Sebelumnya, lama masa cuti dalam RUU KIA telah disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, Bunda. Puan mendorong cuti ibu hamil menjadi 6 bulan dan tidak boleh diberhentikan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Puan dalam press release yang diterima HaiBunda, beberapa waktu lalu.

Untuk memenuhi hak ibu, suami dan/ atau keluarga wajib mendampingi. Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari atau keguguran paling lama 7 hari.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga bahasan RUU KIA, dalam video berikut:

(ank/rap)
CUTI UNTUK AYAH

CUTI UNTUK AYAH

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Hidup Semakin Sukses

Mom's Life Amira Salsabila

15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu

Parenting Nadhifa Fitrina

Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya

Parenting Kinan

Terlahir Tanpa Rahim, Bunda Ini Tak Menyerah & Kini Jalani Program IVF demi Punya Momongan

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Hidup Semakin Sukses

Sarapan Sehat Jadi Bekal Penting Anak untuk Lebih Fokus Belajar, Energen Ajak Orang Tua Biasakan Sejak Dini

Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya

Terlahir Tanpa Rahim, Bunda Ini Tak Menyerah & Kini Jalani Program IVF demi Punya Momongan

15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK