
kehamilan
Ketahui Besaran, Niat & Cara Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil
HaiBunda
Kamis, 05 Jan 2023 19:37 WIB

Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib dalam agama Islam, Bunda. Namun terdapat beberapa kondisi yang membolehkan untuk tidak melakukannya, meskipun harus tetap menggantinya di hari lain. Jika Bunda tidak bisa menggantinya dengan puasa di lain waktu, Bunda berkewajiban membayar denda yang biasa disebut fidyah dalam istilah Islam.
Mengutip surah Al Baqarah ayat 184, Allah SWT mengingatkan mengenai kewajiban membayar fidyah ini. Yaitu:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ١٨٤
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Lantas bagaimana besaran, niat & cara Bunda hamil membayar fidyah? Yuk simak terus, Bunda.
Besaran dan niat membayar fidyah bagi Bunda hamil
Dalam penjelasan mengenai pembayaran fidyah bagi Bunda hamil oleh Ustazah Siti Majidah, Lc dari 'Aisyiyah pada Haibunda, membayar fidyah bagi Bunda hamil yang berhalangan puasa Ramadan, merupakan bentuk keringanan dan kemudahan dalam beribadah wajib ya.
Hal ini sesuai dengan nilai-nilai dalam Islam yang menganjurkan pada umat yang menjalani agamanya, tidak dalam kondisi berat. Selain itu, dengan membayar fidyah dapat mewujudkan kemaslahatan bagi Bunda hamil atau menyusui.
Mengutip dari Detik, Wahbah az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 3 menjelaskan, menurut jumhur, fidyah berupa satu mud makanan pokok untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya. Kemudian ini disesuaikan dengan makanan pokok bagi masyarakat Indonesia, yaitu beras.
Apabila dikonversikan ke dalam hitungan gram, satu mud sekitar 675 gram atau 6,75 ons atau 0,75 kg. Adapun menurut Ali Jum'ah dalam al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar'iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Sementara menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang dikeluarkan sebesar dua mud atau sekitar 1/2 sha gandum (biasanya sekitar 1,5 kg). Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras.
Niat membayar fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.
Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli: “Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?
“Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).
Klik halaman selanjutnya yuk Bunda.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga yuk video tentang ketentuan bayar fidyah ibu hamil dan menyusui.
CARA MEMBAYAR FIDYAH
Ketahui Besaran, Niat & Cara Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil/Foto: iStock
Melansir situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), cara membayar fidyah puasa bisa berupa makanan pokok (beras) maupun uang yang senilai dengan harga beras.
Bagi wanita hamil atau menyusui apabila tidak puasa 30 hari, maka cara membayar fidyah puasa dilakukan dengan menyediakan fidyah 30 takar beras di mana masing-masing 1,5 kg (merujuk pada pendapat ulama Hanafiyah).
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Contohnya, apabila ingin membayar fidyah kepada dua orang, maka masing-masing mendapat 15 takar.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayar dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku (seharga 1,5 kg beras untuk setiap takaran). Bisa berupa makanan pokok (beras) maupun uang yang senilai dengan harga beras.
Waktu mengeluarkan fidyah bagi ibu hamil atau menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.
Tidak cukup mengeluarkan fidyah sebelum Ramadan, juga tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa. Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Sudah Bayar Fidyah, Kenapa Ibu Hamil Tetap Wajib Bayar Puasa?

Kehamilan
Besaran Fidyah Ibu Hamil Tahun 2022 di Jabodetabek untuk Ganti Utang Puasa

Kehamilan
Fidyah Ibu Hamil, Ini Nominal dan Waktu Tepat Membayarnya

Kehamilan
3 Cara Tepat Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Kehamilan
Ketentuan Mengganti Puasa & Fidyah Ibu yang Hamil Berturut-turut


5 Foto
Kehamilan
5 Potret Menakjubkan Ilustrasi Janin dalam Rahim dari Trimester 1-Trimester 3
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda