Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Apa Vaksin Ibu Hamil Ditanggung BPJS Kesehatan?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 08 Feb 2023 13:10 WIB

Vaksin Ibu Hamil
Apa Vaksin Ibu Hamil Ditanggung BPJS Kesehatan?/ Foto: Getty Images/iStockphoto/

Imunisasi ibu hamil atau bumil dapat diberikan melalui suntik vaksin. Bunda bisa mendapatkanya di bidan, dokter, dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) lain, seperti Puskesmas.

Lalu apa vaksin ibu hamil ini bisa didapatkan secara gratis atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Sebelum membahasnya, Bunda perlu ketahui dulu manfaat imunisasi dengan pemberian vaksin pada bumil ya. Selain itu, Bunda juga perlu tahu bahwa tidak semua vaksin boleh diberikan saat hamil.

Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), imunisasi dengan vaksin menjadi bagian penting dari perawatan untuk dewasa, termasuk ibu hamil. Ada beberapa vaksin yang diwajibkan untuk bumil, ada pula yang direkomendasikan sesuai kondisi.

"Vaksin lain mungkin direkomendasikan selama kehamilan tergantung pada usia pasien, imunisasi sebelumnya, penyakit penyerta, atau faktor risiko penyakit," tulis ACOG dalam laman resminya.

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Paruh Waktu di RS Hermina Jatinegara, dr. Adila Rossa Amanda Malik, Sp.OG, mengatakan tidak semua vaksin dapat diberikan selama kehamilan. Sebelum disuntik, sebaiknya bumil mengetahui dulu jenis virus yang digunakan dalam vaksin tersebut.

"Dari semua vaksin, yang tidak dibolehkan untuk ibu hamil adalah yang menggunakan virus yang dilemahkan. Jadi itu semua enggak boleh. Contohnya seperti vaksin meningitis dan vaksin HPV (infeksi human papillomavirus)," kata Adila kepada HaiBunda, belum lama ini.

Virus yang dilemahkan tidak boleh diberikan pada bumil karena bisa menimbulkan risiko infeksi pada kehamilan. Sebab, virus ini bisa menyerang tubuh bumil yang sedang mengalami imunokompromais.

Jenis vaksin ibu hamil yang gratis

Ada beberapa jenis vaksin yang memang bisa didapatkan secara gratis di Faskes selama kehamilan. Contohnya seperti vaksin COVID-19 dan vaksin suntik TT (tetanus toxoid) di beberapa Faskes.

Bunda bisa mendapatkan vaksin COVID-19 tanpa perlu menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan. Syarat utama mendapatkan vaksin ini adalah sehat dan usia kandungan sudah memenuhi ketentuan.

Berbeda dengan vaksin COVID-19, ada beberapa jenis vaksin yang berbayar. Vaksin ini masuk dalam imunisasi pilihan, seperti imunisasi influenza dan hepatitis B.

Apa itu imunisasi pilihan? Lalu apakah vaksin ibu hamil selain COVID-19 bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca halaman berikutnya ya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga dampak Bunda yang sedang hamil tidak mendapatkan vaksin, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

VAKSIN IBU HAMIL DAN BPJS KESEHATAN

Vaksin Ibu Hamil

Apa Vaksin Ibu Hamil Ditanggung BPJS Kesehatan?/ Foto: Getty Images/iStockphoto/

Apa vaksin ibu hamil ditanggung BPJS Kesehatan?

Imunisasi pilihan merupakan pemberian vaksin tertentu yang tidak masuk dalam program pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, dijelaskan bahwa imunisasi pilihan adalah imunisasi yang dapat diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dari penyakit tertentu.

Jenis imunisasi pilihan dengan vaksin berbayar sejauh ini memang belum bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Bunda. Baru-baru ini, BPJS Kesehatan telah menjawab perihal peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan vaksin saat hamil.

"Salam Sahabat. Mohon maaf BPJS Kesehatan tidak menjamin vaksin untuk ibu hamil. Terima kasih," tulis BPJS Kesehatan dalam akun Twitter resminya.

Banner 20 Mainan Paling Berbahaya

HaiBunda lalu mengubungi call center BPJS Kesehatan di 165 untuk menanyakan perihal vaksin bumil yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Menurut operator bernama Silvi, vaksin bumil dapat di-cover pada kondisi tertentu dan bila telah mendapatkan rujukan dari dokter atau Faskes tingkat pertama.

"Untuk vaksin ibu hamil memang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan. Tapi kalau ibu ada indikasi medis dan sudah mendapatkan surat keterangan dari dokter di Faskes tingkat 1, untuk vaksin bisa di-cover BPJS. Ini berlaku untuk semua jenis vaksin ibu hamil bisa di-cover asal ada surat dokter dan memiliki indikasi medis," demikian penjelasan dari operator BPJS Kesehatan.

Jawaban ini juga selaras dengan penjelasan BPJS Kesehatan di laman Twitter-nya. Bunda yang sedang hamil bisa mendapatkan vaksin dan ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat memiliki surat rujukan karena indikasi medis tertentu. Misalnya, ditemukan adanya indikasi hepatitis B saat hamil dan Bunda diminta oleh dokter untuk mendapatkan vaksin.

"Salam Sahabat. Bisa Sahabat (ditanggung). Pelayanan dan tindakan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, silakan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui faskes 1. Terima kasih," tulis BPJS Kesehatan.


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda