HaiBunda

KEHAMILAN

Bunda Melahirkan di Malam Takbiran Apakah Bayinya Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 20 Apr 2023 16:30 WIB
Bunda Melahirkan di Malam Takbiran Apakah Bayinya Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah?/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tassii
Jakarta -

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim yang memiliki kemampuan. Salah satu kewajiban dalam Islam ini begitu lekat dengan bulan Ramadan.

Bunda perlu tahu, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar, atau kecil, merdeka, atau budak. Lalu bagaimana dengan bayi yang dilahirkan di malam takbiran? Apakah ia juga wajib dibayarkan zakat fitrah oleh orang tuanya?

Ahmad Sarwat, Lc, M.A dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat menjelaskan bahwa jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Sebab, ia masih dianggap belum menjadi manusia seutuhnya.


"Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari Raya Idul Fitri, tidak perlu dizakatkan," tulis Ahmad Sarwat.

Pandangan terkait zakat fitrah bayi lahir di malam takbiran

Namun, pandangan berbeda datang dari para ulama terkait zakat fitrah bagi bayi yang lahir di malam takbiran, Bunda. Beberapa ulama dan mazhab memiliki pandangan terkait hal tersebut. Berikut penjelasannya:

1. Jumhur ulama

Jumhur ulama mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib dizakatkan. Sebab, titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

2. Mazhab Al-Hanafiyah

Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa titik awal kewajiban zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi, bayi yang lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fitrahnya.

3. Pendapat Zahiri

Ada pula pendapat dari kalangan mazhab zahiri, yakni Ibnu Hazm. Ia beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak berusia 120 hari di dalam kandungan. Jadi, jika pada saat terbit matahari 1 Syawal seorang bayi sudah genap berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat.

Namun, pendapat ini sifatnya agak menyendiri dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm dan beliau mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.

Membayar zakat fitrah dapat dilakukan pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri. Lalu siapakah yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak baru lahir?

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya.

Simak juga ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil, dalam video berikut:

(ank/pri)
ORANG YANG WAJIB MEMBAKARKAN ZAKAT FITRAH ANAK

ORANG YANG WAJIB MEMBAKARKAN ZAKAT FITRAH ANAK

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Gaya Steffi Zamora saat Hamil Anak Pertama, Kerap Tampil Anggun Dipuji Makin Glowing

Kehamilan Annisa Karnesyia

Jakarta X Beauty 2025 Resmi Dibuka, Banyak Diskon Produk Kecantikan & Ada Kelas Bersama Expert

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Zaskia Adya Mecca Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatera, Akui Hatinya Hancur

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Cara Membersihkan Kotoran Mata Bayi Baru Lahir

Parenting Kinan

Kumpulan Soal Ujian Sekolah Kelas 4 SD dan Kunci Jawabannya

Parenting Azhar Hanifah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Novia Santoso Istri Calvin Jeremy Melahirkan Anak Pertama, Keluarga Hadir Jadi Support System

5 Cara Membersihkan Kotoran Mata Bayi Baru Lahir

Jakarta X Beauty 2025 Resmi Dibuka, Banyak Diskon Produk Kecantikan & Ada Kelas Bersama Expert

Della Sabrina Istri Irfan Hakim Resmi Lulus S2 dengan Predikat Cumlaude

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK