Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Syarat Biaya Melahirkan Caesar dengan ERACS Dapat Ditanggung BPJS

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 24 Jul 2023 14:33 WIB

Team of doctors and nurses wear masks and gloves and prepare for surgery.
Benarkah Biaya Melahirkan dengan ERACS Dapat Ditanggung BPJS?/ Foto: iStock

Proses persalinan dengan metode ERACS sedang naik daun. ERACS merupakan metode melahirkan yang bisa mempersingkat masa penyembuhan ibu yang melahirkan dengan operasi caesar.

ERACS adalah singkatan dari Enhanced Recovery After Cesarean Surgery. Menurut Staf Medis Women Health Service RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, dr. Ilham Utama Surya, SpOG, metode ERACS memiliki beberapa manfaat dibandingkan persalinan dengan operasi caesar biasa atau konvensional.

"ERACS memiliki keuntungan, yakni mempersingkat waktu tinggal di rumah sakit, nyeri yang dirasakan pasca operasi dengan ERACS berkurang atau lebih sedikit dibandingkan operasi caesar biasa, luka penyembuhan lebih cepat, serta mual dan muntah berkurang," kata dokter Ilham saat dihubungi HaiBunda, beberapa waktu lalu.

Persyaratan biaya ERACS bisa ditanggung BPJS

Di Indonesia, layanan melahirkan dengan ERACS sudah tersedia di beberapa rumah sakit. Biaya melahirkan dengan metode ini bahkan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan lho, Bunda.

HaiBunda menghubungi call center BPJS 165 pada Rabu (29/06/22). Petugas yang menerima panggilan mengatakan, BPJS bisa meng-cover operasi caesar dengan ERACS apabila ditemukan indikasi medis dan rekomendasi dari dokter.

Bila dari pihak dokter dan rumah sakit tidak merekomendasikan karena tidak ada indikasi, proses persalinan dengan ERACS tidak dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Lazada

Rujukan dari Faskes

Untuk mendapatkan layanan ERACS, Bunda juga perlu mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Pihak faskes nanti akan menentukkan rumah sakit yang dirujuk untuk melahirkan.

Nah, biaya proses persalinan dengan ERACS juga dapat dicover BPJS secara penuh, Bunda. Syaratnya, sudah ada indikasi medis dari dokter dan mendapatkan rujukan dari faskes tingkat pertama ya.

Biaya persalinan ERACS yang tak ditanggung BPJS

Pelayanan melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan sudah banyak dirasakan para Bunda nih. Tapi, jika ada kebutuhan perawatan atau layanan yang di luar standar BPJS Kesehatan atau di luar paket persalinan, maka peserta harus menanggungnya biaya sendiri.

Untuk mendapatkan pelayanan BPJS yang maksimal, Bunda dapat menyiapkan dokumen yang lengkap ya? Apa saja? Baca halaman berikutnya.

Bunda ingin membeli produk kesehatan dan kebutuhan ibu hamil lainnya langsung aja yuk, Bun klik di sini.

Simak juga 6 alasan medis Bunda melahirkan dengan operasi caesar, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

PERSIAPAN DOKUMEN UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN BPJS

BPJS Kesehatan

Benarkah Biaya Melahirkan dengan ERACS Dapat Ditanggung BPJS?/ Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda

Manfaat BPJS untuk Bumil

Dilansir laman BPJS Kesehatan, manfaat BPJS untuk persalinan adalah Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selain itu, pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita ini juga meliputi:

  1. Persalinan pervaginam (normal) bukan risiko tinggi
  2. Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyakit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar)
  3. Pertolongan neonatal dengan komplikasi

Dokumen yang perlu disiapkan

Nah, bagi Bunda yang ingin mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan maksimal saat melahirkan, sebaiknya menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu BPJS Kesehatan di mana Bunda terdaftar sebagai anggota aktif dan rutin membayar iuran kepesertaan setiap bulan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat rujukan dari fasilitas tingkat pertama
  5. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)
Banner Makanan Penyebab Janin Tak BerkembangFoto: HaiBunda/ Novita Rizki

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014, persalinan normal diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kecuali, Bumil dengan kondisi penyulit bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau dalam kondisi darurat tidak perlu lewat FKTP.


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda