HaiBunda

KEHAMILAN

UU KIA Resmi Disahkan DPR, Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan & Ayah Cuti 2-5 Hari

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 04 Jun 2024 17:46 WIB
Ilustrasi Suami Istri/ Foto: Getty Images/iStockphoto/geargodz
Jakarta -

Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU). Kini, ibu hamil dan melahirkan bisa mendapatkan cuti hingga enam bulan, Bunda.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat yang berlangsung di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/6/24). Puan menanyakan dan meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang hadir.

"Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?" tanya Puan, dilansir laman resmi DPR RI.


Seluruh Anggota Dewan yang hadir sontak menjawab "Setuju."

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yakni kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

"Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan," kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyepakati RUU KIA pada tingkat I di tanggal 25 Maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna. Ada 9 fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.

Ibu hamil dapat cuti melahirkan 6 bulan

UU Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini mengatur mengenai pemberian hak cuti bagi bunda bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Adapun juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan yakni selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur untuk dapat memberikan fasilitas ruang laktasi bagi para bunda yang sedang dalam masa menyusu.

Bunda yang ambil cuti tetap mendapatkan haknya

Sementara itu bunda bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Poin Penting RUU KIA untuk Para Bunda, Cuti Hamil hingga Dukungan Menyusui

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Kehamilan Pritadanes

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Mom's Life dr. Bonita Effendi, Sp. P.D, BMedSc, M.Epid

Potret Luna Maya & Maxime Bouttier Hadiri Pernikahan Sahabat di Italia

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Aline Adita Akhirnya Berhasil Hamil setelah 7 Th Jalani Promil

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Curhat Inul Daratista Usai Kabarkan Adam Suseno Sudah Boleh Pulang dari RS

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Idol K-Pop Hadiri Paris Fashion Week, Cha Eun Woo hingga Mingyu SEVENTEEN

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK