KEHAMILAN
Aturan Aborsi di PP UU Kesehatan, Ketahui Batas Usia & Risikonya
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Rabu, 07 Aug 2024 21:25 WIBPemerintah baru saja mengeluarkan aturan mengenai aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023. Di aturan ini, aborsi diperbolehkan dengan beberapa syarat, Bunda.
Aturan ini tertera dalam Pasal 116. Berikut isinya:
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana."
Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Sementara itu, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan juga dapat melakukan aborsi dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter atas usia kehamilan sesuai tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dan keterangan penyidik.
Merujuk pada Pasal 119, pelayanan aborsi hanya boleh dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL), dengan tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai kompetensinya, Bunda.
Baca Juga : Aborsi |
Batas usia kehamilan bisa aborsi
Pelaksanaan aborsi dapat dilakukan dengan batas usia tertentu. Menurut Pasal 1154 tentang Ketentuan Peralihan, penetapan usia kehamilan untuk aborsi masih merujuk ke peraturan lain terkait, Bunda.
"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengaturan mengenai pelaksanaan tindakan aborsi yang diperbolehkan termasuk usia kehamilan untuk melakukan tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sampai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku," demikian bunyi pasal 1154.
Dalam Pasal 31 PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 463 ayat (2), usia kandungan yang dimaksud tidak lebih dari 14 minggu.
Bukan tanpa alasan tindakan aborsi dibatasi tidak lebih dari 14 minggu. Pasalnya, usia kehamilan lebih dari 14 minggu lebih berisiko. Janin sudah berukuran sekitar 8 hingga 10 sentimeter (cm).
"Sudah ada bunyi jantung, si ibu juga sudah merasakan ada yang gerak. (Usia) 14 minggu itu akan lebih tinggi terjadi risiko perdarahan pada ibunya," kata Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos, dilansir detikcom.
Di sisi lain, Ari mengaku heran dengan ketentuan usia kehamilan 14 minggu yang dinilai tidak memerhatikan keamanan dari sisi medis. Menurutnya, pengambilan keputusan terkait aborsi ini perlu melihatkan organisasi profesi.
"Saya agak bertanya-tanya kalau sampai 14 minggu, karena sangat berisiko," ungkapnya.
Selain risiko perdarahan, dampak lain yang mungkin terjadi pada saat aborsi di kehamilan 14 minggu adalah infeksi dan traumatis psikologis.
"Jadi intinya yang saya sampaikan, semakin besar usia kehamilan, semakin besar risikonya," ujar Ari.
Praktik aborsi di dunia
Melansir dari laman Badan Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 73 juta praktik abortus disengaja (induced abortion) terjadi di seluruh dunia setiap tahunnya. Menurut data, 6 dari 10 merupakan kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu, sekitar 45 persen dari semua aborsi dilakukan secara tidak aman, di mana 97 persen terjadi di negara berkembang.
Aborsi yang tidak aman harus dihindari karena dapat menjadi penyebab utama kematian ibu dan masalah kesehatan. Selain menyebabkan komplikasi kesehatan fisik dan mental, aborsi tidak aman juga bisa menimbulkan beban sosial bagi perempuan, masyarakat, dan sistem kesehatan.
Ragam alasan medis untuk dilakukannya aborsi
Ada beberapa alasan seseorang melakukan aborsi atau terminasi kehamilan, yakni bila mengancam nyawa dan kesehatan ibu, serta kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki. Berikut beberapa jenis kondisi yang membuat aborsi dapat dilakukan merujuk dua alasan tersebut, seperti dikutip dari beberapa sumber:
Kondisi yang mengancam nyawa ibu
Dilansir Parents, berikut beberapa kondisi yang mengancam nyawa ibu, sehingga dilakukan aborsi:
- Ketuban pecah dini sebelum viabilitas janin dengan peningkatan risiko infeksi atau perdarahan.
- Kanker, di mana terminasi kehamilan diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu.
- Penyakit jantung atau ginjal yang parah.
- Kondisi lainnya seperti sepsis atau preeklamsia berat sebelum janin berkembang.
Kondisi yang mengancam nyawa janin
Selain kondisi ibu, aborsi juga dapat dilakukan ketika ada kondisi yang mengancam janin. Berikut kondisi yang dimaksud:
- Kelainan genetik yang dapat memengaruhi kesejahteraan anak, seperti trisomi 13, trisomi 18, sindrom Down, sindrom Turner, penyakit Tay-Sachs, dan sindrom DiGeorge.
- Cacat lahir, seperti cacat tabung saraf yang parah seperti anencephaly (kurang berkembangnya otak atau tengkorak), kelainan ginjal yang mengakibatkan kekurangan cairan ketuban, dan cacat jantung dengan prognosis pasca melahirkan yang buruk. Bayi dengan cacat lahir yang parah umumnya tidak hidup lama setelah lahir.
- Sindrom transfusi kembar ke kembar atau Twin to Twin Transfusion Syndrome (TTTS) yang parah, di mana kematian salah satu bayi kembar tidak dapat dihindari dan penghentian memungkinkan kesempatan bagi kembar lainnya untuk hidup.
Demikian penjelasan mengenai aturan aborsi di turunan UU Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Bahaya Kekurangan Nutrisi selama Kehamilan bagi Janin & Ibu Hamil
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Pemerintah Legalkan Aborsi: Ketahui Aturan, Batas Usia Kehamilan & Risikonya
7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Terminasi Kehamilan
Mengerikan! Wanita Ini Kecanduan Aborsi, Bunuh 15 Janin Selama 16 Tahun
Kenali Berbagai Dampak Aborsi yang Tidak Aman
TERPOPULER
100 Ucapan HUT RI ke-80 Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 yang Benar, Singkat, dan Penuh Semangat
Potret Luna Maya dan Maxime Bouttier Tampil Elegan saat Hadiri Pernikahan di Italia
100 Kata-kata Ucapan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025 Lengkap dari Singkat-Bahasa Inggris
Pil KB untuk Laki-laki Tanpa Efek Samping Ditemukan, Ini Fakta Kontrasepsi Baru!
Silinder Mata pada Anak: Penyebab, Ciri-Ciri, dan Cara Mengobatinya
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Professional Air Fryer Oxone vs Glasstop Smart Fryer, Mana Pilihan Bunda?
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Belanja Kebutuhan Dapur Super Hemat Pakai Promo Kemerdekaan, Hanya Hari Ini di Transmart Full Day Sale
Rayakan Kemerdekaan RI dengan Belanja di Transmart, Elektronik Diskon Hingga 50%!
100 Ucapan HUT RI ke-80 Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 yang Benar, Singkat, dan Penuh Semangat
10 Drama Korea tentang Berlatar Masa Penjajahan & Perjuangan Kemerdekaan Rating Tertinggi
Potret Luna Maya dan Maxime Bouttier Tampil Elegan saat Hadiri Pernikahan di Italia
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Mpok Alpa Meninggal di Hari Jumat, Asisten: Salah Satu Keinginannya
-
Beautynesia
Viral Watermelon Diet: Detox Kilat 5 Hari Hanya Makan Semangka, Efektif atau Bahaya?
-
Female Daily
5 Rekomendasi Parfum Lokal Powdery, Aromanya Lembut dan Bikin Nyaman
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak 17 Agustus: Aries Fokus, Gemini Jangan Malas
-
Mommies Daily
8 Pelajaran Berharga dari Film Lyora: Penantian Buah Hati, Pentingnya Dukungan untuk Pejuang Garis Dua