Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

menyusui

Ibu Menyusui Boleh Disuntik Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 10 Aug 2021 16:09 WIB

Two people, mother with protective mask breastfeeding her baby son at home, they are at home do to pandemic outbreak quarantine.
Ibu Menyusui Boleh Disuntik Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya Bun/ Foto: iStock

Pemerintah Indonesia diketahui sudah melaksanakan program vaksinasi COVID-19 pada masyarakat. Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Surat edaran berisi tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk kelompok lansia, komorbid, ibu menyusui, dan penyintas COVID-19, Bunda. Salah satu poin yang dituangkan adalah ibu menyusui diperbolehkan mendapatkan vaksin COVID-19.

Hal tersebut sudah dibenarkan oleh Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

"Betul (petunjuk teknis yang baru) ditambah hal yang kemarin tentunya masih berlaku," kata Siti Nadia, dikutip dari detikcom.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa vaksinasi bisa diberikan pada kelompok lansia usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu melakukan anamnesa atau pemeriksaan tambahan.

"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir," demikian isi salah satu surat edaran tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan vaksin Sinovac untuk vaksinasi. Siti Nadia mengatakan, vaksin Sinovac telah terbukti keamanannya dan bisa diberikan pada kelompok lansia, komorbid, dan ibu menyusui.

Sebelumnya, pemberian vaksin COVID-19 di Indonesia memang dibatasi. Keamanan vaksin terus diuji, terutama pada kelompok-kelompok yang rentan, Bunda.

Akhirnya, petunjuk teknis pemberian vaksin COVID-19 pada ibu menyusui dikeluarkan pemerintah. Seperti apa isinya dan bagaimana pemberian dosisnya? Baca halaman berikutnya ya.

Simak juga upaya pencegahan penyakit menular dengan vaksin, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

Banner poligami

PETUNJUK TEKNIS VAKSINASI COVID-19

Menyusui

Ibu Menyusui Boleh Disuntik Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya Bun/ Foto: iStock

Dalam surat edaran dijelaskan petunjuk tenik dari vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid, dan ibu menyusui. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Kelompok lansia

Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.

2. Kelompok komorbid

- Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
- Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
- Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

4. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan

5. Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi

Selain petunjuk teknis vaksinasi, pemerintah juga fokus untuk memperbaharui aplikasi PCare untuk skrining. Simak penjelasan lengkap di halaman berikutnya.

PERBARUAN SKRINING SASARAN VAKSINASI

Two people, mother with protective mask breastfeeding her baby son at home, they are at home do to pandemic outbreak quarantine.

Ibu Menyusui Kini Boleh Disuntik Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya Bun/ Foto: iStock

Untuk menyukseskan program vaksinasi COVID-19, Kemenkes meminta daerah melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda vaksinasi COVID-19.

Seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi dengan kit anafilaksis, Bunda. Ini semua berada di bawah tanggung jawab puskesmas dan rumah sakit.

"Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi," bunyi surat edaran tersebut.

Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan tindakan korektif demi kelancaran palaksanaan vaksinasi. Hal ini juga dilakukan untuk percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19, Bunda.


(ank)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda