MENYUSUI
Ibu Menyusui Sudah Membayar Fidyah, Haruskah Tetap Ganti Utang Puasa Ramadan?
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Minggu, 19 Jan 2025 13:10 WIBIbu menyusui diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan. Meski begitu, Bunda menyusui yang memutuskan tidak puasa mesti menggantinya dengan membayar fidyah.
Nah, terkait fidyah ini, ada ahli berpendapat bahwa ketentuan ini tidak tunggal. Artinya, ibu menyusui tak hanya membayar fidyah, tapi juga perlu mengganti utang puasa Ramadan.
Lantas, benarkan ibu menyusui yang sudah membayar fidyah tetap mengganti utang puasa Ramadan?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Ketentuan mengganti puasa Ramadan bagi ibu menyusui
Ketentuan membayar fidyah sebagai ganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui terdapat dalam firman Allah SWT di surat Al-Baqarah ayat 184. Berikut isinya:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(Ayyamam ma'dụdat, fa mang kana mingkum maridan au 'ala safarin fa 'iddatum min ayyamin ukhar, wa 'alallazina yutiqunahu fidyatun ta'amu miskin, fa man tadawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum ing kuntum ta'lamun)
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Perlu diketahui ya, fidyah berasal dari kata fadaa, yang artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Tapi, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Hukum fidyah adalah wajib ya, Bunda. Artinya, bila tidak dilakukan dapat membuat dosa.
Keringanan uzur syar'i
Keringanan uzur syar'i ini adalah kondisi ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan, seperti belum selesai menyusui anak pertama lalu hamil lagi anak kedua dan seterusnya. Demikian seperti melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Menurut sebagian pendapat, seorang perempuan diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman membayar fidyah. Tetapi, jika Bunda hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka dia harus meng-qadha puasa dan membayar fidyah.
Hal tersebut sesuai dengan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu. Dijelaskan bahwa Bunda hamil atau menyusui yang tidak berpuasa bukan karena khawatir atas dirinya tetapi fisik bayinya, maka dia wajib meng-qadha dan membayar fidyah.
Besaran fidyah untuk ibu menyusui
Bunda yang ingin membayar fidyah perlu mengetahui ketentuannya juga ya. Imam Malik dan Imam As-Syafi'I menjelaskan, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu mud gandum atau kira-kira 6 ons, 675 gram, 0,75 kilogram (kg), atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar dua mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika satu sha' setara dengan empat mud atau sekitar tiga kg, maka 1/2 sha' adalah sekitar 1,5 kg. Biasanya, aturan kedua ini digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Waktu membayar fidyah puasa Ramadan
Fidyah dapat dibayarkan saat di bulan Ramadan. Tim Ulin Nuha Ma'had Aly An-Nuur dalam buku Fiqih Shiyam Ramadhan menjelaskan, seseorang dapat membayar fidyah pada hari itu juga ketika ia tidak sedang puasa. Pembayaran fidyah dapat diakhiri sampai hari terakhir bulan Ramadan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
"Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadan. Misalnya, ada orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Syaban datang, dia sudah lebih dulu membayar fidyah," kata Tim Penulis.
"Maka yang seperti itu tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadan benar-benar telah masuk, baru boleh membayarkan fidyah pada hari itu atau bisa ditumpuk di akhir Ramadan."
Pendapat lain juga disampaikan oleh madzhab Hanafi. Menurutnya, pembayaran fidyah dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.
Bayar fidyah dengan makanan
Ibu menyusui dapat membayar fidyah dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, Bunda tidak puasa selama 30 hari, maka Bunda harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Nah, fidyah ini boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Bayar fidyah dengan uang
Fidyah juga dapat dibayarkan dengan uang. Perhitungannya adalah 1,5 bahan pangan diuangkan sesuai dengan harga yang berlaku dan disamakan dengan banyak satu hari puasa yang ditinggalkan.
Bila sulit menghitung, Bunda dapat membayar fidyah melalui adan amal, dengan nominal yang telah disesuaikan. Contohnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari untuk satu orang.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan membayar fidyah pada ibu hamil. Semoga informasi ini bermanfaat.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips Sukses ASI Eksklusif Bagi Bunda yang Bekerja
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jika Hamil dan Menyusui 2 Tahun Berturut-turut, Puasa Diqadha atau Cukup Bayar Fidyah?
Doa Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui
Pahami Yuk Cara dan Besaran Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui
Busui Ragu Berpuasa atau Tidak? Ketahui Hukum Ibadah Puasa untuk Ibu Menyusui Yuk
TERPOPULER
5 Potret Before After Artis Sukses Turunkan Berat Badan, Aurel hingga Mahalini
Apakah Sekali Berhubungan Intim Bisa Langsung Hamil?
5 Potret Cadmael Anak Chand Kelvin Sunat di Usia 2,5 Bulan, Bikin Kaget Netizen
5 Potret Joanna Alexandra Ajak Kekasih Ketemu Orang Tua & Quality Time Bareng Anak
Curhat Pevita Pearce Ungkap Suka Duka Hidup Jauh dari Keluarga
REKOMENDASI PRODUK
3 Pilihan Cooler Bag untuk ASI, Mana yang Paling Praktis & Tahan Lama?
Ratih Wulan PinanduREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Makeup Remover, Bersihkan Riasan untuk Kulit Berminyak hingga Kering
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Merek Cream Wajah untuk Atasi Bruntusan dan Ruam pada Bayi Beserta Estimasi Harganya
KinanREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Alat Penyedot Ingus Bayi yang Aman dan Tips Menggunakannya untuk Atasi Hidung Tersumbat
Asri EdiyatiREKOMENDASI PRODUK
10 Obat Sariawan untuk Ibu Menyusui yang Aman dan Mudah Ditemukan dari Medis-Alami
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Before After Artis Sukses Turunkan Berat Badan, Aurel hingga Mahalini
Apakah Sekali Berhubungan Intim Bisa Langsung Hamil?
5 Potret Cadmael Anak Chand Kelvin Sunat di Usia 2,5 Bulan, Bikin Kaget Netizen
20 Tanaman Hias Tahan Panas, Cocok untuk Outdoor
Curhat Pevita Pearce Ungkap Suka Duka Hidup Jauh dari Keluarga
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Jawaban Nyoman Paul Disinggung soal Rencana Nikah dengan Keisya Levronka
-
Beautynesia
Masuk Jajaran Populer di Netflix, Happy Gilmore 2 Kantongi 46 Juta Penonton
-
Female Daily
Level Up Literasi Keuangan Bisa Tetap Fun: LPS Financial Festival 2025 Akan Hadir di Surabaya!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto Syahrini Rayakan Ulang Tahun di Jakarta, Terungkap Isi Rumah Mewahnya
-
Mommies Daily
8 Rekomendasi Hotel dan Resort Favorit di Bali, Cocok untuk Liburan Keluarga