Jakarta -
Bunda salah satu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Saat ini, BPJS mulai memberlakukan aturan tegas untuk para peserta yang menunggak membayar iuran.
Melansir
detikcom, Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, Presiden Jokowi saat ini sedang merencanakan pembuatan Instruksi Presiden terkait sanksi publik kepada peserta BPJS yang menunggak bayar iuran BPJS. Instruksi tersebut sedang dipertimbangkan ketetapannya di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Soal nunggak, terus tak bisa urus SIM, urus paspor, dan kredit bank, itu kan selama ini hanya menjadi tekstual, tapi eksekusinya belum seperti itu. Kenapa? Karena di peraturan publik itu tidak ada di BPJS tapi lembaga lain," kata Fachmi.
Tujuan pemberlakuan instruksi ini tentunya bukan untuk menyulitkan masyarakat. Melainkan masyarakat diharapkan dapat mengerti dan memahami situasi yang dialami BPJS Kesehatan saat ini.
Fachmi juga menuturkan bahwa sebenarnya instruksi ini tidak rumit. Tidak perlu ada pendekatan hukum dan sebagainya, namun lebih pada pengaturan sistem.
"Jadi, nanti master data dari BPJS, diintegrasikan di kepolisisan, imigrasi, perbankan, jadi setiap akan melakukan pelayanan publik dilihat 'oh ini enggak bisa Bu karena di sini Anda belum bayar iuran', nah itu yang kita tunggu dari Inpres ini," jelasnya.
Di samping itu, dikatakan Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani, sebenarnya hukuman pada penunggak iuran
BPJS Kesehatan sudah dibahas dan disusun di 14 Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan soal pengenaan sanksi administratif.
"Terkait PP ini, memang sekarang sedang digodok ya untuk merapatkan Instruksi Presiden yang memang tujuannnya untuk mengoptimalkan lagi jumlah cakupan JKN dan juga memaksa kolektibilitas iuran terjaga," jelas Kalsum.
Nah, Bunda sudah melunasi iuran BPJS Kesehatan kan?
[Gambas:Video 20detik]
(yun/muf)