MOM'S LIFE
Pinjam-meminjam Barang dalam Islam, Ini Hukumnya Bun
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Rabu, 17 Feb 2021 19:54 WIBPraktik pinjam-meminjam barang bukan hal baru lagi di masyarakat kita. Dalam agama Islam, praktik ini didasarkan pada beberapa dalil, Bunda.
Dalam kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al Jaza'ir, pinjam-meminjam diartikan suatu barang yang diberikan kepada seseorang yang dapat memanfaatkannya hingga jangka waktu tertentu. Kemudian, barang ini dikembalikan kepada pemiliknya tanpa imbalan.
Dalam Islam, ada hukum yang mengatur praktik pinjam-meminjam ini. Tak hanya itu, ada rukun yang memiliki syarat, Bunda.
Bagi orang yang meminjamkan, ada syarat yang harus dipenuhi. Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang meminjam.
Sementara itu, barang yang dipinjamkan ini harus ada manfaatnya dan bersifat kekal. Lalu jika syarat sudah terpenuhi dalam hukum Islam, bagaimana proses pinjam-meminjam terjadi?