HaiBunda

MOM'S LIFE

Bunda, Cek Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dari Ponsel

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 04 Mar 2021 13:45 WIB
Bunda, Cek Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dari Ponsel/ Foto: Istimewa
Jakarta -

Sekarang, untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bunda enggak mesti datang dan antre di kantor cabang. Ya, karena untuk klaim BPJS, Bunda bisa langsung bisa melakukannya dari rumah lewat ponsel genggam alias handphone masing-masing.

Mengingat sekarang lagi pandemi COVID-19, layanan seperti ini sangat menguntungkan dan memudahkan kita yang ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan. Nah, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan layanan online bagi peserta yang ingin klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Caranya sangat mudah dan cepat. Bunda tinggal klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat layanan LAPAK ASIK di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.


Mengutip brosur resmi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia.

JHT juga merupakan manfaat tunai bagi peserta berhenti kerja dari PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Akan tetapi tenang Bun, peserta dapat klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT sebelum mencapai usia 56 tahun jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun atau maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan.

Nah, apa saja nih syaratnya untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT dari handphone? Berikut syaratnya, dicatat ya Bun:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. KTP jika belum punya harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses;

3. Buku tabungan pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif;

4. Kartu Keluarga (KK);

5. Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10 persen atau 30 persen);

6. Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100 persen;

7. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang diisi dengan lengkap;

8. NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta;

9. Foto diri terbaru (tampak depan)

Nah, dokumen-dokumen ini yang asli wajib di-scan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online ya, Bunda.

Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id? Baca kelanjutannya di halaman berikutnya ya, Bunda.

(aci/som)
CARA KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN LEWAT LAMAN RESMI

CARA KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN LEWAT LAMAN RESMI

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

Kiat Bisnis Online untuk Mempersiapkan Dana Pendidikan Anak

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Momen Haru Keluarga dan Sahabat Antar Mpok Alpa ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Mom's Life Annisa Karnesyia

Transmart Full Day Sale Ikut Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Diskon 50%+20%! Hanya Besok, Bun

Mom's Life Triyanisya & Sandra Odilifia

Rayakan 17 Agustus dengan Diskon Elektronik Gila-Gilaan di Transmart Full Day Sale!

Mom's Life Tim HaiBunda

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen Haru Keluarga dan Sahabat Antar Mpok Alpa ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Rayakan 17 Agustus dengan Diskon Elektronik Gila-Gilaan di Transmart Full Day Sale!

Transmart Full Day Sale Ikut Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Diskon 50%+20%! Hanya Besok, Bun

15 Drama Korea yang Bisa Dibuat Maraton Sehari Pemilik Rating Tertinggi, Punya Episode Pendek

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK