MOM'S LIFE
Bunda, Cek Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dari Ponsel
Asri Ediyati | HaiBunda
Kamis, 04 Mar 2021 13:45 WIBSekarang, untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bunda enggak mesti datang dan antre di kantor cabang. Ya, karena untuk klaim BPJS, Bunda bisa langsung bisa melakukannya dari rumah lewat ponsel genggam alias handphone masing-masing.
Mengingat sekarang lagi pandemi COVID-19, layanan seperti ini sangat menguntungkan dan memudahkan kita yang ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan. Nah, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan layanan online bagi peserta yang ingin klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Caranya sangat mudah dan cepat. Bunda tinggal klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat layanan LAPAK ASIK di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Mengutip brosur resmi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia.
JHT juga merupakan manfaat tunai bagi peserta berhenti kerja dari PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Akan tetapi tenang Bun, peserta dapat klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT sebelum mencapai usia 56 tahun jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun atau maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan.
Nah, apa saja nih syaratnya untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT dari handphone? Berikut syaratnya, dicatat ya Bun:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. KTP jika belum punya harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses;
3. Buku tabungan pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif;
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10 persen atau 30 persen);
6. Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100 persen;
7. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang diisi dengan lengkap;
8. NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta;
9. Foto diri terbaru (tampak depan)
Nah, dokumen-dokumen ini yang asli wajib di-scan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online ya, Bunda.
Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id? Baca kelanjutannya di halaman berikutnya ya, Bunda.

CARA KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN LEWAT LAMAN RESMI