HaiBunda

MOM'S LIFE

Fungsi KTP Akan Bertambah Jadi NPWP, Simak Penjelasannya Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 05 Oct 2021 12:00 WIB
ilustrasi KTP/ Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan bertambah fungsinya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga, lho. Bunda sudah tahu belum? Sebelumnya KTP dan NPWP merupakan dua kartu yang fungsinya berbeda.

Ya, kehadiran Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ini yang memuat aturan tersebut. Aturannya itu tinggal tunggu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Bunda.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia juga menambahkan alasannya.


"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Sabtu (2/10/2021).

Dalam draf HPP yang beredar, aturan tersebut tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," bunyi pasal 2 ayat (1a).

Banner Pesan Novel Baswedan untuk Istri/ Foto: HaiBunda/Mia

Tahun lalu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penyatuan NIK dengan NPWP ini juga bisa mempermudah pemerintah menelusuri masyarakat yang masuk wajib pajak. Kemudian, yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Prosesnya ya kita gini, NIK nomor identitas kependudukan, NPWP nomor wajib pajak. Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Kebijakan ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tips Makeup 5 Menit buat Antar Anak Sekolah

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan

Mom's Life Arina Yulistara

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang

Mom's Life Elia Amaliana

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

9 Resep MPASI 6 Bulan ke Atas Anti Sembelit, Enak & Praktis Dibuat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK