MOM'S LIFE
Kabar Baik Bun! Pemerintah Batal Pungut Pajak Sekolah hingga Sembako
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Jumat, 08 Oct 2021 15:30 WIBPemerintah resmi membatalkan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan barang kebutuhan pokok alias sembako. Artinya, biaya sekolah dan harga sembako tidak jadi naik atau tambah mahal nih, Bunda.
Kabar ini tentunya menjadi berita baik bagi warga Indonesia yang terdampak pandemi. Seperti kita tahu, perekonomian keluarga mulai mengalami penurunan semenjak pandemi COVID-19 melanda Indonesia di awal tahun lalu.
Rencana penerapan PPN untuk sekolah dan sembako ini sempat ramai diperbincangkan. Berikut 3 fakta tentang batalnya pajak sekolah hingga sembako:
1. Bermula saat bocornya draft RUU
Rencana pengenaan PPN untuk sekolah dan sembako mulai dibahas pada bulan Juni lalu. Hal ini bermula saat bocornya draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draft ini, jasa pendidikan masuk dalam rencana pengenaan pajak. Jasa pendidikan yang dimaksud mencakup sekolah hingga bimbingan belajar (bimbel), Bunda.
Sementara untuk kebutuhan pokok, pemerintah berencana mengenakan PPN ke beberapa barang kebutuhan pokok atau sembako pada 2022. Padahal, sembako sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Selain pajak sekolah dan sembako, pemerintah juga berencana mengenakan pajak untuk jasa jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
2. Batal pungut pajak sekolah
Setelah ramai diperbincangkan, pemerintah akhirnya membatalkan rencana penerapan PPN untuk jasa pendidikan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR, Bunda.
"Tidak dikenakan pajak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP, dilansir CNN Indonesia.
Dolfie mengatakan, pembebasan pajak sekolah ini tertuang dalam pasal 16B UU HPP yang berbunyi bahwa jasa pendidikan masuk dalam daftar jasa yang tak dipungut pajak.
Baca halaman berikutnya untuk tahu daftar jasa yang dibebaskan pengenaan pajak, Bunda.
Simak juga 5 bahan ampuh untuk bersihkan panci gosong agar mengkilap kembali, di video berikut:
(ank/som)
SEMBAKO HINGGA KESEHATAN BATAL DIKENAKAN PAJAK