HaiBunda

MOM'S LIFE

Kabar Baik Bun! Pemerintah Batal Pungut Pajak Sekolah hingga Sembako

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 08 Oct 2021 15:30 WIB
Ilustrasi Sekolah/ Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan barang kebutuhan pokok alias sembako. Artinya, biaya sekolah dan harga sembako tidak jadi naik atau tambah mahal nih, Bunda.

Kabar ini tentunya menjadi berita baik bagi warga Indonesia yang terdampak pandemi. Seperti kita tahu, perekonomian keluarga mulai mengalami penurunan semenjak pandemi COVID-19 melanda Indonesia di awal tahun lalu.

Rencana penerapan PPN untuk sekolah dan sembako ini sempat ramai diperbincangkan. Berikut 3 fakta tentang batalnya pajak sekolah hingga sembako:


1. Bermula saat bocornya draft RUU

Rencana pengenaan PPN untuk sekolah dan sembako mulai dibahas pada bulan Juni lalu. Hal ini bermula saat bocornya draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draft ini, jasa pendidikan masuk dalam rencana pengenaan pajak. Jasa pendidikan yang dimaksud mencakup sekolah hingga bimbingan belajar (bimbel), Bunda.

Sementara untuk kebutuhan pokok, pemerintah berencana mengenakan PPN ke beberapa barang kebutuhan pokok atau sembako pada 2022. Padahal, sembako sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Selain pajak sekolah dan sembako, pemerintah juga berencana mengenakan pajak untuk jasa jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

2. Batal pungut pajak sekolah

Setelah ramai diperbincangkan, pemerintah akhirnya membatalkan rencana penerapan PPN untuk jasa pendidikan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR, Bunda.

"Tidak dikenakan pajak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP, dilansir CNN Indonesia.

Dolfie mengatakan, pembebasan pajak sekolah ini tertuang dalam pasal 16B UU HPP yang berbunyi bahwa jasa pendidikan masuk dalam daftar jasa yang tak dipungut pajak.

Baca halaman berikutnya untuk tahu daftar jasa yang dibebaskan pengenaan pajak, Bunda.

Simak juga 5 bahan ampuh untuk bersihkan panci gosong agar mengkilap kembali, di video berikut:

(ank/som)
SEMBAKO HINGGA KESEHATAN BATAL DIKENAKAN PAJAK

SEMBAKO HINGGA KESEHATAN BATAL DIKENAKAN PAJAK

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Zodiak Paling Sederhana Meski Punya Banyak Kelebihan

Mom's Life Amira Salsabila

20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap

Parenting Nadhifa Fitrina

10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan

20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap

Riset Sebut Kehamilan Kedua Bisa Bikin Ibu Punya Kemampuan Khusus dalam Mengasuh

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK