HaiBunda

MOM'S LIFE

Enggak Perlu Ribet, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 15 Mar 2022 15:24 WIB
Ilustrasi Lapor SPT Online/Foto: iStock
Jakarta -

Untuk Bunda yang sudah memiliki NPWP atau wajib pajak, Bunda mungkin sudah tak asing dengan istilah SPT, nih. SPT sendiri merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan, Bunda.

SPT ini merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak. SPT juga akan dipergunakan untuk melaporkan harga dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Bunda.

Seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) diharapkan segera melaporkan SPT Tahunan mereka, nih, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bahkan mengatakan kalau batas akhir pelaporan SPT Tahunan jauh pada tanggal 31 Maret 2022 mendatang.


Melansir dari laman CNBC, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengatakan kalau keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi, Bunda. Sanksi ini berupa denda uang tunai.

"Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sebesar Rp100 ribu untuk SOT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi," katanya.

Tak hanya itu, sanksi berupa denda juga akan diberikan untuk keterlambatan pada WP Badan, Bunda. WP Badan harus membayarkan denda sebesar Rp1 juta. Adapun batas pelaporan SPT Badan adalah tanggal 30 April 2022.

"Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)," jelasnya.

Sanksi ini tidak bisa disepelekan, Bunda. Sanksi bisa jadi lebih berat kalau Wajib Pajak tidak menghiraukan SPT tersebut. Nantinya, WP bisa mengalami penyitaan aset yang dilakukan oleh Jurusita Pajak.

Sanksi penyitaan ini sendiri perpajakan tindakan akhir, Bunda. Sebelumnya, DJP akan melakukan beberapa tahap yang perlu diperhatikan oleh WP.

Pertama, DJP akan menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, jika WP tidak melunasi utang pajak. Setelahnya, DJP akan menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung Surat Teguran dilayangkan dan pajak belum dilunasi.

Kebanyakan orang malas melaporkan SPT Tahunan karena harus mengantre lama di kantor pajak, Bunda. Padahal, kini Bunda bisa melaporkan SPT Tahunan online secara mudah hanya dengan HP, lho. Bagaimana caranya?

Simak cara lapor SPT Tahunan di laman berikutnya, yuk.

Bunda, intip juga video koin jadul yang dijual ratusan juta rupiah berikut ini:



(mua/som)
CARA LAPOR SPT TAHUNAN LEWAT HP

CARA LAPOR SPT TAHUNAN LEWAT HP

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Turun BB 25 Kg dalam 4 Bulan, Ini 4 Cara Ampuh Menurut Pakar Bun!

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Keren! 5 Potret Sada Anak Fitri Tropica Ikut Lomba Ice Skating di Malaysia, Jadi Princess Belle

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

Mom's Life Nadhifa Fitrina

60 Ucapan Khitanan Anak Lengkap dari Singkat, Islami hingga Bahasa Inggris Penuh Doa & Rasa Syukur

Parenting ZAHARA ARRAHMA

Daun Bawang Ternyata Bisa Membantu Penyembuhan 8 Penyakit Ini, Termasuk Penurun Gula Darah

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Keren! 5 Potret Sada Anak Fitri Tropica Ikut Lomba Ice Skating di Malaysia, Jadi Princess Belle

Turun BB 25 Kg dalam 4 Bulan, Ini 4 Cara Ampuh Menurut Pakar Bun!

Intip 5 Momen Hengky Kurniawan Bareng Putranya Bintang yang Tak Kalah Tampan Bun

Bunda yang Keguguran juga Bisa Alami Postpartum Depression, Simak Gejala & Cara Mengatasinya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK