HaiBunda

MOM'S LIFE

Pelawak Kenta Ungkap Orang Jepang Tak Boleh Asal Ambil Barang Bekas di Pinggir Jalan, Alasannya...

Annisa Afani   |   HaiBunda

Selasa, 26 Dec 2023 08:10 WIB
Aturan Buang Perabotan Bekas di Jepang, Tak Boleh Sembarangan Dipungut/Foto: Getty Images/iStockphoto/jokerpro
Jakarta -

Setiap negara memiliki aturan terkait pengelolaan sampah atau barang-barang yang dibuang, Bunda. Kali ini, cerita berbeda datang dari Jepang. Jika orang-orang di Australia bebas mengambil barang-barang yang dibuang di pinggir jalan, peraturan ini tak berlaku di Jepang.

Hal ini dibahas pelawak sekaligus presenter Kenta Yamaguchi melalui akun TikTok @kentakenta3 miliknya. Sambil berbicara Bahasa Indonesia dengan logat khas Jepang, Kenta memaparkan aturan membuang perabotan rumah tangga.

Biasanya, barang-barang yang dibuang ini masih dalam kondisi baik dan layak pakai. Sehingga, tak heran jika ada perasaan mubazir dan ingin mengambilnya untuk terus dipakai.


Namun perlu diketahui, barang-barang yang dikeluarkan dari rumah dan ditinggalkan di pinggir jalan ini tak boleh diambil atau dipungut dengan asal. Mengapa? Simak penjelasannya, ya.

Buang sampah diatur pemerintah

Jadi, di sana ada aturan yang ditetapkan terkait mengeluarkan perabotan rumah tangga. Tak sembarangan dibuang dan ditinggalkan di pinggir jalan, masyarakat setempat meski membuat perjanjian dahulu oleh pemerintah.

"Kalau pernah pergi ke Jepang, pasti pernah lihat orang buang kursi, lemari, atau kulkas masih bersih dan bisa dipakai. Tapi ini enggak boleh diambil sembarangan," ujarnya.

Kenta kemudian memaparkan bahwa pemilik asli harus mendapat izin membuat perabotan dari pemerintah. Dalam prosedur tersebut, pemerintah akan memberikan arahan soal kapan dan di mana sebaiknya barang tersebut ditinggalkan.

"Seseorang yang mau buang barang harus telfon pemerintah. Nanti pemerintah yang memberi aturan barangnya dibuang di mana dan jam berapa," jelasnya.

Tak hanya itu, Bunda. Pemilik asli juga harus menempeli barang yang akan dibuang dengan stiker khusus.

Stiker ini ada beberapa jenis dan harus dibeli langsung dari pemerintah. Masing-masingnya memiliki fungsi yang berbeda, tergantung ukuran barang yang akan dibuang.

"Stikernya tergantung ukuran sampahnya, harganya beda-beda. Ditempel, baru boleh dibuang."

Setelah ditempeli stiker, barulah barang tersebut bisa dibuang atau ditinggalkan di pinggir jalan. Nanti, akan ada petugas yang menjemput dan membawanya pergi.

Simak kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN)
MENCURI BARANG PEMERINTAH

MENCURI BARANG PEMERINTAH

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Pola Asuh Orang Tua Jepang yang Bisa Bunda Contoh, Salah Satunya Menghargai Emosi Anak

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Daftar 65 Diskon & Promo 17 Agustus Hari Kemerdekaan 2025, Potongan Hingga 50% dari Makanan-Minuman

Mom's Life Azhar Hanifah

Kisah Mpok Alpa Lawan Kanker hingga Wafat, Sempat Jalani Pengobatan saat Hamil Anak Kembar

Kehamilan Annisa Karnesyia

100 Ucapan HUT RI ke-80 Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 yang Benar, Singkat, dan Penuh Semangat

Mom's Life ZAHARA ARRAHMA

Deretan Anak Artis Jadi Anggota Paskibra hingga Paskibraka, Ada Putra Shanty & Denny Cagur

Mom's Life Maya Sofia Puspitasari

Rayakan Kemerdekaan RI dengan Belanja di Transmart, Elektronik Diskon Hingga 50%!

Mom's Life Triyanisya & Sandra Odilifia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kisah Mpok Alpa Lawan Kanker hingga Wafat, Sempat Jalani Pengobatan saat Hamil Anak Kembar

HUT ke-80 RI Usung Tema yang Penuh Harapan, Ini Maknanya Bun!

Deretan Anak Artis Jadi Anggota Paskibra hingga Paskibraka, Ada Putra Shanty & Denny Cagur

Daftar 65 Diskon & Promo 17 Agustus Hari Kemerdekaan 2025, Potongan Hingga 50% dari Makanan-Minuman

Belanja Kebutuhan Dapur Super Hemat Pakai Promo Kemerdekaan, Hanya Hari Ini di Transmart Full Day Sale

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK