HaiBunda

MOM'S LIFE

Dalil tentang Hukum Puasa bagi Pekerja Berat: Bolehkah Tidak Berpuasa karena Pekerjaan?

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Rabu, 18 Feb 2026 21:00 WIB
Ilustrasi pekerja berat / Foto: Getty Images/iStockphoto/Panupong Piewkleng

Puasa Ramadhan wajib bagi seorang Muslim. Namun ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa karena hal tertentu. Apa pekerja berat termasuk? Mari bahas di sini, Bunda.

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban utama dalam ajaran Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tapi juga menjadi sarana pembinaan diri, menumbuhkan ketakwaan, serta melatih kesabaran dan pengendalian hawa nafsu.

Meski demikian, terdapat sejumlah kondisi tertentu yang membuat sebagian Muslim menghadapi tantangan dalam menjalankan ibadah puasa. Salah satunya mereka yang bekerja dengan beban fisik berat.


Pekerjaan berat, seperti buruh bangunan, petani, penambang, hingga pekerja pabrik kerap menuntut tenaga ekstra dan aktivitas fisik yang intens dalam jangka waktu lama. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum puasa bagi pekerja berat.

Apakah pekerja berat tetap wajib berpuasa atau justru diperbolehkan meninggalkannya karena pekerjaan yang menjadi sumber nafkah utama bagi keluarga?

Dalam kajian fikih Islam, persoalan ini telah dibahas secara mendalam oleh para ulama berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadits, serta ijtihad ahli fikih. Islam dikenal sebagai agama yang memberikan kemudahan, tapi tetap menegaskan kewajiban ibadah.

Untuk itu, hukum puasa bagi pekerja berat tidak bisa dipahami secara sederhana, namun harus merujuk pada dalil dan penjelasan ulama agar tak menimbulkan kesalahpahaman. Mari bahas lebih lanjut, Bunda.

Dalil kewajiban puasa Ramadhan

Kewajiban puasa Ramadhan secara tegas dijelaskan dalam Al-Qur'an lewat surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah dijelaskan bahwa seluruh ulama mazhab sepakat puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap mukalaf, yakni orang yang telah baligh dan berakal. Orang yang kehilangan akal atau gila tidak diwajibkan berpuasa dan puasanya tidak dianggap sah.

Sementara anak kecil tidak diwajibkan berpuasa, tapi jika telah mumayiz dan melaksanakannya, puasanya tetap sah. Selain itu, puasa juga wajib bagi orang yang mampu menjalankannya dan tidak sedang mengalami halangan syar’i seperti haid atau nifas bagi perempuan.

Golongan yang mendapat keringanan tidak berpuasa

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa terdapat empat golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan dengan kewajiban membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

1. Orang tua lanjut usia

Orang lanjut usia yang sudah tidak kuat berpuasa diperbolehkan tak berpuasa, tapi wajib membayar fidyah. Hal ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas RA:

"Orangtua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak wajib mengqadhanya." (HR. Daruquthni dan Hakim)

2. Perempuan yang lemah

Perempuan hamil dan menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri atau anaknya juga mendapat keringanan. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi;

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya:

"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait kewajiban fidyah bagi ibu hamil dan menyusui. Namun secara umum mereka sepakat adanya keringanan dalam kondisi tertentu.

3. Orang sakit

Orang yang mengidap penyakit kronis dan sulit diharapkan kesembuhannya dipersamakan hukumnya dengan orangtua renta, yaitu boleh tidak berpuasa dengan membayar fidyah.

4. Pekerja berat

Pekerja berat termasuk golongan yang mendapat keringanan apabila pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupan dan meninggalkannya dapat menimbulkan mudharat yang serius.

Hukum puasa bagi pekerja berat menurut ulama

Mengutip laman MUI, Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiri mengenai hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut:


قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ

"Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).

Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur.

Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya. Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari. Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa." (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648)

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pekerja berat tetap harus sahur dan niat puasa seperti biasa, tetap harus puasa selayaknya Muslim yang lain. Namun, bila puasa tersebut kemudian terasa berat bila dilanjutkan, dan pekerjaan tersebut benar-benar tidak bisa ditinggal, boleh baginya membatalkan puasa, dan tidak ada dosa baginya. Hanya saja kemudian puasa yang batal tersebut tetap diganti di hari lain.

Malah, bila memaksakan tetap melakukan pekerjaan berat di tengah puasa dan menyebabkan keadaan genting, gawat darurat yang mengancam nyawa, wajib baginya membatalkan puasa. 

Hal ini juga diperkuat dengan firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 29 yang berbunyi;

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Mahapenyayang kepadamu.”

Akan tetapi, perlu diingat, bila pekerjaan tersebut masih dapat ditinggal atau misal dapat dikerjakan di malam hari setelah berbuka puasa, maka menyengaja bekerja di siang hari lalu membatalkan puasa begitu saja, hal ini tentunya dosa besar dan tidak diperkenankan.

Peringatan bagi orang yang membatalkan puasa tanpa alasan

Islam memberikan peringatan keras kepada orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya:

“Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan dari Allah maka tidak akan bisa menggantinya sekalipun ia berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Abu Hurairah)

Jadi, puasa Ramadhan tetap menjadi kewajiban utama bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Pekerja berat pada dasarnya tetap diwajibkan berpuasa sebagaimana umat Islam lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Islam memberikan keringanan jika pekerjaan tersebut benar-benar tidak bisa ditinggalkan dan puasa dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan jiwa. Dalam kondisi tersebut, pekerja berat diperbolehkan membatalkan puasa dengan kewajiban menggantinya di hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan.

Berbeda jika pekerjaan masih dapat ditunda atau dialihkan tanpa menimbulkan mudharat maka sengaja membatalkan puasa tetap dianggap sebagai perbuatan yang berdosa. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Belajar Puasa Jadi Menyenangkan, Ini 7 Tips untuk Si Kecil

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh Lengkap: Arab, Latin & Artinya

Mom's Life Natasha Ardiah

Momen Melly Goeslaw & Anto Hoed Dampingi Anak Wisuda di UI, Begini Ungkapan Bahagianya

Mom's Life Annisa Karnesyia

8 Tanaman yang Mengeluarkan Oksigen saat Malam

Mom's Life Arina Yulistara

100 Ucapan Ramadhan 2026 dari Kata Selamat Buka Puasa hingga Kartu Hampers

Mom's Life Natasha Ardiah

Dalil tentang Hukum Puasa bagi Pekerja Berat: Bolehkah Tidak Berpuasa karena Pekerjaan?

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen Melly Goeslaw & Anto Hoed Dampingi Anak Wisuda di UI, Begini Ungkapan Bahagianya

5 Rekomendasi Film Action untuk Ditonton saat Sahur, Tayang di BLOCKBUSTER SAHUR MOVIES TRANS TV

8 Tanaman yang Mengeluarkan Oksigen saat Malam

100 Ucapan Ramadhan 2026 dari Kata Selamat Buka Puasa hingga Kartu Hampers

Gemas, Putri Greysia Polii Menangis Larang Sang Bunda Berhenti Main Bulu Tangkis

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK