sign up SIGN UP search

parenting

Hati-hati Bunda, Istilah 'Anjay' Bisa Dianggap Bullying dan Dipidana

Annisa Karnesyia   |   Haibunda Minggu, 30 Aug 2020 17:33 WIB
Ilustrasi beauty bullying caption
Jakarta -

Penggunaan kata 'anjay' sedang viral di masyarakat. Namun, menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), penggunaan kata 'anjay' adalah bentuk kekerasan yang bisa dipidana.

"Jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk Merendahkan Martabat Seseorang. Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," kata kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (29/8/2020).

Menurut penjelasan Arist, penggunaan istilah ini harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan maknanya, Bunda. Kata 'anjay' bisa digunakan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas suatu peristiwa.


"Untuk satu aksiĀ pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bullying, dimana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan," jelas Arist.

Istilah 'anjay' juga dianggap biasa jika tidak menimbulkan kemarahan pada subjeknya. Misal sebagai kata kasar yang merujuk pada binatang dan digunakan dua sahabat yang berjumpa dan menyapa.

Upset problem child with head in hands sitting on staircase concept for childhood bullying, depression stress or frustrationIlustrasi Anak Bullying/ Foto: iStock

Namun, jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa, maka istilah 'anjay' atau 'anjing' bisa jadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

"Dengan demikian, jika istilah 'anjay' Mengandung Unsur kekerasan dan Merendahkan Martabat Seseorang adalah Salah Satu Bentuk Kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan," ujar Arist.

"Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lebih baik jangan menggunakan kata 'Anjay'," sambungnya.

Saat dihubungi HaiBunda, Minggu (31/8/2020), Arist membenarkan tentang surat edaran itu, Bunda. Menurutnya, larangan penggunaan 'anjay' dibuat untuk menekan kasus bullying serta ujaran kebencian.

"Untuk menekan meningkatnya kasus-kasusĀ bullying dan ujaran kebencian, persekusi, dan kekerasan," kata Arist.

Kata 'anjay' ramai dibahas publik usai artis sekaligus YouTuber, Lufti Agizal, mengunggah konten yang mengkritik penggunaan istilah ini. Lutfi bahkan mendatangkan pakar bahasa hingga psikolog untuk membahas kata 'anjay'.

Unggahannya viral dan mendapat berbagai respons dari masyarakat. Hingga Minggu (29/8/2020), video pertama yang diunggah Lutfi pada 19 Agustus telah ditonton sekitar 500 ribu pengguna YouTube. Sementara, video terbarunya yang tayang 27 Agustus sudah ditonton 56 ribu kali.

Simak juga cara mendidik anak agar tidak menjadi korban bullying, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/muf)
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pantau terus tumbuh kembang Si Kecil setiap bulannya hanya di Aplikasi HaiBunda!